Ditulis melalui kolaborasi masyarakat sipil Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Oase dan Himpunan Pemuda Moskona Melonjaknya harga urea dan amonia di perdagangan dunia sepanjang Tahun 2021 berdampak positif terhadap penjualan produk PT Pupuk Kalimantan Timur (PT PKT). pada Tahun 2021, PT PKT mencetak sejarah dengan memperoleh kinerja pendapatan sebesar Rp 25.327 Milyar, pendapatan ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah berdirinya PT PKT[1]. Perusahaan ini memiliki target menjadi the biggest, the largest and the best produsen urea di kawasan Asia Pasifik. Menggenjot perluasan pasar di Indonesia timur dan pasar ekspor di kawanan asia pasifik maka target ini dapat terwujud. Pada Tahun 2021, Australia menjadi negara penerima Urea terbesar dari PT PKT. Oleh karena itu PT PKT perlu memperluas areal produksinya di Indonesia, salah satunya dengan berinvestasi di Provinsi Papua barat. Pada Bulan Desember 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Juga sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya Periode 2019- 2024) mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan kedua peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam keputusan tersebut terdapat beberapa proyek strategis nasional baru diantaranya adalah kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Hampir sebulan setelah peraturan ini dikeluarkan, PT PKT kemudian menyatakan memulai penetapan proyek pembangunan kawasan industri di Kabupaten Fakfak dalam acara kick off ceremony yang diselenggarkaan pada Tanggal 10 Januari 2023. Tidak hanya pada saat ini PT PKT serius berinvestasi di dataran bomberay. Tercatat pada Bulan Maret 2021, PT PKT telah merencanakan berinvestasi sebesar 35,9 Triliun dalam kurun watu lima tahun ke depan untuk pengembangan pupuk di wilayah Onar, Kabupaten Teluk Bintuni[2]. Wilayah tersebut tidak jauh dari wilayah PSN kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak. Pada awal Tahun 2022, Bahlil Lahadalia selaku Kepala BKPM memberikan pernyataan yang cukup kontroversi dengan menyatakan akan memindahkan pabrik dari Kabupaten Teluk Bintuni (PSN Bintuni) ke Kabupaten Fakfak, pernyataan ini mendapatkan tanggapan dari Bupati, anggota DPRD, lembaga adat dan organisasi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni dengan menyatakan turut kecewa dengan pernyataan tersebut. Rencana kepala BKPM benar benar terjadi dengan dikeluarkannya daftar PSN terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022. Pada lampiran peraturan ini, terdapat tambahan enam PSN di sektor kawasan diantaranya adalah Kawasan Industri Pupuk Kabupaten Fakfak. Sedangkan di Kabupaten Teluk Bintuni, nama PSN nya berubah menjadi kawasan industri teluk bintuni dan pengembangan industri metanol, amonia dan pemanfaatan karbon dari hasil CCUS/CCS. Pada 10 November 2022. Bahlil sebagai Kepala BKPM memberikan penjelasan bahwa untuk kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak akan diproduksi urea sedangkan di kawasan industri Teluk Bintuni akan dibangun pabrik Amonia[3]. Padahal sebelummya PT Pupuk Kaltim merencanakan akan membangun pabrik urea di Kabupaten Teluk Bintuni. Alasan pemindahan pembangunan pabrik urea di kabupaten Fakfak ini banyak dipertanyakan oleh berbagai kalang terutama pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni . Realisasi PT PKT untuk membangun Pabrik Urea Amonia Tahun 2021 di Papua sebesar Rp 3,65 Milyar yang digunakan untuk persiapan proyek. Menurut Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia bahwa PT PKT diperkirakan berinvestasi sebesar 28,5 triliun untuk aktifitas konstruksi dan produksi pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak[4]. PT PKT merupakan anak perusahaan dari Holding Company PT Pupuk Indonesia, yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Pada Tahun 2020, Eka Sastra diangkat sebagai Komisaris Independen PT PKT. Eka Sastra tercatat pernah duduk sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar dan pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)[5]. Eka Sastra memiliki relasi kuat dengan partai berlambang beringin. Pada pemilu legislatif Tahun 2019, ia maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari partai Golkar namun gagal lolos ke senayan. ia juga duduk sebagai pengurus ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) periode 2020-2025 dengan jabatan sebagai ketua bidang penanaman modal dan perizinan. MKGR merupakan organisasi sayap partai Golkar. Eka Sastra kini menjabat sebagai Staf Khusus dari Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Hubungannya dengan Bahlil cukup dekat, keduanya bersama sama dalam sebuah wadah yang bernama Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) untuk Jokowi-Ma’ruf. Bahlil menjabat sebagai pendiri sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Pembina sedangkan Eka menjabat sebagai Ketua Nasional Repnas. Repnas memiliki beberapa fokus dalam upaya memenangkan pasangan calon Jokowi-Ma’ruf pada Pemilihan Presiden Tahun 2019. Gambar 1. Tampak Bahlil Lahadalia dan Eka Sastra Foto Bersama. Keduanya tergabung dalam wadah Repnas Untuk Jokowi-Ma’Ruf (Sumber : Fb Repnas Jokowi-Ma'ruf) Eka Sastra berperan sangat strategis dalam PT PKT. Selain sebagai Komisaris Independen, ia juga dipercaya sebagai Ketua Komite Audit di perusahan ini. Komite Audit berperan membantu dewan komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta memantau perencanaan dan pelaksanaan program investasi. Sebenarnya terdapat kriteria independensi untuk dapat diangkat menjadi komisaris independen sebagaimana diatur dalam manual board miliki PT PKT, salah satu diantaranya adalah tidak bekerja pada lembaga pemerintahan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. PT PKT di dalam Laporan Tahun 2021 menuliskan bahwa Eka Sastra bekerja di lingkup pemerintahan yaitu sebagai Staf Khusus Kepala BKPM namun seakan satu kriteria independensi ini diabaikan oleh PT PKT.
Penetapan proyek strategis nasional melalui Permenko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 diduga melanggar perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK merekomendasikan agar pemerintah tidak membuat aturan turunan yang bersifat strategis dan berdampak penting. Menurut penulis, Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian ini merupakan keputusan yang strategis dan penting dengan dasar pertimbangan yaitu Undang Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat. Sudah waktunya masyarakat sipil dan masyarakat adat terutama komunitas yang tinggal di Dataran Bomberay (baik di fakfak maupun bintuni) cermat dan kritis menghadapi proyek ini. Apalagi proyek ini datang ditengah situasi politik yang ramai menjelang pemilu serentak Tahun 2024. Referensi : [1] Laporan Tahunan 2021. Pertumbuhan Yang Tangguh dan Stabil. PT Pupuk Kaltim [2] https://papuabarat.bpk.go.id/pupuk-kaltim-investasi-rp-359-triliun-bangun-pabrik-di- bintuni/ [3] https://finance.detik.com/energi/d-6398236/bahlil-sebut-investor-as-bangun- pabrik-metanol-di-bojonegoro [4] https://www.liputan6.com/bisnis/read/4671729/pupuk-kaltim-bawa-investasi-jumbo-rp- 285-triliun-ke-fakfak-bangun-apa [5] https://kalsel.antaranews.com/berita/100189/kpk-panggil-anggota-dpr-fraksi-golkar-eka- sastra Narahubung : Sulfianto Alias (08115309289)
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2023
|