Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Donasi Koin

Kayu Ilegal dan Pemain di PSN Genting Oil

21/4/2025

0 Comments

 
Picture
Aksi Pemalangan Jalan Untuk Mengentikan aktivitas PSN Genting Oil oleh MHA Marga Ateta
Situasi tampak tidak seperti biasanya, Willem Ateta bersama sekelompok masyarakat adat dari kampung Padang Agoda, Distrik Sumuri merubuhkan kayu buah yang tumbuh di sempadan jalan. Kayu tersebut kemudian ditarik hingga membentang menutupi jalan dan memaksa moda transportasi berhenti sehingga tidak bisa melewati jalan tersebut. Aksi yang dikenal sebagai aksi pemalangan ini adalah salah satu upaya komunitas marganya menghadapi ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan pengembangan proyek PSN PT Genting Oil Kasuri Pte.Ltd.(GOKPL).
GOKPL adalah perusahaan multinasional, anak grup dari perusahaan holding Genting Energy dan semuanya bernaung dibawah Genting Group milik taipan asal Malaysia Lim Kok Thay. Pada Tahun 2023 GOKPL ditetapkan untuk mengerjakan PSN untuk pengembangan lapangan gas Asap, Kido dan Merah di Kabupaten Teluk Bintuni. GOKPL akan beroperasi lewat fasilitas gas alam cair apung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG). Salah satu pemenang tender pembangunan fasilitas FLNG ini adalah PT layar Nusantara Gas (PT LNG). Pada tanggal 8 September 2023, PT LNG menandatangani kesepahaman bekerja sama dengan Wison (Nantong) Heavy Industry Co., Ltd. Kontrak mereka khusus mengerjakan bidang teknik, pengadaan, konstruksi, kontrak instalasi dan komisioning.
PT LNG memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada Tahun 2024 sedangkan PT GOKPL memperoleh izin tersebut satu tahun sebelumnya. Satu bulan terakhir tercatat telah terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 4,2 hektar di kampung Sido Makmur, Distrik Aroba akibat aktivitas PSN tersebut.
Picture
Penampakan Hutan Alam di PSN Genting Oil di Kabupaten Teluk Bintuni (Sumber: Nusantara Atlas)
Berdasarkan hasil telaah Perkumpulan Panah Papua, terdapat peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari hutan alam untuk pengembangan proyek tersebut. Kemungkinan telah terjadi penimbunan kayu olahan jenis merbau  berukuran 5x 10 cm dengan jumlah sekitar 3 meter kubik di lokasi PT GOKPL, lokasinya berada di Kampung Sido Makmur, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, ujar Sulfianto Alias selaku anggota Jaringan Pemantau Independen kehutanan (JPIK) Papua Barat.
Pemegang IPPKH tidak dibenarkan mengolah kayu bulat di dalam kawasan hutan. Hal ini bertentang dengan Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Picture
Kayu Olahan di wilayah PSN Genting Oil (GOKPL)
Selain itu, PSN GOKPL telah menggusur hutan alam di wilayah moratorium hutan. Terdapat sekitar 1 hektar hutan alam bergambut yang telah dibuka untuk pengembangan PSN. Proyek ini menerabas aturan moratorium hutan yang juga dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sendiri (tumpang tindih aturan). Biasanya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya akan membuat kanal untuk mengeringkan lahan gambut. Pada musim kemarau, ekosistem ini rentan terbakar dan beresiko berdampak terhadap masyarakat. Proyek tersebut adalah proyek pengembangan minyak dan gas dan sensitif terhadap kebakaran hutan dan lahan
Picture
Pembukaaan Hutan Alam Oleh PSN GOKPL di atas Wilayah Moratorium Gambut
Perkumpulan Panah Papua meminta Penegak Hukum untuk memeriksa perusahaan GOKPL dan PT LNG dalam dugaan pengolahan kayu merbau ilegal ini. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, tuntas dan tidak pandang bulu, karena ini melibatkan perusahaan besar multinasional tutup Sulfianto.
0 Comments



Leave a Reply.

    Archives

    June 2025
    May 2025
    April 2025
    February 2025
    January 2025
    November 2024
    August 2024
    June 2024
    April 2024
    November 2023
    August 2023
    July 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    November 2022
    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Donasi Koin