Perusahan besar Genting Oil yang merupakan investor pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai abaikan prinsip prinsip FPIC terhadap komunitas masyarakat adat Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni. FPIC (Free, Prior, Inform dan Consent) adalah prinsip yang harus dipegang baik itu pelaku usaha maupun pemerintah untuk meminta persetujuan kepada masyarakat adat tanpa melanggar hak mereka sebagai komunitas masyarakat adat.
Menanggapi adanya draf perjanjian pemanfaatan tanah ulayat yang diberikan komunitas masyarakat adat, Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) Eduard Orocomna, menilai bahwa investasi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan oleh perusahaan Genting Oil di wilayah adat Sumuri terkesan terburu buru dan tampaknya terdapat dugaan dilakukan penyisipan pasal pelepasan tanah secara sembunyi sembunyi dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat adat sumuri terlebih dahulu Oleh karena Itu Eduard meminta perusahaan yang pemiliknya adalah bos permainan judi besar di malaysia tersebut untuk angkat kaki jika perusahaan tidak menjankan FPIC sesuai prosedur yang telah mereka tetapkan dan telah diatur dalam Undang Undang Eduar juga menyampaikan juga bahwa pemerintah daerah tidak perlu terlibat dalam proses perjanjian kerja sama antara masyarakat adat dan pihak Genting Oil. Pemerintah daerah seharusnya melindungi masyarakat adatnya bukan menjadi kepanjangan tangan perusahaan untuk menggolkan pelepasan tanah masyarakat adat. Sebagai solusi, sekarang sudah ada mekanisme kerja sama antara perusahaan dan masyarakat adat, jika masyarakat ingin bekerja sama. Apalagi komunitas 19 marga di sumuri sudah memperoleh SK Pengakuan komunitasnya dari negara. Jadi saya himbau kepada masyarakat adat untuk usah lepas tanah, sebab kita masyarakat tujuh suku akan rugi, dan sebaiknya jika masyarakat mau kerja sama dengan perusahaan maka skema itu bisa didorong tanpa pelepasan hak atas tanah. Tapi jika masyarakat menolak kerja sama dengan perusahaan yah, berarti ditolak saja tutur Eduard |
Archives
November 2024
|