|
Luis Mansumbauw, masyarat dari Kampung Yakati, Teluk Bintuni tampak galau setelah melihat kayu merbau (nama lokal: Kayu Besi) di wilayah adat marga mereka ditumbangkan oleh operator PT Manokwari Mandiri Lestari. (PT MML) tanpa persetujuan Luis. Kayu besi dalam wilayah adat telah dicatatkan dalam laporan hasil produksi Tahun 2024 PT MML. Luis pun melalukan komplain kepada pihak perusahaan. Pihak perusahaan hanya membayar kompensasi kepadanya sebesar 15 ribu rupiah per kubik untuk jenis kayu Merbau. “Saya langsung naik ke perusahaan dan komplain ke bos yang bernama Budi, dia kemudian sampaikan bahwa bapa punya kayu masuk (masuk yang ditebang) dan bapa berurusan dengan marga lain yang sudah terima uang tersebut. Setelah ajukan kompain kepada perusahaan, ternyata bapa baru tahu bahwa pembayaran kompensasi melalui marga lain. Perwakilan marga lain ini yang kasih ke Bapa hanya 15 ribu per kubik Oleh karena itu Bapa rasa keberatan”. Pada RKT 2024, terdapat beberapa marga yang menerima kompensasi dari PT MML diantaranya adalah marga Sayori, marga Wasiani, Marga Djopari dan Marga Mansumbauw. “Kalau bapa hitung hitung untuk marga yang ada di Kampung Yakati hanya dapat kompensasi 60 ribu per kubik. Itupun setiap marga dibagi dua misalnya untuk komunitas marga Wasiani, sebesar Rp 30 ribu untuk marga Wasiani air jernih, sisanya sebesar 30 ribu lagi dikasih ke perwakilan marga Wasiani air kabur. Bapa dapat kompensasi sebesar 15 ribu itu berasal dari komunitas marga Wasiani air jernih padahal Bapa punya wilayah itu sendiri. Tidak hanya luis yang merasa dirugikan akibat operasional PT MML ini, istri dari Luis juga merasakan hal yang sama. Pada RKT 2024, Kostafina Bikiai hanya mendapat 10 ribu rupiah dari kompensasi hak ulayat mereka marga Bikiai. Saya ini bingung dan menimbulkan pertanyaan, kenapa hanya 10 ribu rupiah yang dikasih perusahaan ke kami. Itupun kami tidak dilibatkan untuk memberi persetujuan sama sekali ujar ibu Kostafina. Pada Tahun 2026, menurut informasi yang diterima oleh masyarakat bahwa RKT PT MML sebagian besar akan masuk di wilayah adat Marga Masumbauw, rencana ini yang membuat Luis resah dan tidak bisa tidur memikirkan kegiatan perusahaan. “Bapa sebenarnya bingung, sama sekali perusahaan tidak pernah ke kampung (Yakati). Tidak ada sosialisasi sama sekali di kampung, ini kami dengar penebangan tahun 2026 sudah masuk di Marga Sayori habis itu ke Bapa punya wilayah, marga Mansumbauw. Trus kami tidak punya kejelasan. Bapa tidak pegang data yang seharusnya perusahaan kasih, seperti data Peta RKT 2026, data rencana produksi berapa. Ini penting biar kita tahu berapa kubik rencananya. Tapi sebelumnya yang paling panting itu perusahaan harus datang sosialisasi, jangan main panggil orang tertentu pemilik hak ke perusahaan dan bicara di perusahaan, itu tidak bisa” tambah Luis.
Saya meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk bantu mediasi masalah ini, kami ini banyak ditipu pihak perusahaan apalagi sekarang bos (manager) sudah ganti. Kalau utus orang dinas di kabupaten sama saja tidak ada guna sebab mereka sudah kerja sama dengan perusahaan. Jadi kami minta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat turun langsung ke kampung lihat kondisi kami”. Sebelumnya, Tahun 2021 PT MML juga terkonfirmasi pernah melakukan penebangan di luar izin yang mereka pegang. Pelanggaran ini pernah diperiksa oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (sekarang BPHL) wilayah Manokwari, namun tidak ada rekomendasi penegakan hukum akibat pelanggaran tersebut.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
March 2026
|
RSS Feed