Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Donasi Koin

Kompensasi Kayu Merbau Hanya 15 ribu, Tua Marga Mansumbauw Protes PT MML

25/3/2026

0 Comments

 
Picture
Tunggak Kayu Merbau Yang Ditebang oleh PT MML terkonfirmasi di luar izin PBPH (Sumber:Oase dan Panah Papua, 2021)
Luis Mansumbauw, masyarat dari Kampung Yakati, Teluk Bintuni tampak galau setelah melihat kayu merbau (nama lokal: Kayu Besi) di wilayah adat marga mereka ditumbangkan oleh operator PT Manokwari Mandiri Lestari. (PT MML) tanpa persetujuan Luis. Kayu besi dalam wilayah adat telah dicatatkan dalam laporan hasil produksi Tahun 2024 PT MML. Luis pun melalukan komplain kepada pihak perusahaan. Pihak perusahaan hanya membayar kompensasi kepadanya sebesar 15 ribu rupiah per kubik untuk jenis kayu Merbau. “Saya langsung naik ke perusahaan dan komplain ke bos yang bernama Budi, dia kemudian sampaikan bahwa bapa punya kayu masuk (masuk yang ditebang) dan bapa berurusan dengan marga lain yang sudah terima uang tersebut. Setelah ajukan kompain kepada perusahaan, ternyata bapa baru tahu bahwa pembayaran kompensasi melalui marga lain.  Perwakilan marga lain ini yang kasih ke Bapa hanya 15 ribu per kubik Oleh karena itu Bapa rasa keberatan”. 
    Pada RKT 2024, terdapat beberapa marga yang menerima kompensasi dari PT MML diantaranya adalah marga Sayori, marga Wasiani, Marga Djopari dan Marga Mansumbauw. “Kalau bapa hitung hitung untuk marga yang ada di Kampung Yakati hanya dapat kompensasi 60 ribu per kubik. Itupun setiap marga dibagi dua misalnya untuk komunitas marga Wasiani, sebesar Rp 30 ribu untuk marga Wasiani air jernih, sisanya sebesar 30 ribu lagi dikasih ke perwakilan marga Wasiani air kabur. Bapa dapat kompensasi sebesar 15 ribu itu berasal dari komunitas marga Wasiani air jernih padahal Bapa punya wilayah itu sendiri. 
    Tidak hanya luis yang merasa dirugikan akibat operasional PT MML ini, istri dari Luis juga merasakan hal yang sama. Pada RKT 2024, Kostafina Bikiai hanya mendapat 10 ribu rupiah dari kompensasi hak ulayat mereka marga Bikiai. Saya ini bingung dan menimbulkan pertanyaan, kenapa hanya 10 ribu rupiah yang dikasih perusahaan ke kami. Itupun kami tidak dilibatkan untuk memberi persetujuan sama sekali ujar ibu Kostafina.
Picture
Luis Mansumbauw. salah Satu Pemilik Hak dari Marga Mansumbauw
      Pada Tahun 2026, menurut informasi yang diterima oleh masyarakat bahwa RKT PT MML sebagian besar akan masuk di wilayah adat Marga Masumbauw, rencana ini yang membuat Luis resah dan tidak bisa tidur memikirkan kegiatan perusahaan. “Bapa sebenarnya bingung, sama sekali perusahaan tidak pernah ke kampung (Yakati). Tidak ada sosialisasi sama sekali di kampung, ini kami dengar penebangan tahun 2026 sudah masuk di Marga Sayori habis itu ke Bapa punya wilayah, marga Mansumbauw. Trus kami tidak punya kejelasan. Bapa tidak pegang data yang seharusnya perusahaan kasih, seperti data Peta RKT 2026, data rencana produksi berapa. Ini penting biar kita tahu berapa kubik rencananya. Tapi sebelumnya yang paling panting itu perusahaan harus datang sosialisasi, jangan main panggil orang tertentu pemilik hak ke perusahaan dan bicara di perusahaan, itu tidak bisa” tambah Luis. 
Saya meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk bantu mediasi masalah ini, kami ini banyak ditipu pihak perusahaan apalagi sekarang bos (manager) sudah ganti. Kalau utus orang dinas di kabupaten sama saja tidak ada guna sebab mereka sudah kerja sama dengan perusahaan. Jadi kami minta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat turun langsung ke kampung lihat kondisi kami”. 
Sebelumnya, Tahun 2021 PT MML juga terkonfirmasi pernah melakukan penebangan di luar izin yang mereka pegang. Pelanggaran ini pernah diperiksa oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (sekarang BPHL) wilayah Manokwari, namun tidak ada rekomendasi penegakan hukum akibat pelanggaran tersebut.
0 Comments

Masyarakat Adat Keberatan Investasi Sawit PT STM Agro Energi di Kabupaten Fakfak

2/3/2026

0 Comments

 
Picture
Setelah PT Rimbun Sawit Papua (PT RSP), datang perusahaan yang disebut investasinya berasal dari Korea Selatan. PT STM Agro energi, sejak bulan Mei 2025 telah menjajaki rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit seluas 15.900 hektar di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Adapun rencana investasi ini berada di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak. Menanggapi rencana pengembangan perkebunan maka masyarakat adat memberikan respon. 
Darius Anova selaku tokoh adat dari komunitas marga Anova-Wanusanda dari Kampung Furwata menyatakan keberatan terhadap kegiatan Sosialisasi AMDAL perusahaan perkebunan kelapa sawit PT STM Agro Energi. Sebelumnya PT STM kabarnya melaksanakan sosialisasi di Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kami keberatan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini karena sama sekali dalam sosialisasinya tidak mengundang saya dan pemilik ulayat lain untuk membicarakan terkait rencana mereka membuka perkebunan kelapa sawit. Padahal wilayah kami orang Furwata masuk dalam obyek kajian AMDAL mereka
Kehadiran perusahaan sawit membuat kami sangat khawatir. “Kalau mereka operasi jangan ambil sebelah sini (wilayah kami), karena dampaknya besar. Sebab kalau dibongkar (membuka perkebunan sawit) turun sampai ke SP4 maka air hujan tidak terkendali sehingga akan menyebabkan banjir parah dan SP bisa tenggelam. Jadi saya meminta untuk Bupati Kabupaten Fakfak mempertimbangkan ini, jangan kita jadi korban akibat aktifitas perusahaan.“
Aktvis lingkungan Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menanggapi rencana pengembangan perkebunan PT STM. “Dataran bomberai darurat bencana, sangat banyak investasi di dataran tersebut mulai dari PSN Pupuk Kaltim, perkebunan sawit PT RSP, hadirnya PBPH PT Prabu Alaska, Arfak Indra dan Kesatuan Mas Abadi dan terakhir masuk lagi PT STM Agro Energi. Sudah tidak ada lahan yang tidak dibebani izin, semua telah diberikan perizinan. Daya tampung dan daya dukung lingkungan untuk Dataran Bomberai sudah melebihi kapasitas. Diperparah lagi wilayah tersebut rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau serta banjir di musim hujan. Pemerintah Fakfak seharusnya melihat kondisi ini, perlu dilihat baik dokumen AMDAL yang dibuat oleh pemrakarsa. Jangan fokus menerima investasi tetapi mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat. AMDAL perusahaan harus cek secara baik karena biasanya dokumen tersebut hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi perizinan” ujarnya
0 Comments

    Archives

    March 2026
    January 2026
    December 2025
    October 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    February 2025
    January 2025
    November 2024
    August 2024
    June 2024
    April 2024
    November 2023
    August 2023
    July 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    November 2022
    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Donasi Koin