|
Situasi tampak tidak seperti biasanya, Willem Ateta bersama sekelompok masyarakat adat dari kampung Padang Agoda, Distrik Sumuri merubuhkan kayu buah yang tumbuh di sempadan jalan. Kayu tersebut kemudian ditarik hingga membentang menutupi jalan dan memaksa moda transportasi berhenti sehingga tidak bisa melewati jalan tersebut. Aksi yang dikenal sebagai aksi pemalangan ini adalah salah satu upaya komunitas marganya menghadapi ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan pengembangan proyek PSN PT Genting Oil Kasuri Pte.Ltd.(GOKPL). GOKPL adalah perusahaan multinasional, anak grup dari perusahaan holding Genting Energy dan semuanya bernaung dibawah Genting Group milik taipan asal Malaysia Lim Kok Thay. Pada Tahun 2023 GOKPL ditetapkan untuk mengerjakan PSN untuk pengembangan lapangan gas Asap, Kido dan Merah di Kabupaten Teluk Bintuni. GOKPL akan beroperasi lewat fasilitas gas alam cair apung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG). Salah satu pemenang tender pembangunan fasilitas FLNG ini adalah PT layar Nusantara Gas (PT LNG). Pada tanggal 8 September 2023, PT LNG menandatangani kesepahaman bekerja sama dengan Wison (Nantong) Heavy Industry Co., Ltd. Kontrak mereka khusus mengerjakan bidang teknik, pengadaan, konstruksi, kontrak instalasi dan komisioning. PT LNG memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada Tahun 2024 sedangkan PT GOKPL memperoleh izin tersebut satu tahun sebelumnya. Satu bulan terakhir tercatat telah terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 4,2 hektar di kampung Sido Makmur, Distrik Aroba akibat aktivitas PSN tersebut. Berdasarkan hasil telaah Perkumpulan Panah Papua, terdapat peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari hutan alam untuk pengembangan proyek tersebut. Kemungkinan telah terjadi penimbunan kayu olahan jenis merbau berukuran 5x 10 cm dengan jumlah sekitar 3 meter kubik di lokasi PT GOKPL, lokasinya berada di Kampung Sido Makmur, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, ujar Sulfianto Alias selaku anggota Jaringan Pemantau Independen kehutanan (JPIK) Papua Barat. Pemegang IPPKH tidak dibenarkan mengolah kayu bulat di dalam kawasan hutan. Hal ini bertentang dengan Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, PSN GOKPL telah menggusur hutan alam di wilayah moratorium hutan. Terdapat sekitar 1 hektar hutan alam bergambut yang telah dibuka untuk pengembangan PSN. Proyek ini menerabas aturan moratorium hutan yang juga dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sendiri (tumpang tindih aturan). Biasanya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya akan membuat kanal untuk mengeringkan lahan gambut. Pada musim kemarau, ekosistem ini rentan terbakar dan beresiko berdampak terhadap masyarakat. Proyek tersebut adalah proyek pengembangan minyak dan gas dan sensitif terhadap kebakaran hutan dan lahan Perkumpulan Panah Papua meminta Penegak Hukum untuk memeriksa perusahaan GOKPL dan PT LNG dalam dugaan pengolahan kayu merbau ilegal ini. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, tuntas dan tidak pandang bulu, karena ini melibatkan perusahaan besar multinasional tutup Sulfianto.
0 Comments
Organisasi Masyarakat Sipil dan tokoh pemuda di Bintuni akan mendorongi terbentuknya cetak biru (blue print) pengembangan mata pencaharian masyarakat adat berbasis pangan lokal di Kabupaten Teluk Bintuni. inisiatif ini diharapkan dapat diadopsi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sehingga dapat berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat seperti petani, pelaku usaha (UMKM, Koperasi dan Bumdes) dan dapat berkontribusi terhadap program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy S.E., M.H dan Joko Lingara.
Sebagai gambaran singkat blue print ini adalah sebuah kerangka besar rancangan pemerintah daerah untuk mengembangkan pangan lokal di kabupaten tersebut. Teluk Bintuni memiliki banyak potensi sumber daya alam terutama pangan lokal utama seperti Sagu, Umbi-umbian dan makanan laut. Selain itu juga terdapat pangan lokal lainnya seperti buah merah, nenas dan jenis jenis bakau. Potensi ini belum dikembangkan lebih jauh dan diperlukan dukungan pemerintah untuk pengembanganya sehingga bisa memberikan aspek manfaat bagi petani, pemuda dan perempuan pelaku usaha kecil di bintuni ujar Sulfiant Alias selaku Ketua Perkumpulan Panah Papua Tambahnya bahwa target dari blue print ini yaitu menyasar adanya kebijakan perlindungan pangan lokal pada level kabupaten, peningkatan kapasitas petani di kampung, pembentukan kelembagaan (unit usaha) di tingkat tapak, pembangunan Hub pangan lokal pada sentral pangan lokal baik di kampung maupun di ibu kota kabupaten yang saling terkoneksi dan mendorong akses kelola masyarakat adat terhadap pangan lokal seperti akses kelola terhadap hutan adat. Harapnnya setelah blue print ini jadi, pemerintah daerah dapat mengimplementasikan dokumen tersebut dengan terlebih dahulu membentuk tim kerja untuk mencapai target yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat kampung. Berdasarkan data SAIK+ (2025) Perkiraan jumlah kepala keluarga orang asli Papua di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 10.672 kk. Sekitar 90 persen kepala keluarga ini adalah petani. Jika berhasil dilakukan intervensi maka bisa berpotensi adanya peningkatan pendapatan bagi setiap kepala keluarga sekitar 40 persen dari pendapatan rata rata setiap bulan dari pengelolaa pangan lokal. Anggota DPRK Teluk Bintuni Roy Masyewi yang juga merupakan salah satu pemerhati pangan lokal menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati sangat mendukung kegiatan ini untuk bisa berjalan sehingga dapat menyukseskan jalannya 100 hari kerja Bupati. Pangan lokal ini sangat penting untuk didorong, karena merupakan pendapatan asli masyarakat lokal yang ada di Teluk Bintuni. Teluk Bintuni tidak hanya memiliki sumber daya gas, pangan lokal juga merupakan salah satu hasil kekayaan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya seperti umbi-umbian, sagu dan lain sebagainya, karena itu merupakan pekerjaan yang sering dilakukan oleh masyarakat adat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain pangan lokal juga terkait hutan-hutan adat yang perlu mendapat perlindungan dari pemerintah sehingga menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Harapan saya pemerintah daerah, DPR dan juga pemerhati masyarakat adat di negeri ini dapat mendukung kegiatan pengembangan pangan lokal di tanggal 22 April 2025. Narahubung : Sulfianto Alias (HP 08115309289), Roy Masyewi (Hp 082198596987) |
Archives
June 2025
|
RSS Feed