Aktifitas Pembukaan Hutan di Kampung Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Aktifitas pembukaan diduga dilakukan oleh PT Bintuni Mitra Sejahtera (PT BMS) Pohon dari hutan alam berdiameter sekitar 50 cm tumbang diantara rimbunan pepohonan kecil akibat gergaji mesin. Tampak alat berat jenis escavator sedang merontokkan tegakan pepohonan pada hutan alam Kampung Meyado, Distrik Meyado Kabupaten Teluk Bintuni. Aktifitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Bintuni Mitra Sejahtera (PT BMS), perusahaan kontraktor yang tercatat beralamat di Soho Skyloft Ciputra World Unit 2168 Jl. Mayjend Sungkono No. 89 Surabaya, Jawa Timur. Kayu bulat hasil penebangan tampak tidak ditempeli barcode sebagaimana mestinya. Kayu bulat hanya bertuliskan angka yang tercamtum diatas potongan plastik kecil berwarna merah. PT BMS adalah kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Karunia Raya (PT SKR). Dalam wawancara dengen aparat penegak hukum Polres Kabupaten Teluk Bintuni, PT. SKR mengakui bahwa wilayah penebangan di Kampung Meyado Kabupaten Teluk Bintuni masuk dałam bagan kerja mereka dan pihak perusahaan telah memegang SK pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 91/HGU/KEM_ATR/BPN/XII/2021 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2021 dengan luasan 4.356 hektar. Wawancara dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua barat, Jimmy Susanto S.Hut., MP juga membenarkan Bahwa PT SKR telah memegang SK HGU Nomor 91/HGU/KEM_ATR/BPN/XII/2021 dan HGU tersebut berlaku dan melekat sebagai izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Jimmy juga menambahkan bahwa pihak Dinas Kehutanan hanya berwenang memberikan akses SIPUHH kepada PT SKR. Sejak 6 bulan terakhir, telah terjadi kehilangan hutan alam seluas 193 hektar di dalam areal izin pelepasan kawasan hutan PT SKR. Aktifitas penghilangan hutan alam tersebut mencatatkan PT SKR masuk dalam urutan tiga besar perusahaan yang masif melakukan land clearing di Tanah Papua (https://map.nusantara-atlas.org/). PT SKR diduga melakukan konversi hutan alam menjadi areal perkebunan sawit pada tiga kampung yaitu Kampung Barma, Barma Barat dan Meyado. Dalam dokumen Bagan Kerja PKKNK HGU PT SKR, tercatat luas areal PKKNK sekitar 1.117 hektar, areal tersebut terdiri dari 9 blok bagan kerja dan blok blok tersebut hanya berada pada sisi barat dari izin pelepasan kawasan hutan PT SKR. Berdasarkan wilayah administrasi, bagan kerja terletak pada dua kampung yaitu kampung Barma Barat dan Barma. Wilayah Izin PT SKR dan Lokasi Land Clearing Kayu bulat hasil tebangan di kampung Meyado diperkirakan berada di luar SK HGU Nomor 91/HGU/KEM_ATR/BPN/XII/2021. Penebangan telah terjadi sejak akhir Tahun 2023. Panah Papua mencocokkan data luasan HGU yang berasal dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id/peta) dan mempelajari salinan dokumen HGU perusahaan, hasil analisa menunjukkan bahwa lokasi tebangan terindikasi berada di wilayah Hak Guna Usaha Koperasi Meyado Karunia Sejahtera (Koperasi MKS) yang memiliki luasan 249 hektar. Bernadus Asmorom selaku Ketua LMA Suku Moskona yang tinggal di Kampung Meyado awalnya tidak tahu adanya kehadiran koperasi MKS. Namun setelah Ia meminta informasi baru baru ini kepada PT SKR , Bernadus baru memperoleh informasi tentang keberadaan Koperasi tersebut. Kepengurusan Koperasi MKS diisi oleh masyarakat adat yang tinggal di Kampung Meyado, Ketuanya adalah Marthen Asmorom yang juga dahulu pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Meyado I. Marthen Asmorom tercatat telah meninggal dunia pada Tahun 2020(https://klikpapua.com/papua-barat/teluk-bintuni/warga-masuy-bintuni-digegerkan-dengan-penemuan-mayat-yang-sudah-membusuk.html). Adapun Bendahara Koperasi adalah Ibu Fransina Asmorom dan Ketua Pengawas Koperasi adalah Bapak Bonny Asmorom, keduanya juga telah meninggal dunia pada Tahun 2020 dan Tahun 2023. Koperasi MKS juga tercatat di dalam aplikasi SIPNBP sebagai pemegang PKKNK HGU melalui SK HGU Nomor 1/SKHGU/BPN-92/IX/2021. Namun Koperasi MKS tidak mencatatkan laporan hasil produksi kayu dalam SIPUHH sepanjang Tahun 2021 hingga saat ini. Koperasi MKS diduga hanya digunakan sebagai bendera oleh perusahaan PT SKR dan PT BMS. Koperasi ini juga belum pernah terdengar menyusun bagan kerja untuk penebangan kayu. Perkumpulan Panah Papua telah mengunjungi lokasi dugaan penebangan kayu ilegal di Kampung Meyado dan menemukan adanya tumpukan kayu bulat yang tidak memiliki barcode. Kayu bulat tersebut hanya tertera angka yang diduga menunjukkan identitas pohon berturut turut adalah 9492 dan 9493. Sebelum dikirimkan ke industri, ditemukan kayu bulat ditumpuk di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di Distrik Yakora. Hampir separuh kayu bulat tidak tertempeli barcode sedangkan separuhnya lagi tertera barcode dengan logo V-Legal a.n PT SKR. Berdasarkan hasil audit VLHH PT SKR, sertifikat legalitas kayu telah berakhir pada 13 Februari 2024. Namun Panah Papua menemukan adanya kayu bulat yang masih terpasang barcode v legal pada bontos ketika berkunjung pada Tanggal 21 Maret 2024. Kayu Bulat PT SKR di TPK Distrik Yakora, Kabupaten Teluk Bintuni Pemilik PT BMS adalah Irwan Oswandi dan Eddy Harrison Siauw. Irwan Oswandi merupakan Komisaris Utama pada industri PT Kaimana Papua Mandiri, salah satu pemegang izin industri kayu olahan di Kabupaten Kaimana. PT Kaimana Papua Mandiri juga tercatat menerima kayu dari PT SKR pada Tahun 2023. Jumlah Kayu bulat PT SKR yang diterima oleh PT Kaimana Papua Mandiri total sebanyak 1.074 m3 (BPHP Wilayah XVI Manokwari, 2024). Sedangkan Eddy Harison Siauw pernah tercatat pernah duduk sebagai komisaris PT Agro Papua Inti Utama (PT APIU). PT APIU merupakan perusahaan pemegang IPK/PKKNK pada wilayah PT SKR yang telah melaporkan hasil produksinya sepanjang Tahun 2018 hingga 2022
0 Comments
Eduard Orocomna S.T, anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni menanggapi berita adanya dugaan kayu ilegal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan pemberitaan yang beredar tentang dugaan adanya kayu ilegal di PT Subur Karunia Raya (PT SKR), menurut saya apa yang disampaikan rekan masyarakat sipil, saya sepakat karena perusahaan yang terkait kelapa sawit ini (PT SKR) telah lama beroperasi dan saya meminta penegak hukum harus tuntaskan permasalahan ini baik itu perusahaan PT SKR maupun PT Wanagalang Utama yang beroperasi di daerah kami Moskona. Perusahaan yang sudah kerja ini, jika izin sudah habis tidak bisa dilanjutkan dan pemerintah perlu tinjau kembali lagi izinnya.
Terkait dugaan kayu ilegal yang ditebang PT SKR di Meyado dan Barma Barat, harapan saya kepada Gubernur Provinsi Papua Barat dan pejabat yang berada di Provinsi meminta adanya revisi Pergub tentang hak ulayat yang sedang digarap oleh DInas yang berwenang. Harus ada evaluasi dan dilihat kembali perusahaan yang ambil kayu betul betul diatur dalam Pergub, karena kalau lihat saat ini perusahaan kerja mereka bersihkan smeua. Saya harap kepada Gubernur, Kepada Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat lain untuk evaluasi kembali izin izin perusahaan ini. Saya sebagai anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni akan mengawal kasus ini kepada Gubernur dan meminta untuk Gubernur untuk mengontrol hal ini kepada dinas terkait dan harus dituntaskan. MRPB sudah mendiskusikan kasus kayu ilegal dalam grup MRPB, kita akan bahas, dan MRPB akan menyurat kepada Gubernur Papua Barat meminta beliau untuk pertemuan dengan dinas terkait untuk kontrol kepada perushaaan perusahaan yang diduga melanggar perizinan. Saya tekankan bahwa setiap perusahaan atau Investor yg masuk di wilayah Moskona harus koordinasi kepada kami MRPB Papua Barat. Senada dengan Eduard, perwakilan pemuda Moskona Barnabas Orocomna juga menyampaikan bahwa di sini saya sudah ikut pemberitaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Suku Moskona, baik perusahaan kelapa sawit maupun perusahaan kayu, kelapa sawit ini memang merusak hasil hutan semua. Kami masyarakat bingung, di lapangan hasil kecil kecil di hutan mereka gusur semua bersih dan hak pembayaran hak ulayat kami tidak thau. Saya minta pemerintah harus bicara sama sama duduk dengan masyarakat. Terkait dugaan adanya Kayu ilegal PT SKR, saya sangat setuju harus dilakukan penegakan hukum dari Dinas terkait dan kemanan dari Polres Teluk Bintuni harus turun karena kasihan ini merusak. Ulayat dari moskona sudah tidak ada kayu lagi, sekarang mereka kejar di wilayah moskona barat arah ke gunung, dan itu kami tidak mau, karena perusahaan kalau ambil kayu dia sapu semua. Contoh kami lihat di PT Wanagalang, kami minta pemerintah harus tinjau izin, untuk wilayah kami hanya untuk pembangunan pemerintah tapi untuk perusahaan misalnya Wanagalang tidak lagi, dan saya katakaan stop, kami tidak mau muncul masalah dan kami mau aman, tutur Barnabas. Peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandar Udara Siboru dan Kawasan Industri Pupuk Kaltim telah selesai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis, 23 November 2023. Pekerjaan kedua PSN ini dilakukan oleh kontraktor yang terhubung kuat dengan Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM RI). Sulfianto Alias dari organisasi masyarakat sipil Perkumpulan Panah Papua menduga bahwa PSN Bandara Siboru dan Kawasan Industri Pupuk Kaltim di Kabupaten Fakfak penuh dengan konflik kepentingan. Kedua proyek PSN ini dikerjakan oleh PT Papua Jaya (PT PJ). Kita ketahui bahwa Direktur PT PJ adalah Santoso Banda. Santoso pernah mewakili PT Bersama Papua Unggul (PT BPU) dan Menteri Bahlil Lahadalia dalam event penyerahan 100 Unit Laptop kepada salah satu sekolah swasta di Kabupaten Fakfak[1]. Bahlil Lahadalia memiliki saham di PT BPU sebanyak 450 Lembar dengan nilai investasi RP 675.000.000. Sulfianto menambahkan bahwa PT Pupuk Kaltim memiliki Komisaris Independen yang bernama Eka Sastra. Eka Sastra ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen sekaligus Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Konflik kepentingan ada di sini. Mereka bisa menggunakan wewenang jabatannya untuk mencari keuntungan sebesar besarnya melalui proyek PSN. Roy Masyewi selaku Juru Bicara Kampanye Hutan dan Masyarakat Adat dari Perkumpulan Panah Papua berpendapat bahwa melihat dari kondisi masyarakat yang ada di Kampung Fior, terdapat komitmen masyarakat untuk menjaga tanah, hutan dan laut. Contoh salah satunya terdapat masyarakat pegiat konservasi di sana. Menurut pegiat ini, tempat itu tempat yang indah, tempat wisata, tempat sakral yang nantinya akan di bongkar oleh pihak perusahaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan [1] https://mattanews.co/milad-smk-yapis-fakfak-ke-47-menteri-bahlil-lahadalia-serahkan-100-unit-laptop/ Gambar 1. Pemain Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Fakfak Kayu Ilegal Proyek PSN Bandara Siboru juga tidak terlepas adanya eksploitasi kayu secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan. Berdasarkan hasil pemantauan kami, PT Aulia Mitra Dewata (PT AMD) diduga telah melakukan penebangan tanpa izin. Lokasinya di areal moratorium hutan yang terletak tidak jauh dari Bandara Siboru. PT AMD menyuplai kayu kepada PT Fakfak Indah Group (PT FIG) yang berlokasi di Kampung Kayu Merah. PT FIG Sendiri mengirim kayu olahan ke Kabupaten Gresik dengan tujuan kepada Industri CV Cahaya Mulya. Gambar 2. Tunggak kayu merbau di wilayah moratorium hutan sekitar Bandara Siboru (Garis Bujur 132° 5' 25,68"T, Garis Lintang 2° 56' 32,868"S) Selain berbisnis kayu, PT AMD turut memenangkan proyek pekerjaan pematangan Bandara Siboru dengan total pagu anggaran APBD Kabupaten Fakfak sebesar Rp 92,5 Milyar terhitung mulai pada Tahun 2019 hingga Tahun 2021. PT AMD terhubung dengan Didi Iskandar Aulia, Wakil Ketua Umum IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi)Indonesia Gambar 3. Jalur Logging Yang Dibuat Oleh PT Aulia Mitra Dewata (PT AMD). Posisi Tunggak tebangan dan Jalur Logging berada di Wilayah Moratorium Hutan Masyarakat Fior Minim Informasi Terkait PSN Di balik peresmian PSN, menyisakan keluhan dari kampung yang belum tercatat dalam pemberitaan publik. PSN Kawasan Industri Pupuk Kaltim misalnya. Masyarakat Kampung Fior masih minim informasi lokasi pembangunan kawasan industri Pupuk Kaltim. Kami di kampung sama sekali belum tahu siapa yang bekerja di lapangan, yang kami tahu hanya nama PT Pupuk Kaltim saja. Selain itu kami masyarakat tidak pernah diberikan peta kawasan industri Pupuk Kaltim yang disebut sebut memiliki luasan 2000 hektar, ujar Musa Sasim selaku penduduk dan Ketua RT 1 di Kampung Fior. Tidak jauh dari kampung Fior, Perusahaan pernah melakukan pengeboran dan pemasangan patok, kunjungan ini terjadi sekitar tanggal 6 November 2023. informasinya bahwa wilayah tersebut merupakan titik untuk pembangunan pabrik, namun membuat kami bingung lagi bahwa lokasi yang dibuka bukanlah lokasi yang dimaksud tapi lokasinya berada di Kampung Andamata, Distrik Arguni tambah Musa. Teridentifikasi PT Papua Jaya selaku pelaksana proyek pekerjaan ini Arsyad Tator selaku pegiat konservasi di Kampung Fior sekaligus sebagai ketua RT 2 menyampaikan bahwa Kita mengingat masa depan anak cucu, kita punya laut, kita punya ikan, jujur saja dengan adanya perusahaan kita punya ikan jauh, kasian kita punya anak mau makan apa. Sekarang tanaman perusahaan sudah mau habiskan dia. Kita punya anak cucu makan pala lagi pala sudah tidak ada. Jaminan apa yang diberikan perusahaan kepada anak cucu. Saya ikuti selama ini pembukaan yang dilakukan oleh perusahaan akan berdampak terhadap mangi mangi. Mangi mangi mereka sudah tebang lagi. Sekarang ini lokasi perusahaan dekat dari zona inti, dalam zona inti tidak jauh dari kuburan keramat. Kalau dia sudah bongkar di sekitar zona inti pasti akan berdampak terhadap kuburan keramat yang ada di situ. Salah satu petani yang sedang mengembangkan tanaman cabe rawit di dalam wilayah yang rencana akan dibangun PT Pupuk Kaltim adalah pasangan suami istri Ahmad Pattiran dan Echa Muri, keduanya tinggal di kampung Fior, Distrik Arguni. kami juga bingung, misalnya nanti kalau perusahaan operasi, pasti kami sudah tidak bisa masuk di sini. Hasil dari rica (Cabe) ini kami panen empat kali dalam satu bulan. Dalam satu minggu kami bisa panen sampai 40 kilogram dan Satu kilo saya jual Rp 100.000 di kokas atau di fakfak. Total penghasilan dari rica ini bisa sampai 16 juta rupiah per bulan, hasil itu kami gunakan untuk keperluan sehari hari dan sekolah anak kami sampai anak kami jadi pegawai. Gambar 4. Echa Muri. Petani Cabe Rawit di Kampung Fior. Wilayah pertanian Echa akan rencananya akan digusur oleh PT Pupuk Kaltim Kami sudah kembangkan pertanian rica ini sebelum perusahaan mereka datang. Kalau mau pikir pikir kami merasa rugi juga, lebih nyaman keluarga kami bertani macam ini, kami bingung juga nanti kalau perusahaan mau gusur, karena dengar informasi dari perusahaan kalau di lokasi ini akan di bangun helipad perusahaan PT Pupuk Kaltim
Y.L Franky, Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyatakan bahwa Idealnya PSN dilakukan dengan prinsip HAM, yakni penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, dan lingkungan hidupnya. Dalam prinsip ini, seharusnya masyarakat mempunyai hak berpartisipasi secara bermakna termasuk menghormati keputusan masyarakat adat dalam menentukan PSN sejak awal atas PSN yang berlangsung di wilayah adat. Adanya keluhan masyarakat adat menunjukkan dan dugaan kelalaian pemerintah nasional dan daerah, maupun korporasi yang terlibat dalam PSN, dan mengabaikan menghormati dan melindungi hak masyarakat adat. Narahubung : 08115309289 (Sulfianto Alias) Gambar. Pembahasan Integrasi Wilayah Adat Dalam Revisi RTRW Teluk Bintuni. Sumber : Sinar Papua News, 2022 Kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen revisi RTRW Kabupaten Teluk Bintuni yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni mendapat sorotan dari elemen masyarakat adat. Piter Masakoda selaku Ketua Himpunan Moskona (Hipmos) menyatakan bahwa kami dirugikan dalam proses pembahasan Revisi RTRW yang sudah berlangsung cukup lama. Sejak Tahun 2021 kami telah mempersiapkan dan sudah menyerahkan peta wilayah adat 20 komunits marga kepada Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni selaku penanggung jawab revisi RTRW. 20 komunitas marga ini tersebar di wilayah adat tujuh suku, namun sayangnya peta wilayah adat ini tidak terakomodir dalam dokumen Revisi RTRW. Harapan saya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni untuk usut sampai tuntas pihak yang terlibat dalam pennggunaan dana APBD dalam proses revisi RTRW mulai dari pejabat paling atas sampai pejabat yang bermain di bawah.
Dari 20 komunitas marga, salah satu komunitas marga yang diusulkan masuk ke dalam dokumen revisi RTRW adalah wilayah adat marga Aisnak. Korneles Aisnak mewakili komunitasnya menyampaikan bahwa kami sudah melakukan identifikasi sendiri wilayah indikatif suku dan wilayah indikatif marga. Namun pemerintah kabupaten teluk Bintuni masa bodoh, di mana kah uang Otsus seharusnya uang Otsus ini di gunakan untuk pemetaan wilayah adat tersebut, namun kami kendala sampai sekarang karena dalam Perda RTRW Kabupaten Teluk Bintuni belum mengakomodir rencana untuk pengakuan komunitas masyarakat adat. Karena belum diakomodir dalam Perda RTRW maka kami mencoba usulkan kepada pemerintah agar wilayah adat terintegrasi dalam RTRW namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dari penggagas yaitu Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni. Setuju dengan tanggapan Korneles, Perwakilan Pemuda Wamesa, Roy Masyewi yang juga ikut terlibat dalam advokasi revisi RTRW melihat proses yang dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni sangat tertutup. Kami tidak tahu proses revisi RTRW ini sudah sampai di mana bahkan kami meminta dokumen atau materi teknis beserta rancangan peraturan daerah tentang RTRW, Bappeda tidak pernah memberikan sampai sekarang. Kami meminta Kejaksaan perlu meninjau kembali atau menyelidiki agar bisa diketahui publik sejauh mana kegiatanini berjalan dan hasilnya dapat bermanfaat bagi daerah ini. Sulfianto Alias selaku aktivis lingkungan yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Panah Papua menyatakan bahwa sejauh pengamatan kami, dalam proses revisi RTRW Kabupaten, wajib didahului kegiatan peninjauan kembali (PK) dokumen RTRW. Peninjauan kembali ini dilakukan oleh Tim Peninjauan Kembali yang di SK kan oleh Bupati. Jika hasil PK dinyatakan Perda RTRW direvisi maka masuk ke tahapan berikutnya yaitu revisi RTRW. Dalam proses revisi Perda RTRW ini juga dilakukan oleh tim revisi RTRW. Di Kabupaten Teluk Bintuni kami belum melihat adanya pembentukan tim PK maupun pembentukan tim revisi. Pada akhir Tahun 2022, Bappeda atau Bappelitbangda telah menginisiasi konsultasi publik, semestinya konsultasi publik ini bisa berjalan jika tim PK dan tim revisi sudah terbentuk. Narahubung : +62 813-4447-9218 (Korneles Aisnak-Perwakilan Suara 20 Komunitas Marga Bintuni) Masyarakat adat suku besar Arfak mengunjungi Kantor DPR Kabupaten Manokwari pada Senin, 28 Agustus 2023. Adapun tujuan kunjungan yaitu untuk menyerahkan aspirasi masyarakat adat dari suku besar Arfak, meminta DPR Kabupaten Manokwari melakukan pembahasan dan penetapan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) pada tahun ini.
Adapun masyarakat adat Suku Besar arfak yang melakukan kunjungan terdiri dari empat sub suku yaitu Sub Suku Meyah, Sub Suku Hatam, Sub suku Moile dan Sub Suku Moi Boray. Albertina Mansim selaku tokoh perempuan sub suku Moy Boray menyampaikan bahwa aspirasi hari ini sudah kita serahkan dan DPRK Kabupaten Manokwari sudah terima. Dalam surat aspirasi diberikan waktu kepada DPRK dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 28 November 2023. Kalau bisa DPRK berikan ruang kepada masyarakat adat, libatkan perwakilan sub suku minimal tiga orang dalam pembahasan Reperda PPMHA Kabupaten Manokwari Musa Mandacan mewakili Ketua Dewan Adat Sub Suku Meyah memberikan beberapa masukan, diantaranya DPR Manokwari diharapkan membentuk tim yang terdiri dari empat sub suku dan LSM untuk melakukan pembahasan rancangan peraturna daerah ini. “kami antar dokumen ini , dalam rancangan ini telah tercatat 4 sub suku dan 1 komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Manokwari. Mewakili Dewan Adat Papua Wilayah III, Otto Ajoi menambahkan bahwa saat ini kamı selaku masyarakat adat disisihkan dari segala bidang. Terutama dari sisi budaya, sosial, Bahasa dan tanah. Sekarang kami merasa tersisih. Oleh karena itu kami mendorong DRPK Manokwari untuk menetapkan aturan yang melindungi kami sekarang. Ke depan hutan di kota manokwari sudah habis. Harapannya Perda ini melindungi hutan sebagai sumber air dan kehidupan bagi masyarakat. Mewakili masyarakat sipil Papua Barat , Damianus Walilo menyampaikan bahwa pembahasan rancangan ini telah dimulai sejak Tahun 2020, namun secara subyek dan obyek belum muncul. Pada saat itu masyarakat sipil berupaya untuk identifikasi subyek dan obyek masyaraakt adat di Kabupaten Manokwari. Kami sudah tiga kali audiensi dengan Bapemperda, terakhir audiensi kami dipimpin oleh Wakil Ketua 2 dan beliau menyampaikan kepada kami bahwa Raperda ini harus ada dukungan dari masyarakat adat. Setelah itu kami duduk bersama dengan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai untuk melakukan pembobotan bersama Bapak Ibu masyarakat adat. Jadi itu kami sudah melakukan pembobotan subyek dan obyek dan kami kembalikan kepada DPRK yang punya kewenangan. Inisiatif ini muncul dari DPRK bukan dari LSM. kami hanya bermaksud membantu DPRD dan masyarakat. Saya pikir point penting yang tadi sudah disampaikan, Saran saya Ketua DPRD, Komis A, Bapemperda bisa duduk bersama membentuk panitia dan menyusun rencana kerja untuk membahas ini. Sementara dari DPRK Manokwari memberikan tanggapan terhdap masukan masyarakat adat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Dserah (Bapemperda) Kabupaten Manokwari, Masrawi Ariyanto menyatakan mendukung dan menerima aspirasi masyarakat dari suku besar Arfak. Kami menerima dokumen yang sudah diserahkan. Setelah melihat dokumen ini, ternyata sudah lengkap, ada naskah akademik dan Raperda nya. Hal ini bisa menjadi dasar agar Raperda ini bisa segera ditetapkan. Dalam waktu seminggu ke depan, beri kami waktu untuk melakukan rapat internal di DPRK membahas terkati rencan kerja dalam melakukan pembahasa Raperda ini. DPR Kabupaten Manokwari mengaggap Perda ini sangat penting. Mengapa perlu Perda PPMHA, tentunya untuk memproteksi budaya OAP terhadap pengaruh dari luar. Kebudayaan asli papua penting untuk dilindungi. Saya kira tidak ada alasan draf ini tidak menjadi perda. Narahubung : Damianus Walilo(082198313669) Simpul Jaringan Gambut Provinsi Papua Barat yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Mnukwar dan Perkumpulan Oase mendesak Gubernur untuk segera mengatasi Karhutla yang terjadi di Kabupate Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Koordinator Simpul Jaringan Gambut Papua Barat, Sulfianto Alias menilai bahwa dalam dua hari terakhir telah terjadi Karhutla yang cukup mengganggu aktifitas masyarakat. Kemarau panjang ini baru di mulai dan diperkirakan waktu musim kemarau masih cukup lama akibat adanya fenomena el nino. Berdasarkan pemberitaan terakhir, karhutla terjadi di dua kampung, yaitu Wonodadi Mulya dan Warisa Mulya. Khusus untuk Kampung Wonodadi mulya, sebagian besar wilayah administrasi kampung merupakan wilayah kerja PT RImbun Sawit Papua (PT RSP) sehingga Gubernur dan Bupati perlu meminta partisipasi PT RSP untuk melakukan penanganan terhadap Karhutla yang terjadi. Selain itu terdapat ekosistem gambut yang terletak di dalam wilayah Kampung Wonodadi Mulya dan di dalam wilayah izin PT RSP. Ekosistem gambut ini merupakan ekosistem yang rentan terhadap kebakaran apalagi pada kondisi kemarau yang sedang terjadi tutur Alias. Anggota Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua Barat, Damianus Walilo menyatakan Gubernur Papua Barat perlu siap siaga untuk mengatasi karhutla melalui penanganan yang tepat. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu turun tangan berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Fakfak. Tidak hanya di Kabupaten Fakfak, kabupaten lain juga perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat. Berdasarkan data sebaran titik panas (hotspot), Kabupaten Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan serta Kabupaten Teluk Bintuni perlu menjadi perhatian. Tercatat terdapat 92 hotspot yang terdeteksi dalam satu bulan terakhir. Trend hotspot ini semakin meningkat dalam tiga bulan terakhir. Kejadian Karhutla berpotensi memeberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat. Masyarakat adat dan masyarakat lokal beresiko untuk menderita penyakit ISPA karena asap yang ditimbulkan. Karhutla juga bisa mengganggu aktifitas pelayanan publik. Pada Tahun 2015, ketika Karhutla terjadi, penerbangan di Bandara Torea, Kabupaten Fakfak sempat ditutup karena gangguan kabut asap. Fenomena el nino yang terjadi pada Tahun ini menyebabkan musim kemarau yang lumayan panjang. Selain menyulut Karhutla, kemarau panjang juga bisa menyebabkan berkurangnya suplai air untuk tanaman pertanian masyarakat, Kita sudah melihat kekeringan yang terjadi di kabupaten Puncak yang memakan korban. Kita tidak ingin kejadian yang sama terjadi di Kabupaten Fakfak ujar Damianus Dua Minggu terakhir, cukup ramai pemberitaan kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat (Ranperda) tentang penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam Mahkota Permata Tanah Papua (MPTP). Istilah ‘Mahkota Permata Tanah Papua’ merupakan istilah yang sangat baru. MPTP ini bahkan tidak pernah tercatat dan dikenal dalam sejarah sebagai sebuah nama kawasan di Tanah Papua. Berdasarkan penelusuran, istilah tersebut baru digunakan oleh salah satu lembaga luar negeri dengan misi konservasi terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat. Tentunya istilah ini terdengar begitu asing bagi masyarakat adat. Kenapa istilah ini muncul dan diadopsi oleh Pemerintah Daerah? Apa yang menjadi latar belakang sehingga istilah ini diadopsi dan bakal ditetapkan sebagai sebuah kawasan? Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh Pemerintah Daerah selaku inisiator, tutur Damianus Walilo mewakili Perkumpulan Oase.
Tanggal 27 Juni 2023 telah dilakukan konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut juga didukung oleh beberapa organisasi masyarakat sipil yang sebagian besar berkantor di Jakarta. Perlu diketahui bahwa konsultasi publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas (Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021). Berdasarkan definisi di atas, masyarakat wajib dilibatkan dalam tahapan konsultasi publik. Masyarakat yang dimaksud adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya. Dalam hal ini yang berperan sebagai pihak pemangku kepentingan utama dan pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan adalah komunitas masyarakat adat yang tinggal di Provinsi Papua Barat. Apakah konsultasi publik yang sudah diselenggarakan ini mewakili suara masyarakat adat? Sebuah kawasan tidak dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang cukup kuat. Terdapat tahapan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai sebuah penetapan. Dalam proses tersebut terdapat hak masyarakat adat yang harus didengar. Mereka wajib berpartisipasi menentukan apakah kawasan ini dapat diberikan persetujuan atau tidak untuk ditetapkan sebagai kawasan MPTP. Menurut Risdianto, Perkumpulan Perdu, berdasarkan hasil analisis spasial masyarakat sipil, teridentifikasi adanya tumpang tindih antara kawasan MPTP dan wilayah suku. Terdapat tujuh suku yang wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan MPTP. Berdasar hasil telaah Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua terhadap substansi Ranperda, kawasan MPTP secara langsung ditetapkan oleh Gubernur Papua barat dengan luasan 2.314.636,11 Hektar. Hasil telaah ini memunculkan pertanyaan bahwa produk hukum yang didorong apakah bersifat penetapan ataukah bersifat pengaturan? Ditinjau dari jenis produk hukum, produk hukum yang bersifat penetapan bukan merupakan peraturan perundang undangan. Bentuk produk hukum penetapan dapat berupa keputusan, keputusan bersama, surat edaran, instruksi, pedoman dan lain sebagainya. Melihat produk hukum yang disusun Pemerintah Daerah Provisi Papua Barat adalah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), maka terdapat ketidaksesuaian jenis produk hukum yang didorong. Produk hukum masih mencampuradukkan produk hukum yang bersifat pengaturan dan produk hukum yang bersifat penetapan. Model ini membuat produk legislasi menjadi semu. Bahkan Perdasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat belum cukup kuat sebagai aspek yuridis dalam rancangan peraturan daerah. Perlu diketahui bahwa Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Mahkota Permata Tanah Papua bukan merupakan kawasan yang ditetapkan melalui Perdasi ini. kawasan ini masih sebatas salah satu rencana dari beberapa kawasan strategis provinsi lainnya. Perlu publik ketahui bahwa yang dimaksud dengan penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebuah kawasan dikatakan telah ditetapkan apabila memiliki dasar hukum ketetapan terhadap suatu kawasan tersebut. Merujuk pada pengertian Kawasan Strategis Provinsi, merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Menurut Sena Bagus, Direktur Mnukwar Papua bahwa terdapat empat organisasi masyarakat sipil Papua yang bersikap menolak proses pembuatan Ranperda Penetapan dan Pengelolaan MPTP tanpa melibatkan masyarakat adat. Organisasi masyarakat sipil tersebut adalah Perkumpulan Panah Papua, Perdu, Mnukwar dan Perkumpulan Oase. Sedangkan pada tingkat basis, sudah ada lima komunitas masyarakat adat atau pemuda adat yang menolak proses pembuatan Peraturan daerah ini jika dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat. Sudah saatnya pemerintah daerah provinsi memikirkan kembali inisiatif ini. Terdapat rekomendasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya, 1. Memberikan jawaban kepada publik, apa yang melatarbelakangi sehingga istilah MPTP diadopsi dan bakal ditetapkan sebagai sebuah kawasan. 2. Memikirkan sebuah proses atau tahapan yang melibatkan masyarakat adat. Penetapan kawasan sepihak tanpa proses partisipatif di lapangan justru berpotensi timbulnya konflik di lapangan 3. Melihat kembali produk hukum daerah yang akan didorong, baik produk hukum daerah yang bersifat penetapan maupun produk hukum yang bersifat pengaturan Narahubung : Sulfianto Alias (08115309289) Perjuangan Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua memberantas penegakam hukum pelaku yang terlibat perdagangan kayu merbau ilegal membuahkan hasil. Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh hakim pengadilan Negeri Manokwari. Adapun putusan PN Manokwari menyatakan Terdakwa PT Kharisma Chandra Kencana (PT KCK) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu”. PT KCK dijatuhi pidana denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Sulfianto Alias selaku Ketua Perkumpulan Panah Papua memberikan apresiasi terhadap putusan ini. Kita ingat di awal ketika Gakkum KLHK digugat di praperadilan karena PT KCK menganggap penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum tidak sah. Pada saat praperadilan tersebut PT KCK menang dan penetapan tersangka dianggap tidak sah. Namun Balai Gakkum KLHK Maluku Papua tetap mempersoalkan dan meyakini kayu tersebut adalah kayu ilegal dengan mendaftarkan perkaranya pada Bulan November 2022. Sebelumnya Gakkum KLHK Maluku Papua menyita 11.883 keping kayu olahan atau sekitar 27,6 kubik yang berada di industri PT KCK. Kayu tersebut diduga kayu ilegal yang berasal dari penebangan di Km 30 dan Km 26 di DIstrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni. Bidang Tanah Seluas 840.000 Meter Persegi Yang Terletak Di Dalam Ekosistem Bakau Di Kawasan Cagar Alam Teluk Bintuni (Sumber : Bhumi ATR) Beberapa pekan yang lalu, Staf KSDA Wilayah Bintuni dan kelompok peduli lingkungan menemukan adanya penebangan hutan bakau menjadi permukiman dan tambak seluas 15,6 hektar di Tisai[1]. Tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat bidang tanah yang telah dibebani hak milik dengna luas sekitar 840.000 meter persegi. Herannya, bidang tanah ini berada di kawasan Cagar Alam Teluk Bintuni yang berada di dalam lingkup pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Papua Barat, KSDA Wilayah III Bintuni.
Bidang tanah sebanyak 48 bidang tanah tersebut akan digunakan untuk areal perkebunan, Persawahan dan pertanian. Artinya di masa depan, kemungkinan akan terjadi kehilangan hutan bakau atau mangrove di Cagar Alam Teluk Bintuni seluas 840.000 meter persegi yang peruntukannya untuk perkebunan, persawahan dan pertanian. Adapun lokasi bidang tanah berada pada titik koordinat Lat 2.134601°S, Long 133.550927°E membentang hingga Lat 2.139324 °S, Long 133.571616 °E. Tercatat adanya Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), seperti NIB 00322 (penggunanan untuk pertanian tanah kering semusim, titik koordinat Lat 2.137046 °S Long 133.561493 °E), 0057 (untuk tanah perkebunan, titik koordinat lat 2.133723 °S, long 133.553074 °E), 00336 (penggunakan untuk tanah persawahan, titik koordinat lat 2.138071 °S long 133.571646 °E). DIperkirakan kepemilikan bidang bidang ini dimiliki oleh orang pribadi bukan kepemilikan secara komunal dari masyarakat adat atau komunitas lokal. dipandang dari sisi aturan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya telah menjamin perlindungan kawasan suaka alam seperti ekosistem bakau sebagai penyangga kehidupan. Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga telah mengatur pemanfaatan kawasan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali hutan cagar alam dan zona inti dan zona rimba taman nasional. Mengapa hak milik ini bisa terbit?Tentunya Hak milik dapat diterbitkan oleh pihak berwenang dalam hal ini pemerintah pusat yaitu Kementerian ATR/BPN. Penegak hukum seharusnya dapat melakukan penyelidikan terhadap penerbitan bidang tanah ini. Tentunya dapat diduga bahwa terdapat kesalahan prosedur/mekanisme pemberian hak milik yang bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku. Ekosistem bakau di Teluk Bintuni sangat berarti yang memberikan perlindungan terhadap penduduk bintuni dari bencana. Ekosistem ini dapat memitigasi terjadinya bencana tsunami dan banjir secara signifikan. Selain itu, Jasa ekosistem bakau memberikan kehidupan kepada nelayan lokal yang mencari kepiting bakau, udang dan ikan kecil lainnya sebagai mata pencaharian sehari hari. Hasilnya di jual ke pasar bintuni dan dibeli oleh masyarkat bintuni. [1]https://klikpapua.com/papua-barat/teluk-bintuni/cagar-alam-mangrove-di-tisai-bintuni-dieksploitasi.html Hak pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat telah diserahkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Komunitas MHA Marga Ogoney. Penyerahan SK hak pengelolaan hutan adat telah diserahkan pada hari Rabu, 22 Februari 2023 dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria yang diikuti secara virtual oleh komunitas masyarakat adat di 17 Provinsi.
Hak pengelolaan Hutan Adat Marga Ogoney merupakan salah satu hak pengelolaan hutan adat yang terluas di Indonesia. Total terdapat 16.299 hektar hutan adat marga Ogoney yang terdiri dari hutan adat dengan fungsi lindung seluas 13.958 Hektar dan hutan adat dengan fungsi produksi seluas 2.341 Hektar. Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan SK yang diserahkan pada hari ini sebanyak 514 SK perhutanan sosial untuk 59.000 kk, kemudian diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77 ribu hektar dan SK TORA dengan 46 SK. SK ini diharapkan bisa digunakan untuk mengembangan komoditas dan wisata. Semua harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan, untuk masyarakat produktif titipan saya hanya itP Suatu kebanggaan buat kami dari komunitas masyarakat adat marga ogoney, karena ini merupakan rekor karena hutan adat kami merupakan hutan adat terluas di Indonesia. Yang menjadi PR besar adalah bagaimana pengelolaan hutan adat pasca diberikannya hak pengelolaan hutan adat ini. Semoga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada komunitas masyarakat adat marga ogoney untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan hutan tutur Yustina Ogoney selaku perempuan adat dari Marga ogoney, Suku Moskona Kabupaten Teluk Bintuni |
Archives
April 2024
|