Eduard Orocomna S.T, anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni menanggapi berita adanya dugaan kayu ilegal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan pemberitaan yang beredar tentang dugaan adanya kayu ilegal di PT Subur Karunia Raya (PT SKR), menurut saya apa yang disampaikan rekan masyarakat sipil, saya sepakat karena perusahaan yang terkait kelapa sawit ini (PT SKR) telah lama beroperasi dan saya meminta penegak hukum harus tuntaskan permasalahan ini baik itu perusahaan PT SKR maupun PT Wanagalang Utama yang beroperasi di daerah kami Moskona. Perusahaan yang sudah kerja ini, jika izin sudah habis tidak bisa dilanjutkan dan pemerintah perlu tinjau kembali lagi izinnya.
Terkait dugaan kayu ilegal yang ditebang PT SKR di Meyado dan Barma Barat, harapan saya kepada Gubernur Provinsi Papua Barat dan pejabat yang berada di Provinsi meminta adanya revisi Pergub tentang hak ulayat yang sedang digarap oleh DInas yang berwenang. Harus ada evaluasi dan dilihat kembali perusahaan yang ambil kayu betul betul diatur dalam Pergub, karena kalau lihat saat ini perusahaan kerja mereka bersihkan smeua. Saya harap kepada Gubernur, Kepada Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat lain untuk evaluasi kembali izin izin perusahaan ini. Saya sebagai anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni akan mengawal kasus ini kepada Gubernur dan meminta untuk Gubernur untuk mengontrol hal ini kepada dinas terkait dan harus dituntaskan. MRPB sudah mendiskusikan kasus kayu ilegal dalam grup MRPB, kita akan bahas, dan MRPB akan menyurat kepada Gubernur Papua Barat meminta beliau untuk pertemuan dengan dinas terkait untuk kontrol kepada perushaaan perusahaan yang diduga melanggar perizinan. Saya tekankan bahwa setiap perusahaan atau Investor yg masuk di wilayah Moskona harus koordinasi kepada kami MRPB Papua Barat. Senada dengan Eduard, perwakilan pemuda Moskona Barnabas Orocomna juga menyampaikan bahwa di sini saya sudah ikut pemberitaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Suku Moskona, baik perusahaan kelapa sawit maupun perusahaan kayu, kelapa sawit ini memang merusak hasil hutan semua. Kami masyarakat bingung, di lapangan hasil kecil kecil di hutan mereka gusur semua bersih dan hak pembayaran hak ulayat kami tidak thau. Saya minta pemerintah harus bicara sama sama duduk dengan masyarakat. Terkait dugaan adanya Kayu ilegal PT SKR, saya sangat setuju harus dilakukan penegakan hukum dari Dinas terkait dan kemanan dari Polres Teluk Bintuni harus turun karena kasihan ini merusak. Ulayat dari moskona sudah tidak ada kayu lagi, sekarang mereka kejar di wilayah moskona barat arah ke gunung, dan itu kami tidak mau, karena perusahaan kalau ambil kayu dia sapu semua. Contoh kami lihat di PT Wanagalang, kami minta pemerintah harus tinjau izin, untuk wilayah kami hanya untuk pembangunan pemerintah tapi untuk perusahaan misalnya Wanagalang tidak lagi, dan saya katakaan stop, kami tidak mau muncul masalah dan kami mau aman, tutur Barnabas.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2024
|