Salah Satu Perusahaan Pemegang Izin PBPH di Papua Barat Yang Sudah Beroperasi Pada awal Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk PT Cendrawasih Hijau Lestari (PT CHL) di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Izin ini diduga sarat konflik kepentingan dan diduga melibatkan salah satu pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
PT CHL memegang SK PBPH Nomor SK.12/1/KLHK/2021 yang diterbitkan Tanggal 09 Februari 2021. Adapun luas izin PBPH seluas 63.854 Hektar. Tercatat badan hukum PT CHL disahkan pada 21 November 2019 atau sekitar dua bulan sebelum SK PBPH diterbitkan. Direktur Utama perusahaan ini adalah Laode Muhammad Safiul Akbar yang juga diduga menjabat sebagai Ketua Komite Penanaman Modal di BKPM Republik Indonesia. Padahal BKPM merupakan lembaga yang berurusan dengan perizinan berusaha sehingga kedudukan pengurus perusahaan yang juga merangka sebagai pejabat pada BKPM sarat konflik kepentingan apalagi jabatan sebagai Ketua Komite Penananaman Modal yang yang sangat erat berhubungan dengan investasi Selain itu terdapat nama Tresye Kainama sebagai Komisaris PT CHL. Tresye Kainama tercatat juga sebagai Direktris PT Bersama Papua Unggul, salah satu perusahaan yang pernah dimiliki oleh Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPM RI[1]. Pemegang Saham terbesar dari PT CHL adalan PT Tribashra Sukses Abadi (PT TSA) dengan jumlah saham sebesar Rp. 7,5 Milyar. PT TSA pernah menyumbang dana kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hingga saat ini. Besar sumbang yang diberikan kepada TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar Rp 5,2 Milyar. Di Kampung, masyarakat adat di Kampung Werua, Kabupaten Kaimana belum tahu terhadap izin yang diterbitkan pemerintah pusat ini. Lasarus Sanamuara sebagai tetua marga Sanamuara di Kampung Werua mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan izin PBPH untuk PT CHL di Kampungnya. “Sejauh ini kami tidak tahu kalau sudah ada izin di kampung kami. belum ada komunikasi pihak perusahaan kepada kami” tutur Lasarus. Konflik kepentingan dalam penerbitan perizinan seharusnya wajib dihindari. Apalagi adanya intervensi dari pejabat negara di dalam struktur kepengurusan. Sebab konflik kepentingan akan memudahkan terjadinya korupsi yang berujung kepada tata kelola perizinan yang buruk. [1] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191023063512-532-442011/bahlil-lahadalia-sopir-angkot-andalan-jokowi-pacu-investasi
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2024
|