Masyarakat adat marga Ogoney meminta Bupati untuk menetapkan komunitas dan wilayah masyarakat adat marganya seperti yang dilakukan di wilayah suku lain seperti sumuri. Kami meminta Bupati untuk segera menetapkan komunitas dan wilayah adat kami sebab wilayah adat marga Ogoney ingin dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat seperti pengembangan ekowisata dengan mengedepankan keunggulan daerah Ujar Yustina Ogoney selaku tokoh perempuan adat di Suku Moskona. Saya telah mendengar dan menyaksikan model pengelolaan di Kalimantan seperti di Taman Wisata Alam Bukit Bengkirai, Kutai Kartanegara. Model pengelolaan seperti ini jika diterapkan di wilayah adat kami, kami menjamin akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Teluk Bintuni. Apalagi akses jalan dari Bintuni ke Merdey sudah baik dan dapat ditempuh hanya dalam waktu 2 jam. Harapannya pada bulan Januari Tahun Depan, Bupati dapat hadir dan menetapkan komunitas masyarakat adat marga Ogoney sekaligus ikut menyaksikan proses upacara pelepasan tanah ulayat untuk kepentingan publik (Kantor Distrik) yang akan diselenggarakan bersamaan dengan pelatihan peningkatan kapasitas ASN dan aparat kampung di distrik Merdey tutur Yustina. Gambar 1. Ekowisata Bukit Bengkirai di Kalimantan. Diharapkan ekowisata ini juga dapat diadaptasi di Distrik Merdey oleh komunitas marga ogoney karena memiliki kesamaan ekosistem yaitu hutan tropis primer dataran rendah (sumber; visitmyborneo.com) Petrus Ogoney selaku Perwakilan Komunitas Marga Ogoney mengaku telah bertemu Bapak Wakil Bupati Teluk Bintuni dan beliau arahkan kami untuk menunggu Bupati yang pada saat itu berada di Jakarta. Kami menunggu kesediaan Bapak Bupati dan kami bersedia mengundang beliau berkunjung ke wilayah adat kami di Distrik Merdey dalam rangka menetapkan komunitas kami Petrus juga mengatakan bahwa Proses pemetaaan partisipatif sudah kami jalani dengan baik dan dilakukan secara mandiri melalui tim teknis dan tim sosial yang berasal dari anggota marga Ogoney sendiri. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh stakeholder termasuk marga yang berbatasan dengan wilayah adat kami serta selalu menghadirkan pemerintah distrik untuk memfasilitasi dan menjadi inisiator kegiatan pemetaan. Gambar 2. Penyerahan Dokumen usulan komunitas masyarakat adat marga Ogoney kepada pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni/ Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni Kami juga telah menyerahkan dokumen usulan komunitas masyarakat adat berupa profil komunitas dan peta wilayah adat marga Ogoney kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni. Hanya tinggal menunggu kebijakan Bapak Bupati untuk menetapkan Komunitas kami untuk diakui, dihormati dan dilindungi oleh Negara.
0 Comments
|
Archives
April 2024
|