Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar memutuskan mengabulkan gugatan perusahaan dan menyatakan batal keputusan Bupati terkait pencabutan izin usaha perusahaan kelapa sawit PT Pusaka Agro Lestari (PAL) dan PT Sorong Agrosawitindo (SAS) di Sorong.
“Kami sudah membaca putusan PTTUN Makassar terkait gugatan perusahaan terhadap putusan bupati tentang pencabutan izin. Pertimbangan putusan ini hanya mempersoalkan prosedur pencabutan izin yang diatur dalam peraturan menteri, namun Majelis hakim belum mempertimbangkan sikap masyarakat adat yang menolak izin usaha perusahaan dan hak-hak masyarakat dirampas, serta ancaman hilangnya hutan alam di daerah ini,” ungkap Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Kebijakan Bupati Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan evaluasi perusahaan dan hingga pemberian sanksi-sanksi, termasuk pencabutan izin, merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pengembangan usaha perkebunan supaya lebih adil, berpihak pada masyarakat dan lingkungan, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kebijakan ini harus diwujudkan, karenanya pemerintah diharapkan tidak mendiamkan putusan PTTUN Makasar ini yang akan mencederai kebijakan peraturan dan suara masyarakat adat. “Organisasi masyarakat sipil mendesak Bupati Sorong untuk mengajukan kasasi atas Putusan PTUN Makassar yang memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi (PT PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS). Pemerintah tidak boleh mundur dalam menghadapi gugatan korporasi, yang diduga melakukan pelanggaran”, minta Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua. Kajian dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Tim Korsup KPK dan Bupati dari beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat, membuktikan perusahaan telah melanggar syarat dan ketentuan dalam izin-izin usaha, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan mengancam kelestarian lingkungan. Kemenangan kedua perusahaan bisa menjadi preseden kurang baik dan jika tidak disikapi akan membuat perusahaan tidak jera dan kejahatan bisnis tidak dapat dikendalikan. “Kami khawatir putusan ini dihasilkan oleh pemahaman terbatas dan kelalaian hakim dalam pemeriksaan perkara dan membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat dan lingkungan alam di Papua”, kata Sulfianto. Ketua LMA Malamoi, Silas O. Kalami dan Ketua Perkumpulan Mongka Papua, Nerius D. Sai, menambahkan dan menyatakan mendukung tegas Bupati Kabupaten Sorong untuk Kasasi di Mahkamah Agung. “Pada prinsipnya, Bupati sorong punya hak untuk membela dirinya sebagai Bupati yang dijamin dalam Undang Undang Otsus. Bupati punya kewenangan mengatur perusahaan di wilayah pemerintahannya. Harapannya pemerintah nasional, pemerintah provinsi Papua Barat, para Bupati, KPK, dan berbagai pihak dapat membantu Bupati Sorong karena perkebunan kelapa sawit tidak hanya di Sorong tapi di daerah lain” tuntut Nerius D. Sai. Manokwari, 28 Maret 2022 Koalisi Masyarakat Sipil di Papua Barat Sulfianto Alias, Perkumpulan Panah Papua Nerius D Sai. Perkumpulan Mongka Papua Silas O. Kalami, LMA Malamoi Franky Samperante, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Kontak Person: Sulfianto +62 811-5309-289
0 Comments
Hai....nama saya Rita Theodora Serio mahasiswi dari Universitas Papua yang sedang menjalankan pelatihan kerja atau magang di NGO Perkumpulan Panah Papua, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Saya mulai mengikuti kegiatan awal di kaimana, dengan melakukan “Pemetaan Spasial Dan Sosial Budaya Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Kaimana”. Berlangsungnya kegiatan pada 16 februari – 28 februari 2022 dari kegiatan ini kami bertemu dengan 8 suku asli Kaimana. Dari pertemuan dengan 8 suku asli Kaimana ini dapat di ketahui bahwa setiap suku ini memiliki hak Ulayat yang besar namun sebagian besar wilayahnya di manfaatkan untuk Perusahaan dan sebagian besar orang luar untuk menikmati hasil mereka seperti Perusahaan kayu dan perusahaan ikan. Dimana hasil hutan yang mereka ambil dari wilayah Ulayat ini di beli dengan harga 100 Ribu per Kubik, lalu ketika sudah di produksi dan di jual di pasaran dengan harga tinggi dan hasil Laut di ambil dengan gratis dan di jual ke luar Kaimana dengan harga yang tinggi. Sebenarnya bagaimana harus adanya dukungan Pemerintah Kaimana untuk membantu memberi pemahaman bagi Masyarakat Kaimana dalam mengelolah hasil mereka sendiri sehingga tidak dapat di rugikan oleh orang luar. Perkumpulan Panah Papua merupakan lembaga solidaritas masyarakat yang mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mencapai suatu hak wilayah adat. Saat pertama kali magang di Panah Papua ada rasa gugup dan takut salah karena NGO yang saya pilih bergerak dibidang pemetaan wilayah adat dan yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan hal ini berbeda sekali dari minat mata kuliah yang akan dipilih oleh saya pada penelitian akhir nantinya. Tetapi seiring berjalannya waktu saya mulai menikmati waktu magang ini, karena disini saya mendapatkan pembekalan dan juga berkesempatan untuk turun ke lapangan bersama staf dari Panah Papua.
Pada Minggu, 12 Februari 2022 saya mengikuti kegiatan di Teluk Bintuni bersama Mitra kolaisi Perkumpulan OASE dan Pemuda Adat Wamesa, Roy Masyewi. Hal ini merupakan momen pertama saya saat magang di Panah Papua, pada saat di Bintuni kami berkunjung ke kampung Tirasai di sana banyak sekali ekosistem alam Papua yang perlu di lestarikan dan dilindungi salah satunya spesies kasuari (Casuarius casuarius). Saat turun lapangan ke Kampung Tirasai kami melihat kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) yang sedang berlari menuju ke hutan entah mencari makanan atau mencari pasangan. Menurut saya kasuari merupakan salah satu spesies endemik papua dan juga diketahui sebagai Icon dari Provinsi Papua barat makanya itu penting sekali untuk di jaga dan lestarikan. Daniella Ijie Peserta Magang UNIPA Di Perkumpulan Panah Papua |
Archives
April 2024
|