Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami

Belum Membutuhkan Koramil dan Polsek , Perwakilan Pemuda Moskona Barat Meminta Pemerintah Daerah Fokus kepada Permasalahan Ketimpangan Pengelolaan Sumber Daya Alam

1/8/2021

0 Comments

 
Picture
Minggu, 1 Agustus 2021. Perwakilan Pemuda dari Distrik Moskona Barat, Kornelas Aisnak S.ST menyampaikan bahwa pendirian Kantor Koramil dan Polsek belum dibutuhkan oleh masyarakat adat di Distrik Moskona Barat. “untuk pembangunan Koramil dan Polsek koordinasi dulu, jangan langsung ambil tindakan nanti mengundang hal hal yang tidak baik sehingga menyebabkan masyarakat jadi berantakan, tolong dipahami oleh semua pihak, demi keamanan dan ketertiban masyarakat” tutur Kornelek yang juga sebagai pemilik hak ulayat pada salah satu perusahaan kayu di Distrik Moskona Barat, PT Wanagalang Utama.
         Korneles menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu tahu bahwa permasalahan saat ini bukan pada keamanan tapi pada ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat adat dan pelaku usaha. Kita ketahui bahwa belum ada hak pengelolaan secara sah yang diakui dan diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah kepada masyarakat adat.  Bahkan izin terus dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha berbasis lahan, tentunya hal ini menjadi tidak adil bagi kami selaku masyarakat adat. Masyarakat adat ingin sejahtera tapi tidak diberikan hak kelola terhadap sumber daya alam yang dimiliki.
Korneles juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur yang tidak melibatkan masyarakat adat justru memperburuk ketimpangan antara kami dan orang kaya yang ada di luar sana. “Di dalam tanah kami dibangun jalan dan jalan tersebut dikerjakan oleh orang dari luar, lantas kita mau dapat apa? uang lari ke luar semua bukan lari ke kampung” tutur Korneles
          Ketua perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menyampaikan bahwa terdapat 6 izin berbasis lahan yang melibatkan pengusaha besar yang saat ini beroperasi di wilayah adat Suku Moskona, dua perusahaan terindikasi berada di Moskona Barat. Sedangkan hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan adat belum ada sama sekali. Harapan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bisa mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang didahului melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Apalagi Kabupaten ini telah memiliki Perda Masyarakat Adat Nomor 1 Tahun 2019 dan Panitia Masyarakat Adat
         Selanjutnya pemerintah pusat dan daerah  dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat yang tentunya dapat dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal mereka sehingga berkelanjutan. Pengelolaan seperti ini justru mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Distrik Moskona Barat.

Narahubung : 082248455648 Kone/ 08115309289 Sul
0 Comments

    Archives

    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami