Perjuangan Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua memberantas penegakam hukum pelaku yang terlibat perdagangan kayu merbau ilegal membuahkan hasil. Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh hakim pengadilan Negeri Manokwari. Adapun putusan PN Manokwari menyatakan Terdakwa PT Kharisma Chandra Kencana (PT KCK) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu”. PT KCK dijatuhi pidana denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Sulfianto Alias selaku Ketua Perkumpulan Panah Papua memberikan apresiasi terhadap putusan ini. Kita ingat di awal ketika Gakkum KLHK digugat di praperadilan karena PT KCK menganggap penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum tidak sah. Pada saat praperadilan tersebut PT KCK menang dan penetapan tersangka dianggap tidak sah. Namun Balai Gakkum KLHK Maluku Papua tetap mempersoalkan dan meyakini kayu tersebut adalah kayu ilegal dengan mendaftarkan perkaranya pada Bulan November 2022. Sebelumnya Gakkum KLHK Maluku Papua menyita 11.883 keping kayu olahan atau sekitar 27,6 kubik yang berada di industri PT KCK. Kayu tersebut diduga kayu ilegal yang berasal dari penebangan di Km 30 dan Km 26 di DIstrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni.
1 Comment
Bidang Tanah Seluas 840.000 Meter Persegi Yang Terletak Di Dalam Ekosistem Bakau Di Kawasan Cagar Alam Teluk Bintuni (Sumber : Bhumi ATR) Beberapa pekan yang lalu, Staf KSDA Wilayah Bintuni dan kelompok peduli lingkungan menemukan adanya penebangan hutan bakau menjadi permukiman dan tambak seluas 15,6 hektar di Tisai[1]. Tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat bidang tanah yang telah dibebani hak milik dengna luas sekitar 840.000 meter persegi. Herannya, bidang tanah ini berada di kawasan Cagar Alam Teluk Bintuni yang berada di dalam lingkup pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Papua Barat, KSDA Wilayah III Bintuni.
Bidang tanah sebanyak 48 bidang tanah tersebut akan digunakan untuk areal perkebunan, Persawahan dan pertanian. Artinya di masa depan, kemungkinan akan terjadi kehilangan hutan bakau atau mangrove di Cagar Alam Teluk Bintuni seluas 840.000 meter persegi yang peruntukannya untuk perkebunan, persawahan dan pertanian. Adapun lokasi bidang tanah berada pada titik koordinat Lat 2.134601°S, Long 133.550927°E membentang hingga Lat 2.139324 °S, Long 133.571616 °E. Tercatat adanya Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), seperti NIB 00322 (penggunanan untuk pertanian tanah kering semusim, titik koordinat Lat 2.137046 °S Long 133.561493 °E), 0057 (untuk tanah perkebunan, titik koordinat lat 2.133723 °S, long 133.553074 °E), 00336 (penggunakan untuk tanah persawahan, titik koordinat lat 2.138071 °S long 133.571646 °E). DIperkirakan kepemilikan bidang bidang ini dimiliki oleh orang pribadi bukan kepemilikan secara komunal dari masyarakat adat atau komunitas lokal. dipandang dari sisi aturan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya telah menjamin perlindungan kawasan suaka alam seperti ekosistem bakau sebagai penyangga kehidupan. Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga telah mengatur pemanfaatan kawasan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali hutan cagar alam dan zona inti dan zona rimba taman nasional. Mengapa hak milik ini bisa terbit?Tentunya Hak milik dapat diterbitkan oleh pihak berwenang dalam hal ini pemerintah pusat yaitu Kementerian ATR/BPN. Penegak hukum seharusnya dapat melakukan penyelidikan terhadap penerbitan bidang tanah ini. Tentunya dapat diduga bahwa terdapat kesalahan prosedur/mekanisme pemberian hak milik yang bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku. Ekosistem bakau di Teluk Bintuni sangat berarti yang memberikan perlindungan terhadap penduduk bintuni dari bencana. Ekosistem ini dapat memitigasi terjadinya bencana tsunami dan banjir secara signifikan. Selain itu, Jasa ekosistem bakau memberikan kehidupan kepada nelayan lokal yang mencari kepiting bakau, udang dan ikan kecil lainnya sebagai mata pencaharian sehari hari. Hasilnya di jual ke pasar bintuni dan dibeli oleh masyarkat bintuni. [1]https://klikpapua.com/papua-barat/teluk-bintuni/cagar-alam-mangrove-di-tisai-bintuni-dieksploitasi.html Hak pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat telah diserahkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Komunitas MHA Marga Ogoney. Penyerahan SK hak pengelolaan hutan adat telah diserahkan pada hari Rabu, 22 Februari 2023 dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria yang diikuti secara virtual oleh komunitas masyarakat adat di 17 Provinsi.
Hak pengelolaan Hutan Adat Marga Ogoney merupakan salah satu hak pengelolaan hutan adat yang terluas di Indonesia. Total terdapat 16.299 hektar hutan adat marga Ogoney yang terdiri dari hutan adat dengan fungsi lindung seluas 13.958 Hektar dan hutan adat dengan fungsi produksi seluas 2.341 Hektar. Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan SK yang diserahkan pada hari ini sebanyak 514 SK perhutanan sosial untuk 59.000 kk, kemudian diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77 ribu hektar dan SK TORA dengan 46 SK. SK ini diharapkan bisa digunakan untuk mengembangan komoditas dan wisata. Semua harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan, untuk masyarakat produktif titipan saya hanya itP Suatu kebanggaan buat kami dari komunitas masyarakat adat marga ogoney, karena ini merupakan rekor karena hutan adat kami merupakan hutan adat terluas di Indonesia. Yang menjadi PR besar adalah bagaimana pengelolaan hutan adat pasca diberikannya hak pengelolaan hutan adat ini. Semoga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada komunitas masyarakat adat marga ogoney untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan hutan tutur Yustina Ogoney selaku perempuan adat dari Marga ogoney, Suku Moskona Kabupaten Teluk Bintuni Oleh :Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Oase
Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat sedang dilaksanakan. Harapan masyarakat sipil papua barat bahwa panitia dapat melakukan seleksi calon komisioner yang berkualitan dan kompeten di bidangnya dan mampu meningkatkan kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi yang lebih baik. KI Provinsi masih memiliki banyak pekerjaan. PR utamanya bagaimana memperkuat KI Provinsi, sehingga KI Provinsi dapat membantu masyarakat untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi publik yang lebih mudah dan cepat. Berpedoman pada Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 bahwa Tim Seleksi ini haruslah merupakan orang-orang pilihan dan mutlak memiliki wawasan dan pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik. Komposisi Timsel KI Provinsi telah diatur jelas dalam Peraturan KI, yang mana Timsel KI berasal dari empat unsur yaitu Akademisi, Pemerintah, KI Pusat dan unsur Masyarakat. Pada akhir Bulan November 2022, Pj Gubernur Papua Barat telah menetapkan SK Tim Seleksi KI Provinsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 161/251/11/2022. Adapun komposisi tim seleksi ini terdiri dari 2 orang unsur pemerintah, satu orang unsur KI Pusat, satu orang dari unsur masyarakat serta satu orang lagi berasal dari unsur pers. Namun tidak tercatat adanya unsur yang berasal dari akademisi. Padahal unsur akademisi memiliki kuota yang paling banyak diantara unsur lain. Dalam tim seleksi, setidaknya harus terdapat dua orang yang berasal dari akademisi. Kita ketahui bersama, banyak akademisi di Papua Barat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik, mengapa tidak ada unsur akademisi di dalam komposisi tim seleksi ini? Bagaimana mekanisme penetapan tim seleksi? Hal ini menjadi pertanyaan kepada Pj Gubernur, kami khawatir tim seleksi ini tidak mampu menghasilkan Komisioner yang mumpuni dan cakap dalam menyelesaikan setumpuk permasalahan terkait keterbukaan informasi ujar Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias. Direktur Perkumpulan Oase, Damianus Walilo menyampaikan bahwa kami selaku lembaga yang pernah telah lama berpengalaman dalam uji akses keterbukaan informasi publik, menyayangkan komposisi Timsel KI tanpa akademisi. Akademisi penting hadir khususnya akademisi yang berpengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik. Hal ini penting karena menyangkut proses, akademisi dapat memberikan pertimbangan mengenai metode seleksi berdasarkan pengalaman dan wawasan yang dimilikinya. Tanpa akademisi maka proses seleksi kami ragukan. Sehingga Kami ragu Timsel mampu menghasilkan komisoner yang berkompeten/mumpuni, Juga kami meminta Ombudsman segera memeriksa dugaan maladministrasi pembentukan KI Provinsi Papua Barat. Maka Kami akan mencoba membuat laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan ini tutup Damianus. Narahubung : Damianus Walilo (+62 821-9831-3669) Ditulis melalui kolaborasi masyarakat sipil Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Oase dan Himpunan Pemuda Moskona Melonjaknya harga urea dan amonia di perdagangan dunia sepanjang Tahun 2021 berdampak positif terhadap penjualan produk PT Pupuk Kalimantan Timur (PT PKT). pada Tahun 2021, PT PKT mencetak sejarah dengan memperoleh kinerja pendapatan sebesar Rp 25.327 Milyar, pendapatan ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah berdirinya PT PKT[1]. Perusahaan ini memiliki target menjadi the biggest, the largest and the best produsen urea di kawasan Asia Pasifik. Menggenjot perluasan pasar di Indonesia timur dan pasar ekspor di kawanan asia pasifik maka target ini dapat terwujud. Pada Tahun 2021, Australia menjadi negara penerima Urea terbesar dari PT PKT. Oleh karena itu PT PKT perlu memperluas areal produksinya di Indonesia, salah satunya dengan berinvestasi di Provinsi Papua barat. Pada Bulan Desember 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Juga sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya Periode 2019- 2024) mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan kedua peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam keputusan tersebut terdapat beberapa proyek strategis nasional baru diantaranya adalah kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Hampir sebulan setelah peraturan ini dikeluarkan, PT PKT kemudian menyatakan memulai penetapan proyek pembangunan kawasan industri di Kabupaten Fakfak dalam acara kick off ceremony yang diselenggarkaan pada Tanggal 10 Januari 2023. Tidak hanya pada saat ini PT PKT serius berinvestasi di dataran bomberay. Tercatat pada Bulan Maret 2021, PT PKT telah merencanakan berinvestasi sebesar 35,9 Triliun dalam kurun watu lima tahun ke depan untuk pengembangan pupuk di wilayah Onar, Kabupaten Teluk Bintuni[2]. Wilayah tersebut tidak jauh dari wilayah PSN kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak. Pada awal Tahun 2022, Bahlil Lahadalia selaku Kepala BKPM memberikan pernyataan yang cukup kontroversi dengan menyatakan akan memindahkan pabrik dari Kabupaten Teluk Bintuni (PSN Bintuni) ke Kabupaten Fakfak, pernyataan ini mendapatkan tanggapan dari Bupati, anggota DPRD, lembaga adat dan organisasi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni dengan menyatakan turut kecewa dengan pernyataan tersebut. Rencana kepala BKPM benar benar terjadi dengan dikeluarkannya daftar PSN terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022. Pada lampiran peraturan ini, terdapat tambahan enam PSN di sektor kawasan diantaranya adalah Kawasan Industri Pupuk Kabupaten Fakfak. Sedangkan di Kabupaten Teluk Bintuni, nama PSN nya berubah menjadi kawasan industri teluk bintuni dan pengembangan industri metanol, amonia dan pemanfaatan karbon dari hasil CCUS/CCS. Pada 10 November 2022. Bahlil sebagai Kepala BKPM memberikan penjelasan bahwa untuk kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak akan diproduksi urea sedangkan di kawasan industri Teluk Bintuni akan dibangun pabrik Amonia[3]. Padahal sebelummya PT Pupuk Kaltim merencanakan akan membangun pabrik urea di Kabupaten Teluk Bintuni. Alasan pemindahan pembangunan pabrik urea di kabupaten Fakfak ini banyak dipertanyakan oleh berbagai kalang terutama pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni . Realisasi PT PKT untuk membangun Pabrik Urea Amonia Tahun 2021 di Papua sebesar Rp 3,65 Milyar yang digunakan untuk persiapan proyek. Menurut Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia bahwa PT PKT diperkirakan berinvestasi sebesar 28,5 triliun untuk aktifitas konstruksi dan produksi pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak[4]. PT PKT merupakan anak perusahaan dari Holding Company PT Pupuk Indonesia, yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Pada Tahun 2020, Eka Sastra diangkat sebagai Komisaris Independen PT PKT. Eka Sastra tercatat pernah duduk sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar dan pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)[5]. Eka Sastra memiliki relasi kuat dengan partai berlambang beringin. Pada pemilu legislatif Tahun 2019, ia maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari partai Golkar namun gagal lolos ke senayan. ia juga duduk sebagai pengurus ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) periode 2020-2025 dengan jabatan sebagai ketua bidang penanaman modal dan perizinan. MKGR merupakan organisasi sayap partai Golkar. Eka Sastra kini menjabat sebagai Staf Khusus dari Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Hubungannya dengan Bahlil cukup dekat, keduanya bersama sama dalam sebuah wadah yang bernama Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) untuk Jokowi-Ma’ruf. Bahlil menjabat sebagai pendiri sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Pembina sedangkan Eka menjabat sebagai Ketua Nasional Repnas. Repnas memiliki beberapa fokus dalam upaya memenangkan pasangan calon Jokowi-Ma’ruf pada Pemilihan Presiden Tahun 2019. Gambar 1. Tampak Bahlil Lahadalia dan Eka Sastra Foto Bersama. Keduanya tergabung dalam wadah Repnas Untuk Jokowi-Ma’Ruf (Sumber : Fb Repnas Jokowi-Ma'ruf) Eka Sastra berperan sangat strategis dalam PT PKT. Selain sebagai Komisaris Independen, ia juga dipercaya sebagai Ketua Komite Audit di perusahan ini. Komite Audit berperan membantu dewan komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta memantau perencanaan dan pelaksanaan program investasi. Sebenarnya terdapat kriteria independensi untuk dapat diangkat menjadi komisaris independen sebagaimana diatur dalam manual board miliki PT PKT, salah satu diantaranya adalah tidak bekerja pada lembaga pemerintahan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. PT PKT di dalam Laporan Tahun 2021 menuliskan bahwa Eka Sastra bekerja di lingkup pemerintahan yaitu sebagai Staf Khusus Kepala BKPM namun seakan satu kriteria independensi ini diabaikan oleh PT PKT.
Penetapan proyek strategis nasional melalui Permenko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 diduga melanggar perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK merekomendasikan agar pemerintah tidak membuat aturan turunan yang bersifat strategis dan berdampak penting. Menurut penulis, Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian ini merupakan keputusan yang strategis dan penting dengan dasar pertimbangan yaitu Undang Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat. Sudah waktunya masyarakat sipil dan masyarakat adat terutama komunitas yang tinggal di Dataran Bomberay (baik di fakfak maupun bintuni) cermat dan kritis menghadapi proyek ini. Apalagi proyek ini datang ditengah situasi politik yang ramai menjelang pemilu serentak Tahun 2024. Referensi : [1] Laporan Tahunan 2021. Pertumbuhan Yang Tangguh dan Stabil. PT Pupuk Kaltim [2] https://papuabarat.bpk.go.id/pupuk-kaltim-investasi-rp-359-triliun-bangun-pabrik-di- bintuni/ [3] https://finance.detik.com/energi/d-6398236/bahlil-sebut-investor-as-bangun- pabrik-metanol-di-bojonegoro [4] https://www.liputan6.com/bisnis/read/4671729/pupuk-kaltim-bawa-investasi-jumbo-rp- 285-triliun-ke-fakfak-bangun-apa [5] https://kalsel.antaranews.com/berita/100189/kpk-panggil-anggota-dpr-fraksi-golkar-eka- sastra Narahubung : Sulfianto Alias (08115309289) Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni. Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos) bersama komunitas masyarakat adat Yec dan Yen di DIstrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni telah berhasil melakukan pemetaan partisipatif wilayah masyarakat adat dari dua marga tersebut. Teridentifikasi terdapat 2.800 hektar yang berhasil dipetakan secara partisipatif melalui proses yang panjang yang diakhiri dengan kesepakatan bersama marga tetangga yang ikut mengukuhkan batas wilayah adat marga Yen dan Yec. Piter Masakoda selaku Ketua Himpunan Pemuda Moskona menyampaikan bahwa “pemetaan ini bertujuan untuk melindungi hak hak masyarakat adat di marga Yec dan Yen. harapnnya dengan adanya pemetaan ini maka pemerintah dapat mendukung dan memberikan pengakuan kepada dua komunitas ini melaui SK penetapan komunitas masyarakat adat yang dikeluarkan oleh Bupati sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Masih ada PR besar bagi Hipmos untuk membantu komunitas masyarakat adat lainnya seperti marga Isbeined, Isurkahmei dan marga lainnya yang berada di wilayah 7 suku, mereka juga meminta hal yang sama.
Perwakilan dari komunitas masyarakat adat marga Yec, Zakeus Yec menyampaikan bahwa pemetaan partisipatif ini penting untuk menyelamatkan hasil sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat kami. Pemetaan ini juga memastikan hak hak kami marga Yec dan Marga Yen. Sehingga kami bersyukur adanya pemetaan kami bisa mengetahui batas batas wilayah adat kami masing masing, hal seperti ini baru terjadi. Zakeus juga berharap supaya harus ada dukungan atau perhatian dari pihak pemerintah supaya hak hak tanah adat harus dilindungi Terdapat komoditas unggulan di wilayah adat Yen dan Yec, seperti Nenas Mos (manginggir mos) yang ukuran buahnya besar dan rasanya sangat manis. Komoditas nenas ini dikelola oleh perempuan adat Marga Yec dan Yen. Salah satu perempuan petani nenas, Novita Yen menyampaikan bahwa “nenas ini kalau ditanam di sini sangat cocok dan subur, buahnya besar besar. Setiap kebun masing masing punya nenas, rasa nenas tidak kalah dari yang lain dan manis. Belum ada pasar untuk nenas ini sehingga harapan kepada pemerintah harus perhatikan kebun nenas kami supaya bisa bikin pasar dan jualan di situ, hasil keringat kami hilang saja begitu jadi pasar kami anggap penting agar masyarakat bisa memeroleh pendapatan”. Selain itu di dalam wilayah adat ini terdapat pohon damar yang distribusinya cukup banyak yang dapat dikelola oleh komunitas masyarakat adat. Bagian utara pada wilayah adat Yen dan Yec juga merupakan habitas jenis maleo gunung (Aepypodius arfakianus) yang jarang ditemukan di wilayah dataran dan wilayah ini perlu dilindungi melalui pengelolaan berkelanjutan oleh masyarakat adat. Narahubung : Piter masakoda HP 082320266128 Salah Satu Perusahaan Pemegang Izin PBPH di Papua Barat Yang Sudah Beroperasi Pada awal Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk PT Cendrawasih Hijau Lestari (PT CHL) di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Izin ini diduga sarat konflik kepentingan dan diduga melibatkan salah satu pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
PT CHL memegang SK PBPH Nomor SK.12/1/KLHK/2021 yang diterbitkan Tanggal 09 Februari 2021. Adapun luas izin PBPH seluas 63.854 Hektar. Tercatat badan hukum PT CHL disahkan pada 21 November 2019 atau sekitar dua bulan sebelum SK PBPH diterbitkan. Direktur Utama perusahaan ini adalah Laode Muhammad Safiul Akbar yang juga diduga menjabat sebagai Ketua Komite Penanaman Modal di BKPM Republik Indonesia. Padahal BKPM merupakan lembaga yang berurusan dengan perizinan berusaha sehingga kedudukan pengurus perusahaan yang juga merangka sebagai pejabat pada BKPM sarat konflik kepentingan apalagi jabatan sebagai Ketua Komite Penananaman Modal yang yang sangat erat berhubungan dengan investasi Selain itu terdapat nama Tresye Kainama sebagai Komisaris PT CHL. Tresye Kainama tercatat juga sebagai Direktris PT Bersama Papua Unggul, salah satu perusahaan yang pernah dimiliki oleh Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPM RI[1]. Pemegang Saham terbesar dari PT CHL adalan PT Tribashra Sukses Abadi (PT TSA) dengan jumlah saham sebesar Rp. 7,5 Milyar. PT TSA pernah menyumbang dana kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hingga saat ini. Besar sumbang yang diberikan kepada TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar Rp 5,2 Milyar. Di Kampung, masyarakat adat di Kampung Werua, Kabupaten Kaimana belum tahu terhadap izin yang diterbitkan pemerintah pusat ini. Lasarus Sanamuara sebagai tetua marga Sanamuara di Kampung Werua mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan izin PBPH untuk PT CHL di Kampungnya. “Sejauh ini kami tidak tahu kalau sudah ada izin di kampung kami. belum ada komunikasi pihak perusahaan kepada kami” tutur Lasarus. Konflik kepentingan dalam penerbitan perizinan seharusnya wajib dihindari. Apalagi adanya intervensi dari pejabat negara di dalam struktur kepengurusan. Sebab konflik kepentingan akan memudahkan terjadinya korupsi yang berujung kepada tata kelola perizinan yang buruk. [1] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191023063512-532-442011/bahlil-lahadalia-sopir-angkot-andalan-jokowi-pacu-investasi Salah satu situs sejarah orang Kuri yang dinamakan kabung fefrase atau telaga awan telah hancur akibat adanya aktifitas penebangan kayu PT Wijaya Sentosa (PT WS). Kayu bulat dengan ukuran bervariasi telah ditebang dari tempat keramat ini sejak Tanggal 14 Mei 2022. Kabung fefrase merupakan telaga yang diyakini oleh orang Kuri adalah tempat bersejarah dimana terdapat satu rumpun sagu ditengah telaga. Sagu itu tidak tinggi, tidak besar, hanya begitu saja, hanya satu pohon itu saja ujar Yordan Werfete selaku tokoh marga werfete yang hadir membantu keluarga masyarakat adat Marga Werbete di Bintuni.
Sander Werbete selaku pemuda adat kuri sekaligus anak sulung dari Bapak Yakob Werbete (petuanan marga Werbete) menyampaikan bahwa kabung fefrase sejak dulu diyakini moyang kami sebagai telaga yang berpindah pindah, sehingga susah mencari telaga tersebut, oleh karena itu kami meyakini bahwa tempat tersebut merupakan tempat sakral masyarakat. Pada 16 Mei 2022, komunitas masyarakat adat dari Marga Werbete beserta perwakilan keluarga dari marga lain yang berada di wilayah adat kuri melakukan pemalangan di wilayah tempat sejarah kabung fefrase. Beberapa saat sebelum pemalangan terjadi, masyarakat adat menemukan karyawan PT WS sedang melakukan aktifitas penebangan pada wilayah yang dianggap sakral tersebut. Pada saat pemalanagan berlangsung, Sander Werfete menyampaikan alasan pemalangan adalah komitmen PT WS yang mereka tulis (komitmen perlindungan kawasan Nilai Konservati Tinggi atau NKT) ternyata tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan makanya kami sebagai petuanan bertindak sesuai aturan adat yang berlaku. Semua imbas ini tetap akan kena kepada Dinas Kehutanan dan perusahaan karena kami duga bahwa kontrak kerja antara kehutanan dan perusahaan itu menipu kami masyarakat, maka itu kami memalang untuk hak hak yang perusahaan dan Dinas Kehutanan gelapkan secara aturan maka perusahaan dengan Dinas Kehutanan harus diselesaikan. Niklas Werfete selaku pemuda adat Kuri memberikan keterangan bahwa awal Tahun 2022, saya ikut bersama perusahaan untuk melakukan pengecetan wilayah sakral (tata batas) di kabung fefrase dan kami sudah menandai batas tersebut, tapi saat ini perusahaan PT WS telah melanggar batas tersebut dengan menebang dan membuat jalan logging di dalam wilayah yang kami anggap keramat. Perempuan adat Kuri, Magdalena Riensawa dan Ana Riensawa yang tinggal di Kampung Wagen (wilayah penebangan PT WS) turut merasakan dampak akibat hadirnya aktifitas perusahaan PT WS. Dulu kali itu air jernih, sekarang ini perusahaan sudah bongkar jadi kalau hujan sedikit itu air kabur, kalau mancing susah juga, jarang dapat. Sebelum perusahan masuk itu kalau kitong balobe itu pasti dapat, sekarang ini hujan sedikit kabur tra bisa dapat karena banyak jalan doser. Tra bisa pake air kali juga untuk masak hanya pake air hujan saja karena air kabur. Macam di kali kasar itu hujan sedikit, air kali macam warna tanah begitu jadi tra bisa pake untuk masak. Perwakilan masyarakat adat dari Marga Werbete dan keluarga meminta untuk Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan PT WS menginisiasi segera dilakukan pertemuan yang mengundang perwakilan masyarakat adat marga werbete. Roy Masyewi selaku pemuda adat berdarah Kuri menyampaikan bahwa saya meneruskan aspirasi dari keluarga masyarakat adat marga Werbete, mereka meminta tempat pertemuan tidak dilakukan di lokasi perusahaan PT WS, kami minta tempat yang netral seperti di Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat di Manokwari agar proses pertemuan dapat berjalan dengan baik. Selain itu terkait waktu pertemuan masyarakat mengusulkan untuk dapat dilakukan pertemuan pada pekan ini karena masyarakat menyampaikan bahwa palang tidak bisa dibuka jika tidak ada pertemuan. Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan PT WS diharapkan mengeluarkan undangan resmi dan tertulis kepada masyarakat di kampung. Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan PT WS juga diharapkan dapat mendukung biaya kepada masyarat untuk sampai di manokwari dalam rangka pertemuan namun biaya tersebut harus diberikan kepada masyarakat dan biarkan masyarakat yang membayarkan sendiri kebutahannya seperti pembayaran transportasi dan penginapan di Manokwari, ini bertujuan untuk menjaga netralitas karena kerap terjadi ketika pertemuan, masyarakat selalu kalah karena perusahaan yang memfasilitasi secara langsung kebutuhan masyarakat bukan masyarakat yang dipercayakan. Narahubung : Sander Werbete (085240302230), Roy Masyewi (082198596987) Komunitas perempuan adat dari Marga Masakoda di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni meminta kepada Bupati Teluk Bintuni untuk memberikan pengakuan dan perlindungan komunitas dan wilayah adat melalui SK Pengakuan Komunitas Masyarakat Adat Marga Masakoda. Komunitas perempuan beserta pemuda adat telah berjuang sejak Tahun 2021 untuk mempeoleh akses kelola secara legal dari negara. Saat ini sebagian besar wilayah adat mereka masuk dalam kawasan hutan yang diklaim milik negara dan juga telah dibebani perizinan berbasis lahan skala luas.
“Kita tidak mau orang dari luar masuk untuk kerja di kitong pu tempat, kitong mau kitong sendiri yang kerja, jadi kitong harap kitong pu wilayah dapat SK dari Bupati” kata mama Paulina Masakoda. Selain mama Paulina ada juga mama Lea Masakoda (Ogoney) yang mengatakan bahwa “Sawit dan kayu kitong tolak karna nanti kasih hancur kitong pu tempat untuk berkebun dan cari makan”. Semua masyarakat hukum adat marga Masakoda mereka ingin agar wilayah adatnya segera mendapatkan pengesahan dalam bentuk SK untuk Hutan Adat mereka. Masyarakat hukum adat telah memasukan dokumen usulan untuk pengakuan keberadaan komunitas adatnya kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Tanggal 23 maret2022 Piter Masakoda dari perwakilan pemuda adat Marga Masakoda menambahkan bahwa “Hutan adat sangat penting bagi kami dan generasi kami dan harapan saya pemerintah daerah dapat merespon ini dengan menyerahkan SK pengakuan untuk mengakomodir hak hak masyarakat adat marga Masakoda yang ada di Suku Moskona, dan juga hutan adat merupakan ibu dari orang Papua lebih khususnya untuk marga Masakoda sehingga kami dengan harapan agar pemerintah bisa melihat hak hak masyarakat adat lewat SK pengakuan, karena Moskona dimekarkan pasti banyak investor yang masuk dengan kepentingan yang akan menghancurkan tanah dan hutan adat kami. Selain itu adanya pengakuan ini akan meminimalisir konflik masyarakat adat yang ada di dalam Marga masakoda”. Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah memilikiPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya Bupati juga telah menerbitkan SK Pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat adat Marga Ogoney Suku Moskona pada Tahun 2021. Kontak Person : Piter Masakoda (Wa 082329241173, Hp 082320266128) Kalangan Masyarakat sipil dan masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni menolak secara tegas segala bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman oleh Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus kasihiw MT. Kritikan terhadap pejabat negara merupakan hal biasa, Bupati sebagai Pejabat negara semestinya melihat ini merupakan hal biasa dan normal sebagai bagian dari pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Pius Nafurbenan menyampaikan bahwa dirinya pada saat itu diundang oleh Lembaga Masyarakat Adat Tujuh Suku untuk ikut dalam acara Penyaluran Aspirasi dari Majelis Rakyat Papua Barat(MRPB) yang diwakili oleh, Ibu M. Kawab SH.MH
Saya sebagai tokoh masyarakat berhak untuk mengutarakan pendapat saya dan mengutarakan pendapat adalah hal biasa apalagi ini terjadi di kantor lembaga masyarakat adat tujuh suku. Karena ini kegiatan yang berlangsung di lembaga tujuh suku maka seharusnya Bupati membicarakan ini di rumah adat tujuh suku, namun saya sendiri merasa kaget karena diri saya telah dilaporkan pejabat negara dalam hal ini Bupati. Engelbertus Kofiaga, sebagai Kepala Suku Irarutu menyampaikan bahwa Persoalan ini merupakan persoalan adat karena kejadianya di Kantor LMA Tujuh Suku, saya harap Bupati dan pihak Kepolisian harus melalui mekanisme adat, Saya tidak setuju persoalan ini di bawah ke ranah hukum. Kemudian untuk kuasa hukum Bupati, Yohanes Akwan, dia tidak merasakan apa yang masyarakat rasakan. Masyarakat sudah resah, masyarakat mau ketemu Bupati juga susah. Masyarakat ini kan yang pilih Bupati dia, jadi persoalan ini hanya sekedar menyoroti kepemimpinan atau kinerja dari Bupati. Saya akan mengambil langkah adat untuk menuntut balik nama baik masyarakat adat saya dari suku Irarutu. Samuel Orocomna dari Perwakilan Pemuda Teluk Bintuni juga mendukung Bapak Pius Nafurbenan. Menurut Sam bahwa Dia (Pius) tidak menjelakkan Bupati tapi dia mengontrol situasi yang terjadi baik dari sisi pemerintah, ekonomi, sosial, budaya. Masyarakat mengkritik agar tidak boleh terjadi lagi hal yang serupa di masa depan, bukan berarti mereka menjelekkan tapi sekedar memberikan masukan. Sebagai pemerintah daerah, harus bersedia dikritik dan siap dimonitoring. Kritikan ini terjadi karena masyarakat banyak mengeluh terhadap kondisi dan situasi di Teluk Bintuni. Hal yang sama juga disampaikan oleh Piter Masakoda mewakili Perwakilan Pemuda 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni. Saya mendukung pak Pius nafurbenan dan memang dia bicara fakta dan ini terjadi di Bintuni,semua orang merasakan dan tidak usah menutupi kesalahan. Sebab saya juga ada di kantor lembaga adat dan menyaksikan Pak Pius Bicara pada saat itu. Harapan saya kepada Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni untuk tidak memproses kasus kriminalisasi masyarakat adat ini. Roy Masyewi, selaku perwakilan pemuda dari Suku Wamesa menyampaikan bahwa apa yang terjadi saat ini, kita minta kasus ini diselesaikan di lembaga adat, karena kejadian ini terjadi di lembaga tersebut. Roy juga mempertanyakan eksistensi Lembaga bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Lembaga Bantuan Hukum itu diberikan kepada siapa?Apakah untuk melayani masyarakat atau melayani pejabat negara?Pada forum itu juga banyak mama mama yang juga menyampaikan hal yg sama. Jadi pihak kepolisian harus mempertimbangkan ini dengan merekomendasikan untuk diselesaikan di lembaga adat. Anselmus Kofiaga sebagai Perwakilan Tokoh Pemuda Irarutu menyampaikan bahwa tidak ada persoalan yang menyangkut hukum terkait apa yang diutarakan bapak Pius Nafurbenan. Namanya aspirasi, intinya bahwa yang punya aspirasi adalah masyarakat jadi pemerintah setidaknya harus menerima, saya juga melihat video yang tersebar itu hanya sebagian kecil yang diambil, tidka melihat video secara keseluruhan. Tetapi kami tetap tuntut nama baik dari Suku Irarut dan kami tetap menyelesaikan dengan jalur rumah adat. Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Pius Nafurbenan adalah hal yang lumrah dan wajar, hal ini disampaikan berdasarkan pengalaman sebagai tokoh masyarakat adat dan tokoh yang ikut menjaga Teluk Bintuni menjadi lebih baik, Banyak jasa beliau terhadap kabupaten ini terutama pada saat menjabat Guru bantu selama 6 Tahun di Warganusa, Distrik Kaitaro, Kepala Sekolah Dasar di Distrik Babo selama 20 Tahun dan pada Tahun 2003 bekerja di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni. Beliau juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dalam pergantian antar waktu (PAW). Kondisi Teluk Bintuni sedang tidak baik baik saja sehingga Bapak Pius Nafurbenan melakukan kritik kepada kepala daerah untuk kebaikan bersama yaitu membangun Teluk Bintuni yang lebih baik lagi. Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni telah melaporkan Pius Nafurbenan kepada Pihak Kepolisian Resort Teluk Bintuni pada Selasa Siang (5 April 2022), Kriminalisasi terhadap aktifis dan masyarakat adat kerap terjadi di Indonesia. Baru baru ini Haris Azhar, Direktur Lokataru dan Fathia Maulidyanti dari Koordinator Kontras dikriminalisasi oleh pejabat negara karena dianggap menyebarkan berita bohong sehingga dianggap sebagai pencemaran nama baik. Kami Yang Bersolidaritas Tolak Kriminalisasi Bapak Pius Nafurbenan Engelbertus Kofiaga, Kepala Suku Irarutu Anselmus Kofiaga, Perwakilan Tokoh Pemuda Irarutu Darius Nafurbenan, Perwakilan Tokoh Pemuda Irarutu Roy Masyewi, Perwakilan Pemuda Wamesa Samuel Orocomna. Perwakilan Pemuda Teluk Bintuni Piter Masakoda, Perwakilan Pemuda 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni Sulfianto Alias. Perkumpulan Panah Papua Kontak Person : 082198596987. Roy Masyewi |
Archives
April 2024
|