Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami

​PT BUMWI Menebang Bakau di Pulau Kecil yang Rentan

4/7/2018

0 Comments

 
PictureGambar : Areal Pemanfaatan Eksosistem Mangorove PT BUMWI.
PT Bintuni Utama Murni Woods Indonesia (PT BUMWI) diperkirakan telah melakukan penebangan pohon pada ekosistem mangrove di wilayah pulau amutu kecil. Kegiatan penebangan tersebut terjadi pada rentang Februari hingga Juni 2018. Perusahaan diduga masih melakukan aktifitas hingga saat ini. Kegiatan penebangan tersebut jauh dari cita cita pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi kawasan pesisir dan pulau kecil  di Papua Barat melalui kebijakan Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Saat ini kebijakan RZWP3K sedang digodok oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan belum diketahui apakah pulau amutu kecil digolongkan dalam kawasan perlindungan pulau kecil.
Terdapat sekitar 13 ribu pulau di Indonesia, hanya 0,2 persen terdiri dari pulau pulau besar. Tentunya pulau tersebut rentan terhadap ancaman abrasi yang dapat menghilangkan pulau. Hilangnya pulau akan mengakibatkan kedaulatan NKRI terancam. Pulau kecil merupakan daratan dengan luas kurang dari 200.000 hektar. Sedangkan Pulau Amutu Kecil memilki luas sekitar 1161 hektar.
PT BUMWI memiliki areal ijin seluas 82.120 Hektar. Diperkirakan saat ini sedang beroperasi di dua Pulau yaitu Amutu besar dan Amutu Kecil. Berdasarkan data Global Forest Watch, 2018 bahwa pada kedua wilayah tersebut telah muncul peringatan kehilangan tutupan pohon sebanyak 3,858 pohon. Sebaiknya PT BUMWI tidak memilih pulau amutu kecil untuk pemanfaatan mangrove sebab masih banyak areal lain yang cukup luas untuk dimanfaatkan. Biasanya perusahaan lebih memperhitungkan jarak sehingga biaya operasional dapat dipangkas dan pulau amutu kecil merupakan pilihan terbaik. Padahal ada kebijakan lain yang perlu diperhatikan seperti kebijakan RZWP3K.  
Selain permasalahan terkait penebangan di pulau kecil. PT BUMWI juga berhadapan dengan masyarakat hukum adat. Masyarakat pemilik hak ulayat menilai bahwa dana kubikasi kayu yang ditebang masih terlalu rendah dan meminta pemerintah daerah untuk menaikkan nilai kompensasi yang lebih tinggi. Sejak tahun 1987 sampai 2017 dana kompensasi hanya 10 ribu per meter kibuk. Masyarakat adat meminta kenaikan sebesar 15 ribu per meter kubik (Gambar : Areal Pemanfaatan Eksosistem Mangorove PT BUMWI, gambar  diperoleh dari data Citra Satelit Sentine, pada website Global Forest Watch, 2018)

0 Comments



Leave a Reply.

    Archives

    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami