Karampuang, 18-24 September 2019 - Pemuda Himpunan Pemuda Moskona, Samuel Orocomna dan Staf Perkumpulan Panah Papua, Yosephina Yarangga menjalani sekolah lapang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sekolah lapang adalah pembelajaran non formal bagi beberapa kalangan Organisasi Masyarakat Sipil untuk mengorganisasikan masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan advokasi kebijakan hutan adat. Tujuan sekolah lapang karampuang untuk meghasilkan peserta yang mandiri dan kreatif dalam menjaga dan melindungi Hak-hak hutan Masyarakat Adat. Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Makasar, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Muhammadiyah Sinjai, Perwakilan Perhimpunan Pemuda Moskona (HIPMOS) Bintuni dan Perwakilan Perkumpulan Panah Papua Manokwari. Kegiatan sekolah lapang telah dimulai pada tahun 2019, diawali dengan program pembelajaran dalam kelas (in-class) yang terlaksana selama 1 (satu) minggu sejak 18-24 September 2019. Pelaksanaan in-class diisi oleh berbagai narasumber dan fasilitator berasal dari Pemerintah Lembaga Adat Karampuang, Anggota dan Badan Pelaksana HuMa dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) Sinjai dengan berbagai materi seperti teknik pemetaan wilayah adat dan penyelesaian konflik tenurial, Pengakuan Hutan Adat dan mempelajari advokasi kebijakan tentang pengakuan Hutan Adat, dan membangun sikap kerja aktivis yang berkomitmen dalam memandu desa tempil teladan. Pasca pelaksanaan in-class peserta diminta untuk menuliskan sebuah ringkasan dan memberikan pendapat terkait ilustrasi singkat tentang Sekolah Adat Suku Dayak. Selain itu peserta juga ditugaskan untuk melakukan pengambilan data spasial pada beberapa lokasi di sekitar Dusun Karampuang, Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo dan Hutan Adat Karampuang kemudian data tersebut akan digunakan sebagai data praktek dalam mengaplikasikan penggunaan Aplikasi QuantumGIS yang nantinya para peserta akan di persiapakan untuk terjun langsung ke lapangan dan mendampingi masyarakat dalam wilayah Adat Karampuang (disebut dengan program out-class). Dan akan direncanakan selama kurang lebih 2 Bulan, program out-class disini memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengembangkan serta mengaplikasikan ilmu dan pembelajaran yang sudah didapatakan selama proses in-class, sekaligus juga melakukan pengawalan dan advokasi terhadap pengembangan Hutan Adat Karampuang sebagai wadah untuk proses pengadopsian pohon dengan beberapa ketentuan sebagai berikut; 1. Mengidentifikasi ketinggian pohon, 2. Berapa diameter pohon, 3. Letak pohonnya, 4. Dilarang penebangan pohon selama proses pengadopsian itu dilaksanakan. Dari beberapa data dan rencana pengadopsian pohon akan dimuatkan dalam RPJMD Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Samuel dan Yosephina, setelah sekola lapang ini selesai, ilmu yang diperoleh akan diterapkan untuk mnedorong pengakuan hak masyarakat adat di tanah Papua. "Jangan Bicara Saya Anak Adat Karena Wilayah Adat Memerlukan Oramg-Orang Yang Mengurusnya" tutur keduanya.
0 Comments
|
Archives
November 2024
|