Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami

Grup Indogunta, Pemegang Izin Kelapa Sawit terluas di Papua Barat

3/3/2020

1 Comment

 
Picture
Kondisi Jalan di Salah Satu Konsesi Perkebunan Sawit di Provinsi Papua Barat
       Grup Indogunta merupakan kelompok perusahaan pemegang izin perkebunan kelapa sawit terluas di Provinsi Papua Barat. Indogunta Grup terdiri dari empat perusahaan perkebunan yaitu PT Bintuni Agro Prima Perkasa di Kabupaten Tambrauw, PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Bintuni, PT Rimbun Sawit Papua di Kabupaten Fakfak dan PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama. Total luas keseluruhan izin empat perusahaan sekitar 127.679 hektar atau hampir mendekati luas kota New York. Luasan tersebut diperoleh dari berbagai data seperti Data perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Barat,  Izin Prinsip Pelepasan kawasan Hutan, KLHK serta berita acara hasil penataan batas kawasan hutan KLHK.
    Hanya 9 Grup perusahaan yang menguasai bisnis perkebunan sawit di Papua Barat yaitu Grup Indogunta, Capitol, ANJ, Genting, Ciptana, Rajawali, Mega Masindo, Indonusa, dan Kayu lapis Indonesia dengan total luas Izin Usaha Perkebunan yaitu 490.191 Hektar. Setelah Indogunta, Grup ANJ  merupakan pemegang izin terluas kedua disusul oleh Grup Capitol pada posisi ketiga
    Sebagaimana diberitakan pada beberapa tulisan bahwa Indogunta Grup diduga terhubung dengan Salim Grup (perusahaan pemegang merk terkenal dibawah label Indofood) melalui Beneficial ownership. Tiga dari keempat perusahannya telah beroperasi yaitu PT Bintuni Agro Prima perkasa (PT BAPP), PT Subur Karunia Raya (PT SKR) dan PT RImbun Sawit Papua (PT RSP). PT BAPP tidak mengelola komoditas sawit di wilayah konsesinya melainkan mengembangan perkebunan jagung yang saat ini ditentang oleh beberapa kalangan.

Referensi:
-https://awasmifee.potager.org/?p=1611&lang=id
-Materi Kepala Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Barat tentang Perkebunan dan Industri Sawit di Provinsi Papua Barata dalam acara sawit berkelanjutan. 19 Februari 2020.
-Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan. KLHK. 2014
-Berita Acata tata Batas kawasan Hutan KLHK. 2014
- https://atlas.cifor.org/papua/
1 Comment

[Penyataan Sikap] Masyarakat Sipil Papua Meragukan “Niat Baik” Koalisi Internasional dan Swasta yang “Direstui” Pemerintah Pusat Dalam Mendorong Investasi Hijau di Tanah Papua

25/2/2020

0 Comments

 
Picture
Pada hari Kamis, 27 Februari 2020 akan dilaksanakan Pertemuan Tingkat Tinggi Investasi Hijau Untuk Papua dan Papua Barat yang dilaksanakan di Sorong, Papua Barat. Pada pertemuan tersebut sebagian besar peserta berasal dari perusahaan raksasa,  pemerintah dan minim partisipasi masyarakat adat Papua. Juga Turut Hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Menyikapi pertemuan tingkat tinggi tersebut,  Ketua Perkumpulan Panah Papua menyatakan bahwa pendekatan investasi hijau dalam cetak biru yang akan dibuat tidak harus mengundang perusahaan yang menggunakan lahan skala luas. Menurutnya investasi apapun di tanah Papua harus menguntungkan suku suku asli orang Papua. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa investasi tersebut tidak memunculkan konflik yang tidak diharapkan oleh orang asli Papua. Semestinya pendekatan investasi hijau dimulai dari komunitas masyarakat adat Papua pemilik tanah dan sumber daya alam. Biarkan mereka yang berinvestasi dan peran pemerintah memberikan kemudahan investasi bagi masyarakatnya.
    Pertemuan yang minim partisipasi public ini diprakarsai oleh Inisiatif Dagang Hijau (IDH) yang berpusat di Belanda bersama beberapa beberapa organisasi Internasional, sektor swasta dan didukung oleh Kementerian Koordinator kemaritiman dan investasi serta beberapa kementerian Lainnya.
    Ketua Perkumpulan Panah Papua menyatakan bahwa untuk menjamin hak masyarakat adat atas tanah dan hutan, pemerintah harus mendorong pengakuan hutan hutan adat berdasarkan marga atau clan dari seluruh suku asli di Provinsi Papua Barat. Selanjutnya wilayah wilayah masyarakat adat yang telah diakui dapat diakomodir dalam perencanaan ruang. Tentunya dalam kaitan investasi yang menguntungkan bagi orang asli Papua, maka komunitas komunitas lokal perlu diberdayakan untuk terlibat aktif dalam investasi yang adil.
    Menurut Esau Yaung, Direktur Papuana Conservation, salah satu kendala utama pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Barat adalah masalah kepastian status lahan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Di mana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat belum mengintegrasikan wilayah wilayah masyarakat adat dalam perencanaan ruang. Selain itu, akibat perubahan pola ruang untuk kebutuhan investasi skala besar telah terjadi penurunan luas wilayah dengan fungsi lindung dimana sebelum revisi pola ruang kawasan  fungsi lindung  ± 5.3 juta hektar, tetapi setelah di revisi pada Tahun 2015 fungsi lindung hanya  ± 3.3 juta hektar atau terjadi penurunan seluas ± 1.9 juta hektar. Hal ini tentu  akan memicu degradasi dan deforestasi lahan dan hutan alam tersisa di dunia yang terdapat di tanah Papua. Lanjut Esau, pendekatan investasi hijau dalam merubah paradigma bisnis di tanah Papua, pemerintah dapat membangun sentra sentra ekonomi berdasarkan kesatuan wilayah adat dan memastikan dikelola oleh anak anak Papua bagi peningkatan kualitas hidup orang asli papua.
Menyikapi pertemuan tingkat tinggi tersebut, masyarakat sipil Papua menyatakan sikap:
1. Menolak Pendekatan  “Investasi hijau” yang tidak komprehensif  mengedepankan perlindungan menyeluruh pada hutan tersisa dan hak hak masyarakat adat di Tanah Papua
2. Menolak Pendekatan skema dagang karbon berbasis proyek yang tidak berkontribusi signifikan pada penurunan emisi gas rumah kaca global yang berdampak langsung pada perubahan iklim
3. Mendukung Pemerintah Daerah untuk perlindungan hutan tersisa di Tanah Papua dan perlindungan hak hak masyarakat adat

Masyarakat Sipil Papua:
1. Sulfianto Alias - Perkumpulan Panah Papua
2. Esau Yaung - Papuana Conservation
3. Franky Samperante - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
0 Comments

2 Tahun Kasus Penebangan Liar Km 14 Bintuni, PT HPP Punya Kewajiban

6/2/2020

0 Comments

 
Picture
Peta Konsesi PT HPP di Teluk Bintuni [2]
      Sekitar dua tahun lalu, ramai diberitakan oleh berbagai media tentang pengungkapan sejumlah kayu ilegal oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat di Kilometer 14, Kampung Wesiri, Kabupaten Teluk Bintuni. Pada proses pengungkapan tersebut ditemukan puluhan paket kayu olahan, ratusan paket kayu campuran dan beberapa batang kayu bulat. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh PT NKA, Perusahaan pemenang lelang proyek Jalan Bintuni Km 14-Taroi milik A [1]
    Akhir dari kasus tersebut adalah pengenaan sanksi administrasi oleh Dinas Kehutanan kepada tersangka.  Sebelumnya Kepolisian Daerah Papua Barat melimpahkan kasus ini kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sesuai kewenangannya.
PT HPP gagal mengamankan kawasannya?
    Perlu diketahui bahwa ruas jalan Bintuni-Taroy yang telah dikerjakan sebagian besar terletak di dalam areal konsesi perusahaan kelapa sawit PT HCW Papua Plantation (PT HPP). Perusahaan ini telah memegang persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi untuk Perkebunan kelapa sawit dari  Menteri kehutanan Zulkifli Hasan pada Tahun 2014. Berpedoman pada isi persetujuan prinsip [2], PT HPP wajib untuk mengamankan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang disetujui pencadangannya seluas ±17.885 hektar dari kegiatan perambahan hutan, penebangan liar dan kerusakan hutan lainnya. Apabila ketentuan ini dilanggar  maka persetujuan prinsip ini batal dengan sendirinya.
    Pertanyaannya apakah penebangan liar oleh tersangka HA diketahui oleh PT HPP? Kami tidak perlu menjawab ini, namun kami menilai PT HPP telah gagal mengamankan areal yang telah disetujui oleh negara untuk dikelola oleh PT HPP. Sebenarnya cukup mudah untuk melakukan justifikasi bahwa proyek pembangunan jalan ini berstatus legal atau ilegal. Berdasarkan Data Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, sebagian besar proyek pembangunan ruas jalan di Papua Barat tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) [3] termasuk Ruas Jalan Bintuni-Distrik Taroy. Kegiatan pembukaan hutan untuk ruas jalan tentunya menyalahi aturan. Semestinya PT HPP perlu mengamankan kegiatan ini sebagaimana amanah persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan.
Picture
Isi Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan atas nama PT HCW Papua Plantation di Kabupaten Teluk Bintuni Nomor S.410/Menhut-II/2014
Siapa PT HPP?
       PT HPP masuk dalam Grup Ciptana [4]. Di Papua Barat terdapat tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi masuk dalam Grup ini, yaitu PT Mega Mustika Plantation (Kabupaten Sorong), PT Cipta Papua Plantation (Kabupaten Sorong) dan PT HCW Papua Plantation (Kabupaten Teluk Bintuni). Jabatan Komisaris dan Direktur ketiga perusahaan cenderung diisi oleh sekelompok orang yang hampir sama.  Total luas lahan yang akan dikelola untuk perkebunan sawit ketiga perusahaan sekitar 40 ribu  hektar atau setara dengan tiga kali luas kota Paris. Saham PT HPP sebagian besar dimiliki oleh Jeny Tjandra [5], Istri dari pengusaha ternama pendiri PT Cipta Wijaya Mandiri, Sudarsono Chandrawidjaja. perusahaan ini memegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Hayu yang beralamat di Jalan Semarang-Purwodadi. Jawa tengah
        Selain itu, terdapat nama Joe Michael, seorang host acara pancing ikan yang pernah tayang di salah satu televisi terkenal di Indonesia . Dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT HPP. Joe Michael merupakan Suami dari Rita Effendy , Penyanyi Pop terkenal dengan lagu “Selamat Jalan Kekasih”. Kemudian ada Agus Soewito Soebandi menjabat sebagai Komisaris Perusahaan. Agus juga tercatat menjabat sebagai President Director di PT Cipta Wijaya Mandiri [6]
Ekosistem Penting Dalam Konsesi
    Terdapat ekosistem penting di dalam areal konsesi PT HPP yang perlu mendapatkan perlindungan seperti Hutan Rawa Primer, Ekosistem gambut dengan Fungsi Lindung, dan Ekosistem Hutan Lahan Kering Primer [7]. Konsesi PT HPP terletak didaerah transisi antara tanah bergambut dan tanah mineral sehingga terdapat berbagai formasi ekosistem penting yang perlu dilindungi. Beberapa Ekosistem ini sangatlah penting sebagai penyangga bagi ekosistem lain yang berada dibawahnya seperti ekosistem mangrove di pesisir teluk yang berfungsi sebagai kawasan strategis keanekaragaman hayati
Referensi
[1] https://papuabaratnews.co/hukrim/polisi-tetapkan-satu-tersangka-kasus-illegal-logging-di-bintuni/
[2] Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi untuk Perkebunan kelapa sawit atas n ama PT HCW Papua Plantation di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Nomor S.410/Menhut-II/2014
[3] Hasil Diskusi dengan staf Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, 2019
[4] https://awasmifee.potager.org/?p=1516
[5] Profil Perusahaan PT HCW Papua Plantation. Diakses tanggal 31 Maret 2019 pada website Ditjen AHU
[6] http://www.ciptana.com/
[7] http://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/apps/Viewer/index.html?appid=38bd05e62ac24eae9b5a057e78389193
0 Comments

Esau Nur Yaung terpilih sebagai Koordinator LSM se Papua barat

30/1/2020

0 Comments

 
Picture
Esau Nur Yaung didaulat sebagai Koordinator Koalisi LSM se Papua Barat pada acara konsolidasi LSM Kepala Burung II yang digelar selama tiga hari di Swisbell Hotel Manokwari. Esau yang merupakan Direktur Papuana Conservation terpilih melalui voting dari anggota koalisi dan memperoleh 17 suara melawan Sulfianto Alias (Ketua Perkumpulan Panah Papua) yang hanya memperoleh 6 Suara.
Acara yang difasilitasi The Asia Foundation ini diharapkan dapat lebih menguatkan masyarakat sipil di kepala burung ke depan dalam bekerja berjejaring. Nerius Damas Sai selaku aktifis dari Perkumpulan Panah Papua memberikan apresiasi atas terpilihnya Esau dan berharap koalisi masyarakat sipil dapat semakin kuat memperjuangkan cita cita yang ingin dicapai bersama
Hingga berita ini diterbitkan, acara konsolidasi masih berlangsung dan pada hari terakhir (hari ini) dilakukan penyusunan road map koalisi masyarakat sipil (Sumber foto: Potret.co)
0 Comments

Masyarakat Adat menyerahkan 41 ribu hektar Peta Indkatif marga untuk diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD dan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni

20/1/2020

0 Comments

 
Picture
Masyarakat adat Teluk Bintuni bersama Himpunan Pemuda Moskona dan Perkumpulan Panah Papua menyerahkan  tujuh dokumen berupa peta wilayah masyarakat adat kepada Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah (Bappeda) yang diterima oleh Dr. Alimuddin, MM selaku Kepala Bappeda Kab. Teluk Bintuni.
Dokumen usulan peta wilayah adat yang diterima Kepala BAPPEDA Kab. Teluk Bintuni meliputi 6 peta indikatif wilayah adat yang terdiri dari Peta Indikatif Wilayah masyarakat adat tujuh suku dengan total luasan 2.017.264 Ha, dan lima peta wilayah masyarakat adat suku moskona dengan total luasan 41.740 Ha, satu diantaranya merupakan peta partisipatif yang sementara dalam proses pengusulan penetapan Surat Keputa (SK) kepada Bupati Kab. Teluk Bintuni.
Kepala Bappada merespon baik terkait Penyerahan peta yang di usulkan oleh masyarakat adat, Himpunan pemuda moskona dan Panah Papua  ini. Kami beriterima kasih atas informasi yang sudah diberikan kepada kami Bappeda dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan dengan para OPD terkait untuk menindaklanjuti peta wilayah adat yang usulkan tutur Alimuddin dala pertemuan tersebut.
Piter Masakoda selaku perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa Integrasi ini sangat penting agar perjuangan masyarakat untuk memmperoleh hak dari negara dapat masuk dalam perencanaan dan diimplementasikan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Turut hadir dalam pertemuan ini juga Kepala Distrik Merdey Yustina Ogoney SE yang mengawal peta wilayah masyarakat hukum adat marga Ogoney agar diintegrasikan dalam RPJMD dan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni
0 Comments

Bupati diminta menetapkan Komunitas dan wilayah Adat Marga Ogoney, Suku Moskona

19/12/2019

0 Comments

 
Masyarakat adat marga Ogoney meminta Bupati untuk menetapkan komunitas dan wilayah masyarakat adat marganya seperti yang dilakukan di wilayah suku lain seperti sumuri. Kami meminta Bupati untuk segera menetapkan komunitas dan wilayah adat kami sebab wilayah adat marga Ogoney ingin dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat seperti pengembangan ekowisata dengan mengedepankan keunggulan daerah Ujar Yustina Ogoney selaku tokoh perempuan adat di Suku Moskona.
            Saya telah mendengar dan menyaksikan model pengelolaan di Kalimantan seperti di Taman Wisata Alam Bukit Bengkirai, Kutai Kartanegara. Model pengelolaan seperti ini jika diterapkan di  wilayah adat kami, kami menjamin akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Teluk Bintuni. Apalagi akses jalan dari Bintuni ke Merdey sudah baik dan dapat ditempuh hanya dalam waktu 2 jam.
            Harapannya pada bulan Januari Tahun Depan, Bupati dapat hadir dan menetapkan komunitas masyarakat adat marga Ogoney sekaligus ikut menyaksikan proses upacara pelepasan tanah ulayat untuk kepentingan publik (Kantor Distrik) yang akan diselenggarakan bersamaan dengan pelatihan peningkatan kapasitas ASN dan aparat kampung di distrik Merdey tutur Yustina.

Picture
Gambar 1. Ekowisata Bukit Bengkirai di Kalimantan. Diharapkan ekowisata ini juga dapat diadaptasi di Distrik Merdey oleh komunitas marga ogoney karena memiliki kesamaan ekosistem yaitu hutan tropis primer dataran rendah (sumber; visitmyborneo.com)

           Petrus Ogoney selaku Perwakilan Komunitas Marga Ogoney mengaku telah bertemu Bapak Wakil Bupati Teluk Bintuni dan beliau arahkan kami untuk menunggu Bupati yang pada saat itu berada di Jakarta. Kami menunggu kesediaan Bapak Bupati dan kami bersedia mengundang beliau berkunjung ke wilayah adat kami di Distrik Merdey dalam rangka menetapkan komunitas kami
            Petrus juga mengatakan bahwa Proses pemetaaan partisipatif sudah kami jalani dengan baik dan dilakukan secara mandiri melalui tim teknis dan tim sosial yang berasal dari anggota marga Ogoney sendiri. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh stakeholder termasuk marga yang berbatasan dengan wilayah adat kami serta selalu menghadirkan pemerintah distrik untuk memfasilitasi dan menjadi inisiator kegiatan pemetaan.

Picture
Gambar 2. Penyerahan Dokumen usulan komunitas masyarakat adat marga Ogoney kepada pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni/ Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni
          Kami juga telah menyerahkan dokumen usulan komunitas masyarakat adat berupa profil komunitas dan peta wilayah adat marga Ogoney kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni. Hanya tinggal menunggu kebijakan Bapak Bupati untuk menetapkan Komunitas kami untuk diakui, dihormati dan dilindungi oleh Negara.
0 Comments

Pemuda Hipmos dan Panah Papua ikut sekolah lapang untuk belajar advokasi pengakuan hak masyarakat adat

23/9/2019

0 Comments

 
Picture
Karampuang, 18-24 September 2019 - Pemuda Himpunan Pemuda Moskona, Samuel Orocomna dan Staf Perkumpulan Panah Papua, Yosephina Yarangga menjalani sekolah lapang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sekolah lapang adalah pembelajaran non formal bagi beberapa kalangan Organisasi Masyarakat Sipil untuk mengorganisasikan masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan advokasi kebijakan hutan adat. Tujuan sekolah lapang karampuang untuk meghasilkan peserta yang mandiri dan kreatif dalam menjaga dan melindungi Hak-hak hutan Masyarakat Adat.
          Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Makasar,  Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Muhammadiyah Sinjai, Perwakilan Perhimpunan Pemuda Moskona (HIPMOS) Bintuni dan Perwakilan Perkumpulan Panah Papua Manokwari.
          Kegiatan sekolah lapang telah dimulai pada tahun 2019, diawali dengan program pembelajaran dalam kelas (in-class) yang terlaksana selama 1 (satu) minggu sejak 18-24 September 2019. Pelaksanaan in-class diisi oleh berbagai narasumber dan fasilitator berasal dari Pemerintah Lembaga Adat Karampuang, Anggota dan Badan Pelaksana HuMa dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) Sinjai dengan berbagai materi  seperti teknik pemetaan wilayah adat dan penyelesaian konflik tenurial, Pengakuan Hutan Adat dan mempelajari advokasi kebijakan tentang pengakuan Hutan Adat, dan membangun sikap kerja aktivis yang berkomitmen dalam memandu desa tempil teladan.
            Pasca pelaksanaan in-class peserta diminta untuk menuliskan sebuah ringkasan dan memberikan pendapat  terkait ilustrasi singkat tentang Sekolah Adat Suku Dayak.  Selain itu peserta juga ditugaskan untuk melakukan pengambilan data spasial pada beberapa lokasi di sekitar Dusun Karampuang, Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo dan Hutan Adat Karampuang kemudian data tersebut akan digunakan sebagai data praktek dalam mengaplikasikan penggunaan Aplikasi QuantumGIS yang nantinya para peserta akan di persiapakan untuk terjun langsung ke lapangan dan mendampingi masyarakat dalam wilayah Adat Karampuang (disebut dengan program out-class). Dan akan direncanakan selama kurang lebih 2 Bulan, program out-class disini memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengembangkan serta mengaplikasikan ilmu dan pembelajaran yang sudah didapatakan selama proses in-class, sekaligus juga melakukan pengawalan dan advokasi terhadap pengembangan Hutan Adat Karampuang sebagai wadah untuk proses pengadopsian pohon dengan beberapa ketentuan sebagai berikut; 1. Mengidentifikasi ketinggian pohon, 2. Berapa diameter pohon, 3. Letak pohonnya, 4. Dilarang penebangan pohon selama proses pengadopsian itu dilaksanakan. Dari beberapa data dan rencana pengadopsian pohon akan dimuatkan dalam RPJMD Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Samuel dan Yosephina, setelah sekola lapang ini selesai, ilmu yang diperoleh akan diterapkan untuk mnedorong pengakuan hak masyarakat adat di tanah Papua. "Jangan Bicara Saya Anak Adat Karena Wilayah Adat Memerlukan Oramg-Orang Yang Mengurusnya" tutur keduanya.



0 Comments

Siapa dibalik perusahaan pembeli tanah 4 Rupiah di Jagiro, Teluk Bintuni?

10/6/2019

0 Comments

 
Picture
Kampung Jagiro, Distrik moskona Selatan
       Beberapa pekan lalu ramai diberitakan oleh media tentang pembayaran uang ketuk pintu oleh Perusahaaan PT SKR senilai 4 Rupiah dan 14 rupiah per meter persegi kepada Yeremias Yerkohok dan Donatus yerkohok. Keduanya tetua marga dari kampung Jagiro, Suku Moskona[1]. Lalu siapa yang berada di balik perusahaan PT SKR? Siapa aktor lokal yang juga ikut mendukung operasi perusahaan? Tulisan ini akan memberikan informasi kepada pembaca tentang pemilik PT SKR dan aktor lokal yang ikut berperan di dalamnya.
         Berpedoman pada profil perusahaan, PT SKR masih dikendalikan oleh PT Mulia Abadi Lestari (PT MAL) melalui kepemilikan saham sebesar 99,6 persen. PT SKR dan PT MAL diduga terhubun dengan Salim Group walaupun saham secara resmi dimiliki oleh individu. Diduga kuat pemilik yang dapat manfaat dari usaha ini (beneficial owner) adalah Salim group. Salim Group dibangun oleh Soedono Salim (Liem Sioe Liong) dan saat ini diwariskan kepada Anthoni Salim (Anak Soedono Salim) dengan memegang jabatan presiden direktur Indofood (melalui perusahaan Indo Agri Resources). Keterhubungan ini terindikasi melalui adanya kemiripan alamat kantor PT SKR, PT MAL dan Perusahaan Bisnis Salim Group (seperti PT Gunta Samba yang merupakan anak perusahaan Indofood Agri Resources) yaitu secara bersamaan berkantor di Kompleks Duta Merlin di Jalan Gadjah Mada. Ini alasan pertama.
       Jabatan Direktur perusahaan PT SKR diisi oleh Rapman Hutabarat yang juga merupakan Board of Directors PT Rimbun Sawit Papua di Kabupaten Fakfak dan President Director PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama. Keduanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit. Rapman pernah menjabat sebagai Direktur PT Palmulya Selaras Abadi di Jayapura[2], perusahaan yang juga beralamat sama dengan perusahaan bisnis Salim Group.
        Gunawan Sumantri yang menjabat sebagai Direktur Utama pada PT SKR juga menjabat sebagai President Director pada PT Bintuni Agro Prima perkasa (PT BAPP) di Kabupaten Tambrauw dan masih bekerja sebagai Operational Director pada PT Gunta Samba Jaya (PT GSJ). PT GSJ juga terhubung dengan Salim grup[3]. Orang orang yang kini menjabat dalam PT SKR dahulu pernah bekerja pada perusahaan yang terhubung dengan Salim Grup. Ini alasan kedua PT SKR terindikasi terhubung dengan Grup Salim
Keterlibatan aktor lokal
         Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di areal PT SKR didukung oleh perusahaan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Agro Papua Inti utama (PT APIU). Sebelum dijabat Rapman, direktur PT SKR pernah dipegang oleh Nasrullah Baharuddin. Nama Nasrullah Baharuddin tercamtum sebagai Komisaris pada PT APIU. PT APIU telah memperoleh perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat pada Tahun 2018 dengan luas 3.101 hektar[4].  
       Kayu Bulat hasil produksi diangkut ke berbagai tujuan diantaranya disuplai kepada PT Bumi Meyado Iriando (PT BMI). PT BMI merupakan perusahan pemegang Izin Usaha Industri Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK/Kayu gergajian). Direkturnya dijabat oleh Samsul Ahmad. Diduga sebelumnya Samsul Ahmad merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Yongjing Investindo bersama dengan Eddy Harison Siauw yang juga menjabat sebagai Direktur pada waktu itu. Eddy saat ini menjabat sebagai Komisioner pada PT APIU dan pemegang 84 persen saham perusahaan[5]. Selain PT APIU, Eddy juga pemilik PT Anugerah Papua Investindo Utama dan PT Mitra Silva Lestari di Manokwari Selatan sebelum dibeli oleh Capitol Group.

[1]https://kumparan.com/balleonews/marga-yerkohok-teluk-bintuni-nilai-pt-skr-lakukan-penipuan-1rB8nvPD7R8
[2]https://awasmifee.potager.org/?p=1397
[3]http://www.greenpeace.org/archive-international/Global/international/publications/forests/2017/GP_DirtyBankers_Report_LowRes_BAH.pdf
[4] Surat Keputusan Hasil Penilikan VLK PT APIU
[5] Profil Perusahaan PT APIU, Ditjen AHU

Narahubung: Sulfianto Alias  08115309289
0 Comments

Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari Selatan jangan terbitkan Rekomendasi Teknis dan IUP untuk PT MSL karena melanggar Inpres Moratorium Sawit Nomor 8/2018!

27/3/2019

1 Comment

 

PT Mitra Silva Lestari (PT MSL) memperoleh Izin Lokasi perkebunan dengan luasan sekitar 11.214 hektar oleh salah satu penjabat bupati kabupaten Manokwari Selatan pada Tahun 2015. Dalam dokumen Izin tersebut posisi lokasi perkebunan terletak pada dua distrik yaitu Distrik Tahota (luas 8.975 hektar) dan Distrik Isim (Luas 2.239 hektar). Izin lokasi tersebut berlaku selama tiga tahun kemudian diperpanjang oleh Bupati Manokwari Selatan sebagaimana telah diberitakan dalam media Tabura Pos pada Bulan Februari 2019.
Apakah kebijakan Bupati untuk melakukan perpanjangan izin lokasi ini melanggar komitmen presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ? Mencermati isi Inpres 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit, tidak terdapat instruksi agar Bupati menunda pemberian izin lokasi bagi pemohon. Apalagi pada Kasus PT MSL, Izin lokasi telah terbit sejak Tahun 2015 sehingga merupakan kebijakan yang tidak keliru jika Bupati melakukan perpanjangan izin lokasi PT MSL. Namun untuk menjalankan usahanya, PT MSL tidak dapat berjalan hanya dengan berbekal Izin Lokasi. Diperlukan izin lainnya seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk memastikan usahanya berjalan dengan baik.
Mencermati substansi Inpres 8 Tahun 2018, Gubernur dan Bupati diinstruksikan untuk menunda memberikan rekomendasi (kewenangan gubernur), IUP Kelapa sawit (kewenangan bupati) dan Izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada di dalam kawasan hutan. Untuk PT MSL, rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh Gubernur adalah rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi. Khusus untuk penerbitan izin, terdapat dua Izin yang ditunda pemberiannya yaitu IUP dan Izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru dalam kawasan hutan.
​Permasalahan Izin Lokasi
 Sebelum izin lokasi untuk PT MSL diterbitkan pada tahun 2015, wilayah APL yang saat ini telah diberi Izin lokasi, peruntukannya tidak untuk perkebunan khususnya perkebunan skala luas seperti perkebunan sawit. Peta Pola ruang pada lampiran Perda No 19 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Manokwari (Kabupaten Manokwari Selatan pada saat itu belum memiliki Perda RTRW) menunjukaan bahwa peruntukannya sebagian besar untuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan Luas 5.013 hektar dan Hutan Produksi (HP) dengan luas 2.249 hektar (masih masuk dalam kawasan hutan), serta APL seluas 3.047. Penerbitan Izin lokasi pada periode 2015 tentunya telah melanggar syarat perizinan lokasi sebagaimana telah diatur dalam Peratuan Menteri Negara Agraria (Permen Agraria) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Perpanjangan Izin lokasi yang dikabarkan telah ditandatangani oleh Bupati Manokwari Selatan (periode sekarang) juga tidak sesuai dengan Peta Pola Ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 6 Tahun 2016. Perpanjangan izin lokasi ini juga telah menyalahi syarat perizinan lokasi yang diatur Permen ATR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai syarat pemberian perpanjangan izin lokasi. Perpanjangan hanya diberikan jika tanah yang diperoleh sudah lebih dari 50 %. Berdasarkan informasi dari masyarakat di Distrik Tahota bahwa belum terdapat jual beli atau pelepasan tanah untuk pihak perusahaan.
Picture
Gambar 1. Peta Konsesi PT MSL dalam Pola Ruang Kab.Mansel
Konsultasi Publik AMDAL kurang melibatkan Masyarakat
               Pada kegiatan Konsultasi Publik AMDAL di Distrik Tahota, Kabupaten Manowari Selatan, tidak terlibat perwakilan masyarakat yang tinggal di Distrik Isim. Padahal sesuai dengan Izin lokasi yang diterbitkan, letak izin berada di dua distrik yaitu Distrik Tahota dan Isim. kami sempat mewawancarai kepala kampung Isim, Frans Iba. Berdasarkan keterangan Frans, bahwa masyarakat tidak tahu jika terdapat rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Isim.
Selama sa kerja jadi kepala kampung, tra pernah dengar ada sawit masuk di Isim. Yang sa tahu itu kalau Izin perkebunan sawit hanya ada di Distrik Tahota dan perusahaan telah melakukan sosialisasi AMDAL ujar Frans. Kegiatan Konsultasi Publik AMDAL itu juga, trada keluarga dari Dataran Isim yang terlibat karena areal perkebunan sawit tra masuk di kitong pu wilayah. Jadi dalam sosialisasi seluruh masyarakat adat berasal dari Distrik Tahota Tambahnya.
Ketika ditanya terkait sikap masyarakat adat tentang masuknya izin kelapa sawit di Dataran Isim, Frans menyatakan komitmen untuk tidak menerima perkebunan sawit di wilayahnya. Dulu, Tahun 1993, perusahaan sawit dong coba masuk di Isim, tapi kitong keluarga tolak. Sekarang juga kitong tetap tolak sebab susah nanti. Masyarakat so liat di Prafi bahwa dong saja cari makan susah setelah ada sawit. Jadi kitong juga harus jaga kitong punya hutan biar kitong punya cucu bisa nikmati nanti.
Pada Akhir bulan Maret, Panah Papua menggelar kegiatan penguatan Kapasitas Masyarakat Adat Sough Bohon untuk menjaga tanah dan hutan alam Papua. Pada kegiatan tersebut terdapat kelompok masyarakat adat yang menolak rencana pembukaan perkebunan sawit di Distrik Tahota. Hampir seluruh anggota Marga Meskene di Distrik Tahota menolak rencana perkebunan tersebut. Selain itu, dalam kegiatan penguatan kapasitas tersebut, beberapa masyarakat menolak untuk menjual tanah kepada perusahaan. Masyarakat adat telah melihat pada beberapa wilayah perkebunan sawit seperti di Distrik Sidey dan Distrik Kebar bahwa perkebunan tersebut dapat menghilangkan wilayah berburu dan meramu masyarakat.
Masih dalam kegiatan yang sama, terdapat beberapa hasil penting dalam pertemuan tersebut yaitu:
1. Masyarakat adat sough bohon tidak menjual tanah untuk usaha berbasis lahan skala luas yang dapat mengancam kehidupan Orang Asli Papua khususnya di wilayah adat Suku Sough Bohon.
2. Mempercayakan kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk mendorong kebijakan yang berpihak kepada Orang Asli Papua khususnya kebijakan terkait isu perampasan tanah dan hutan milik masyarakat adat Sough Bohon, Kabupaten Manokwari Selatan.
3. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan agar segera menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manokwari Selatan.
Akhirnya kami merekomendasikan beberapa point penting yang ditujukan kepada berbagai pihak sebagaimana tertuang dalam kebijakan moratorium sawit melalui Inpres 8 Tahun  2018. Adapun point pentingnya yaitu:
1. Kepada Gubernur Provinsi Papua Barat untuk tidak memberikan rekomendasi teknis kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi sebagai persyaratan pemberian izin karena adanya kebijakan moratorium sawit melalui Inpres No. 8/2018
2. Kepada Bupati Manokwari Selatan untuk tidak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT MSL karena adanya kebijakan moratorium sawit melalui Inpres No. 8/2018
3. Pemerintah Provinsi Papua Barat segera melakukan evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat sebagaimana amanah Deklarasi Manokwari, Inpres moratorium sawit dan rencana aksi KPK.
 
Kontak Number : 0822 48077120 Diana W (Panah Papua Campaigner)
1 Comment

Mengungkap pelanggaran Izin Perusahaan Pemegang Izin Terluas Di Papua Barat: PT Varita Majutama

2/1/2019

0 Comments

 
PT Varita Majutama (PT VMT) telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sejak Tahun 1996. selama 22 Tahun menjalankan bisnis perkebunannya, perusahaan tersebut masih menyisahkan banyak masalah terutama dalam isu konflik tenurial dan impementasi perkebunan plasma. Selain itu terdapat berbagai pelanggaran terhadap perizinan yang telah diterbitkan yang belum tersentuh oleh penegak hukum. Tulisan ini akan mengulas tentang permasalahan  yang dihadapi petani plasma yang telah membangun kerja sama selama ± 15 tahun dengan PT VMT dan masih membayar kredit kepada pihak perusahaan melaui Koperasi Unit Desa (KUD)
PT VMT memegang izin pelepasan kawasan hutan seluas ±54.500 hektar, sekaligus menempatkan perusahaan ini sebagai perusahaan pemegang Izin perkebunan paling luas di Provinsi Papua Barat. Luasan tersebut diberikan melalui dua Izin. Izin pertama diberikan pada Tahun 1996 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 112/KPTS-II/1996  dengan luasan 19.165 Hektar dan Tahun 2013 dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 46/Menhut-II/2013  dengan luasan 35.371 Hektar. Izin Pelepasan kawasan hutan yang pertama diberikan pada tiga blok terpisah (Blok A, B dan C) sedangkan izin pelepasan kedua diberikan pada satu kesatuan wilayah yang menghubungkan antara Blok A, B dan C
Pada era kepemimpinan Presiden Soeharto (Masa Orde Baru), terdapat program transmigrasi ke berbagai daerah. Di Indonesia bagian timur, dikenal dengan program Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi Kawasan Timur Indonesia (PIR Trans KTI). Proyek PIR Trans KTI merupakan suatu paket pengembangan wilayah Indonesia bagian timur yang terdiri dari komponen utama meliputi pembangunan perkebunan inti, pembangunan kebun plasma dan unit pengolahannya, serta pembangunan pemukiman. Pada Program tersebut, PT VMT sebagai Perusahaan Inti bertugas membangun Kebun Inti dan Kebun Plasma. Pendanaan untuk pembangunan kebun plasma berasal dari pinjaman Kredit Investasi (KI) dari Bank Indonesia.
Kebun plasma yang telah dibangun, diserahkan kepada Petani transmigrasi melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah dibentuk. Terdapat dua KUD yang telah dibangun petani yaitu KUD Majutama dan Koperasi Tani Makmur. Untuk pembiayaan, terdapat pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Melalui pola ini, petani dapat mengambil plafon kredit maksimum sebesar 50 juta rupiah untuk menunjang pengelolaan kebun, suku bunganya 16 persen per tahun dengan jangka waktu modal kerja maksimum tiga tahun dan investasi maksimum 15 tahun. Melihat kasus petani yang sedang mempertanyakan waktu pelunasan kredit, semestinya pada Tahun 2018, cicilan mereka telah lunas jika dihitung menggunakan waktu investasi maksimum.
kelompok masyarakat transmigrasi tersebut ditempatkan di sekitar areal izin PT VM (Saat ini disebut Distrik Sumuri) dan mendapatkan lahan seluas 3 Hektar (0,25 Hektar untuk lahan pekarangan, 0,75 Hektar untuk lahan plasma I dan seluas 2 Hektar untuk lahan plasma II). Masyarakat transmigrasi didominasi oleh penduduk asal Jawa dan NTT dan telah menempati wilayah tersebut hingga saat ini. Perlu digaris bawahi bahwa izin pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi belum pernah diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi kehutanan hingga Tahun 2014. Berpedoman pada SK 783/Menhut-II Tahun 2014, kawasan tersebut masih dengan fungsi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Dalam website Geoportal KLHK, kami menemukan Izin pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi yang terletak di tengah wilayah izin PT VM dengan luasan ± 3.700 Hektar. Namun tidak tercantum informasi tahun penerbitan izinnya. Penulis memperkirakan bahwa izin tersebut terbit setelah Tahun 2014  sebab SK Menteri Kehutanan Nomor 783/Menhut-II/ 2014 masih menetapkan kawasan tersebut dalam HPK.
Jika dilihat menggunakan citra satelit dan dilakukan analisis tumpang susun, pengelolaan perkebunan kelapa sawit PT VMT sebagian besar terjadi pada Blok A (walaupun terdapat beberapa lokasi perkebunan yang berada diluar blok a) sedangkan Blok yang lainnya masih didominasi oleh tutupan hutan sekunder dan belum dikelola oleh PT VMT. Blok A memilik luas ± 6.000 Hektar. Luas wilayah perkebunan sawit dalam blok A seluas ± 3.290 Hektar sehingga masih terdapat ± 2.600 ha yang bertutupan hutan sekunder dalam blok tersebut. Selain di dalam Blok A, wilayah perkebunan sawit telah tersebar diluar Blok tersebut.  Terdapat ± 1.300 Hektar pada wilayah transmigrasi dan ± 1.500 hektar pada HPK. Sebelum Izin PKH PT VMT Tahun 2013 terbit, PT VMT telah menanam sawit pada wilayah tersebut (pada saat itu, kawasan hutan masih berfungsi sebagai HPK) dengan luasan sekitar 1.500 hektar. Kami juga menemukan kawasan transmigrasi yang tumpang tindih dengan wilayah izin Blok A. Luasnya sekitar 160 hektar (Lihat Peta Izin PT VMT dibawah ini).
Picture
​Dalam Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), PT VMT mendapat alokasi sebesar 20 persen dari luas izin pelepasan kawasan hutan Tahun 2013 untuk membangun kebun plasma masyarakat. Terdapat alokasi seluas 7.074 Hektar dari total 35.371 Hektar  Izin Pelepasan kawaan Hutan pada Tahun 2013. Dilanda berbagai dugaan pelanggaran izin dan konflik PT VMT, masih terdapat dukungan dari negara untuk melanggengkan operasionalisasi PT VMT, seraya muncul pertanyaan alokasi TORA seluas 7.074 Hektar untuk siapa? Pembatalan alokasi TORA menjadi satu satunya jalur yang harus ditempuh pemerintah, sebab kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah masyarakat adat yang bermukim di wilayah PT VMT. Tidak dapat melupakan sejarah bahwa konflik tenurial telah hadir sejak PT VMT mulai menginjakkan kaki di tanah orang Sumuri.
Akhirnya, review perizinan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran atas izin yang diberikan kepada PT VMT. Terdapat inisiasi baik dari Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengawali kegiatan tersebut pada bulan November 2018 melalui pengumpulan dokumen perizinan perkebunan sawit. Masyarakat berharap dengan adanya review perijinan, areal kawasan hutan yang telah dijadikan perkebunan dapat dikembalikan lagi fungsinya menjadi kawasan hutan. Izin yang tidak digunakan (Blok B, C dan Izin Pelepasan Tahun 2013) dapat dicabut karena tidak dapat dikelola oleh PT VMT hingga saat ini dan masih bertutupan hutan sekunder.
0 Comments
<<Previous
Forward>>

    Archives

    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami