|
Situasi tampak tidak seperti biasanya, Willem Ateta bersama sekelompok masyarakat adat dari kampung Padang Agoda, Distrik Sumuri merubuhkan kayu buah yang tumbuh di sempadan jalan. Kayu tersebut kemudian ditarik hingga membentang menutupi jalan dan memaksa moda transportasi berhenti sehingga tidak bisa melewati jalan tersebut. Aksi yang dikenal sebagai aksi pemalangan ini adalah salah satu upaya komunitas marganya menghadapi ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan pengembangan proyek PSN PT Genting Oil Kasuri Pte.Ltd.(GOKPL). GOKPL adalah perusahaan multinasional, anak grup dari perusahaan holding Genting Energy dan semuanya bernaung dibawah Genting Group milik taipan asal Malaysia Lim Kok Thay. Pada Tahun 2023 GOKPL ditetapkan untuk mengerjakan PSN untuk pengembangan lapangan gas Asap, Kido dan Merah di Kabupaten Teluk Bintuni. GOKPL akan beroperasi lewat fasilitas gas alam cair apung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG). Salah satu pemenang tender pembangunan fasilitas FLNG ini adalah PT layar Nusantara Gas (PT LNG). Pada tanggal 8 September 2023, PT LNG menandatangani kesepahaman bekerja sama dengan Wison (Nantong) Heavy Industry Co., Ltd. Kontrak mereka khusus mengerjakan bidang teknik, pengadaan, konstruksi, kontrak instalasi dan komisioning. PT LNG memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada Tahun 2024 sedangkan PT GOKPL memperoleh izin tersebut satu tahun sebelumnya. Satu bulan terakhir tercatat telah terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 4,2 hektar di kampung Sido Makmur, Distrik Aroba akibat aktivitas PSN tersebut. Berdasarkan hasil telaah Perkumpulan Panah Papua, terdapat peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari hutan alam untuk pengembangan proyek tersebut. Kemungkinan telah terjadi penimbunan kayu olahan jenis merbau berukuran 5x 10 cm dengan jumlah sekitar 3 meter kubik di lokasi PT GOKPL, lokasinya berada di Kampung Sido Makmur, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, ujar Sulfianto Alias selaku anggota Jaringan Pemantau Independen kehutanan (JPIK) Papua Barat. Pemegang IPPKH tidak dibenarkan mengolah kayu bulat di dalam kawasan hutan. Hal ini bertentang dengan Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, PSN GOKPL telah menggusur hutan alam di wilayah moratorium hutan. Terdapat sekitar 1 hektar hutan alam bergambut yang telah dibuka untuk pengembangan PSN. Proyek ini menerabas aturan moratorium hutan yang juga dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sendiri (tumpang tindih aturan). Biasanya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya akan membuat kanal untuk mengeringkan lahan gambut. Pada musim kemarau, ekosistem ini rentan terbakar dan beresiko berdampak terhadap masyarakat. Proyek tersebut adalah proyek pengembangan minyak dan gas dan sensitif terhadap kebakaran hutan dan lahan Perkumpulan Panah Papua meminta Penegak Hukum untuk memeriksa perusahaan GOKPL dan PT LNG dalam dugaan pengolahan kayu merbau ilegal ini. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, tuntas dan tidak pandang bulu, karena ini melibatkan perusahaan besar multinasional tutup Sulfianto.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
June 2025
|
RSS Feed