Perjuangan Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua memberantas penegakam hukum pelaku yang terlibat perdagangan kayu merbau ilegal membuahkan hasil. Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh hakim pengadilan Negeri Manokwari. Adapun putusan PN Manokwari menyatakan Terdakwa PT Kharisma Chandra Kencana (PT KCK) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu”. PT KCK dijatuhi pidana denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Sulfianto Alias selaku Ketua Perkumpulan Panah Papua memberikan apresiasi terhadap putusan ini. Kita ingat di awal ketika Gakkum KLHK digugat di praperadilan karena PT KCK menganggap penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum tidak sah. Pada saat praperadilan tersebut PT KCK menang dan penetapan tersangka dianggap tidak sah. Namun Balai Gakkum KLHK Maluku Papua tetap mempersoalkan dan meyakini kayu tersebut adalah kayu ilegal dengan mendaftarkan perkaranya pada Bulan November 2022. Sebelumnya Gakkum KLHK Maluku Papua menyita 11.883 keping kayu olahan atau sekitar 27,6 kubik yang berada di industri PT KCK. Kayu tersebut diduga kayu ilegal yang berasal dari penebangan di Km 30 dan Km 26 di DIstrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni.
1 Comment
|
Archives
April 2024
|