|
Setelah PT Rimbun Sawit Papua (PT RSP), datang perusahaan yang disebut investasinya berasal dari Korea Selatan. PT STM Agro energi, sejak bulan Mei 2025 telah menjajaki rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit seluas 15.900 hektar di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Adapun rencana investasi ini berada di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak. Menanggapi rencana pengembangan perkebunan maka masyarakat adat memberikan respon.
Darius Anova selaku tokoh adat dari komunitas marga Anova-Wanusanda dari Kampung Furwata menyatakan keberatan terhadap kegiatan Sosialisasi AMDAL perusahaan perkebunan kelapa sawit PT STM Agro Energi. Sebelumnya PT STM kabarnya melaksanakan sosialisasi di Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni. Kami keberatan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini karena sama sekali dalam sosialisasinya tidak mengundang saya dan pemilik ulayat lain untuk membicarakan terkait rencana mereka membuka perkebunan kelapa sawit. Padahal wilayah kami orang Furwata masuk dalam obyek kajian AMDAL mereka Kehadiran perusahaan sawit membuat kami sangat khawatir. “Kalau mereka operasi jangan ambil sebelah sini (wilayah kami), karena dampaknya besar. Sebab kalau dibongkar (membuka perkebunan sawit) turun sampai ke SP4 maka air hujan tidak terkendali sehingga akan menyebabkan banjir parah dan SP bisa tenggelam. Jadi saya meminta untuk Bupati Kabupaten Fakfak mempertimbangkan ini, jangan kita jadi korban akibat aktifitas perusahaan.“ Aktvis lingkungan Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menanggapi rencana pengembangan perkebunan PT STM. “Dataran bomberai darurat bencana, sangat banyak investasi di dataran tersebut mulai dari PSN Pupuk Kaltim, perkebunan sawit PT RSP, hadirnya PBPH PT Prabu Alaska, Arfak Indra dan Kesatuan Mas Abadi dan terakhir masuk lagi PT STM Agro Energi. Sudah tidak ada lahan yang tidak dibebani izin, semua telah diberikan perizinan. Daya tampung dan daya dukung lingkungan untuk Dataran Bomberai sudah melebihi kapasitas. Diperparah lagi wilayah tersebut rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau serta banjir di musim hujan. Pemerintah Fakfak seharusnya melihat kondisi ini, perlu dilihat baik dokumen AMDAL yang dibuat oleh pemrakarsa. Jangan fokus menerima investasi tetapi mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat. AMDAL perusahaan harus cek secara baik karena biasanya dokumen tersebut hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi perizinan” ujarnya
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
March 2026
|
RSS Feed