Korneles Aisnak Selaku Pemuda Pejuang HAM dan Lingkungan di wilayah Moskona mengecam aktifitas perkebunan kelapa sawit di Distrik Moskona Selatan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat. Selain itu Korneles memaparkan bahwa aktiftas perusahaan untuk mengambil kayu diduga ilegal dan merugikan masyarakat adat. Kami masyarakat adat wilayah moskona sudah merasa hutan kita terancam dengan beberapa investasi seperti HPH Wanagalang, PSK dan Perkebunan Kelapa Sawit PT SKR yang sedang beroperasi di Moskona Selatan. Kedepan yang sangat disayangkan adalah kelapa sawit. Karena hutan, tanah dan segala isinya dipastikan menjadi milik perusahaan melalui kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
Selaku masyarakat adat pejuang HAM dan Lingkungan meminta kepada Kepala Daerah dalam hal ini Bupati untuk segera mendorong proses pengakuan hak masyarakat adat dan Bupati dapat melakukan evaluasi kinerja perusahaan perkebunan sawit dan HPH yang merugikan masyarakat adat. Sulfianto Alias selaku perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil dari Perkumpulan Panah Papua menyampaikan bahwa Di Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni terdapat satu Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (IUP) yang dipegang oleh PT Subur Karunia Raya (PT SKR). PT SKR diperkirakan telah melakukan land clearing atau pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Adapun perusahaan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang melakukan pembukaan hutan adalah PT Agro Papua Inti Utama (PT APIU). Banyak kayu Non Police Line (NPL) atau kayu sisa Kopermas dari Hasil Operasi Hutan Lestari II (OHL II) di wilayah ini. Kayu kayu NPL ini bisa kemungkinan dicuci oleh pihak tertentu sehingga kayu menjadi legal padahal sebenarnya ilegal. Kami meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten untuk segera meninjau kembali izin usaha perkebunan milik PT SKR. Selain itu kami meminta kepala Dinas Kehutanan untuk meninjau kembali IPK yang diberika kepada PT APIU. Narahubung : 08115309289 (Sulfianto Alias) 082248455648 (Korneles Aisnak)
1 Comment
|
Archives
April 2024
|