Seminggu terakhir sedang hangat pemberitaan tentang rencana eksploitasi emas oleh PT Abisha Bumi Persada (PT ABP) di Kabupaten Teluk Wondama. Dalam pemberitaan oleh media tersebut dituliskan bahwa PT ABP telah melaksanakan sosialisi AMDAl untuk eksploitasi emas yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Teluk Wondama dan Kepala Dinah Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat (Pasificpos.com, 14 Februari 2018)
Menurut data perijinan yang telah diterbitkan, Bupati Kabupaten Teluk Wondana telah menerbitkan dua ijin usaha pertambangan atas nama PT ABP dengan surat ijin nomor 900/26/BUP-TW/I/2011 dan surat ijin nomor 503/313/BUP-TW/II/2009. Jadi terdapat dua ijin pertambangan atas nama PT ABP dan wilayah perijinannya juga berbeda. Berdasarkan hasil analisis Panah Papua bahwa letak kedua ijin usaha pertambangan tersebut berdampingan dan berada pada tiga distrik yaitu Kuriwamesa, Rasie dan Naikere. Adapun kedua ijin tersebut merupakan ijin eksplorasi pertambangan batubara. Jika kita berasumsi bahwa PT ABP mengeksploitasi emas, maka hal tersebut menyalahi ijin sebelumnya. Dalam mengajukan ijin eksploitasi maka diperlukan peningkatan status dari eksplorasi menjadi eksploitasi. Salah satu syarat untuk mengajukan ijin tersebut adalah laporan lengkap hasil eksplorasi yang telah diatur dalam UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sangat memungkinkan jika dilakukan review perijinan PT ABP.
1 Comment
|
Archives
April 2024
|