Perwakilan masyarakat adat Tujuh Suku di Kabupaten Teluk Bintuni, Abdullah Hindom memberikan apresiasi kepada Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw.M.T yang telah mencabut Izin Usaha Perkebunan Sawit (IUP) PT HCW Papua Plantation. Sangat berterima kasih kepada Bupati yang telah mengupayakan sesuai rekomendasi dari KPK untuk mencabut izin PT HCW Papua Plantation di wilayah adat Suku Sough. Artinya ini sangat penting harus dicabut karena dilihat perusahaan ini tidak memberikan kontribusi apa apa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Wilayah ini diharapkan dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dikelola sendiri sehingga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri.
Adanya kebijakan pencabutan izin ini maka sekaligus membuat izin perkebunan sawit Ciptana Group milik keluarga Chandrawijaya di Papua Barat telah berakhir. Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bintuni dan Sorong telah mencabut Izin PT Mega Mustika Plantation, PT Cipta Papua Plantation, serta PT Bintuni Sawit Makmur, ketiga perusaaan ini masuk dalam Grup Ciptana
0 Comments
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw diduga telah disuap oleh pimpinan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT HCW Papua Plantation yang akan beroperasi di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni. Indikasi tersebut menguat karena Bupati tidak kunjung mencabut izin Perusahaan PT HCW Papua Plantation. Padahal KPK telah merekomendasikan kepada Bupati agar mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya, salah satunya adalah HCW Papua Plantation.
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni juga terlihat melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan PT HCW Papua Plantation, tampak juga terdapat perwakilan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi Papua Barat. Diduga dari pertemuan tersebut maka Bupati enggan mencabut izin milik PT HCW Papua Plantation. Menurut Korneles Aisnak selaku pemantau independen untuk perlindungan hutan alam papua menilai bahwa Bupati telah berada di dalam lingkaran suap perizinan sehingga tidak menjalankan rekomendasi KPK untuk mencabut izin PT HCW Papua Plantation. Di Kabupaten Sorong, Bupatinya berani mencabut izin PT Cipta Papua Plantation yang merupakan perusahaan satu grup dengan HCW Papua Plantation. Bupati Sorong berani, tapi Bupati di Kabupaten Teluk Bintuni ini hanya tebang pilih. Jangan hanya berani mencabut izin perusahaan hanya karena lawan politik, kebijakan harus berlaku adil bagi masyarakat. Jika Bupati Teluk Bintuni tidak kunjung mencabut izin perusahaan, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada KPK, sebab Bupati tidak menjalankan rekomendasinya. Dalam hal ini rekomendasi KPK sudah dikorupsi, diduga digunakan untuk kepentingan tertentu. Masyarakat pemilik tanah di Tuhiba seperti Marga Yettu pun menolak hadirnya perusahaan kelapa sawit saat ini karena tak kunjung beroperasi. Oleh karena itu Bupati diminta untuk segera mencabut izin PT HCW Papua Plantation sebagai implementasi Gerakan Nasional penyelamatan Daya Alam Papua (GNPSDA) dan pencegahan korupsi sumber Daya Alam. |
Archives
November 2024
|