Tahun 2018 Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat telah mengagendakan untuk melakukan Revisi RTRW Provinsi Papua Barat. Beberapa minggu terakhir juga hangat diberitakan bahwa proses revisi RTRWP harus didahului oleh pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. Dalam proses tersebut terdapat lembaga non pemerintah yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk melakukan pembuatan KLHS. Akan tetapi muncul pertanyaan, Apakah proses Revisi RTRWP membutuhkan pembuatan KLHS yang baru sebagai persyaratan untuk revisi RTRWP? Tentu jawabannya adalah belum tentu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR Nomor 6/2017 tentang tata cara Peninjauan Kembali (PK) RTRWP bahwa hasil dari PK akan memutskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRWP akan direvisi atau tidak. Jika akan dilakukan revisi, juga perlu ditinjau apakah harus merevisi Perda atau Pencabutan Perda RTRWP Papua Barat. Dalam Permen tersebut dituliskan bahwa jika muatan rencana berubah kurang dari 20 persen maka dilakukan perubahan atau revisi Perda sedangkan jika muatan rencana lebih dari 20 persen maka dilakukan pencabutan Perda RTRWP Nomor 4 Tahun 2013. Berpedoman pada peraturan tersebut maka belum tentu juga pemerintah daerah harus membuat KLHS yang baru. Sebab jika proses PK dihasilkan muatan rencana kurang dari 20 persen maka Perda Nomor 4/2013 tentang RTRWP Papua Barat hanya perlu direvisi dan dalam revisi tidak perlu membuat KLHS Baru. Pemerintah daerah cukup melakukan peninjauan kembali KLHS yang telah dibuat pada RTRWP sebelumnya. Aturan ini telah tertuang dalam Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2. Sebaiknya pemerintah daerah lebih memprioritaskan proses PK terlebih dahulu, dari hasil PK tersebut dapat dipertimbangkan proses pembuatan KLHS apakah perlu dilakukan revisi atau membuat KLHS yang baru.
0 Comments
|
Archives
April 2024
|