Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami

Langgar Hak Masyarakat Adat, Masyarakat Sipil Desak Gubernur Papua Barat Tinjau Kembali Rencana Kerja Tahunan PT Prabu Alaska

19/4/2021

0 Comments

 
Picture
Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja di Tanah Papua meminta Gubernur Papua Barat dan untuk meninjau kembali Rencana Kerja Tahunan Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK) PT Prabu Alaska. Sebelumnya masyarakat di Kampung Fruata, Distrik Fafurwar Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan pemalangan di wilayah RKT PT Prabu Alaska pada hari Minggu, 11 April 2021. Alasan pemalangan tersebut karena pihak perusahaan telah melakukan penebangan tanpa sepengetahuan pemilik tanah ulayat yaitu orang Fruata dari Marga Tanggarofa dan Wanusanda Suku Irarutu. Masyarakat juga telah berupaya menemui Pihak PT Prabu Alaska pada 13 Maret 2021 namun hingga berita ini diturunkan belum terdapat tindakan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.
    Berdasakan permohonan masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat pada Tanggal 18 Maret 2021 meminta Kepala Dinas Kehutanan memfasilitasi penyelesaian hak antara masyarakat Fruata dan Rauna dengan PT Prabu Alaska namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Dinas Kehutanan.
    Berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 24/Menhut-II/2011, pengawasan terhadap implementasi RKT oleh Pemegang Izin adalah Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Perencanaan Hutan (WASGANIS PHPL-CANHUT). Pengawas ini salah satunya berada pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.    Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Untuk Papua, Pasal 43 Ayat 4 disebutkan bahwa Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya. Sedangkan pada ayat 5 disebutkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan. DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat berwenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi yang menyangkut hak hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya dan pengawasan terutama berkaitan dengan isu pengelolan sumber daya alam. Oleh karena itu Organisasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua mendesak kepada:
1. Gubernur untuk meninjau kembali Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021 PT Prabu Alaska karena telah melanggar hak Marga Wanusanda dan Tanggarofa di Kampung Fruata dan Rauna.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) turut memperhatikan serta memfasiltasi tindak lanjut penyelesaian menyangkut hak Orang Asli Papua
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua Barat untuk melakukan pengawasan terhadap PT Prabu Alaska sesuai dengan tugas dan wewenang DPD  dalam isu pengelolaan sumber daya alam  

Kami yang bersolidaritas :
1. Perkumpulan Panah Papua
2. Papua Forest Watch
3. Himpunan Pemuda moskona
4. Papuana Conservation
5. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Kontak Person : Sulfianto Alias (08115390289)
0 Comments

Dua Perusahaan Sawit di Tanah Papua Langgar Komitmen Perlindungan Gambut dan High Conservation Value (HCV)

19/4/2021

0 Comments

 
Picture
Oleh
Tim Pantau Gambut Papua*

Tim Pantau Gambut Papua menilai bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen perlindungan gambut dan areal High Conservation Value (HCV) pada wilayah Hak Guna Usaha PT Putera Manunggal Perkasa (ANJ Group) di Provinsi Papua Barat dan PT Nabire Baru (Goodhope Group) di Provinsi Papua. Penilaian tersebut disampaikan oleh Penias Itlay S.Hut., M.Si mewakili Perkumpulan Nayak Sobat Oase pada kegiatan diseminasi hasil temuan lapangan Tim Pantau Gambut Papua pada hari Jumat, 16 April 2021. Papua memiliki gambut dangkal terluas di Indonesia dengan luasan sekitar 2,4 Juta hektar pada rentang kedalaman 50 sampai 100 cm, menurut peraturan yang berlaku bahwa gambut dangkal tergolong gambut dengan fungsi budidaya sehingga gambut tersebut rawan terhadap kerusakan jika tidak dikelola secara baik.
       ANJ Group dalam laporan tahunannya pada Tahun 2019 menyampaikan bahwa tidak terdapat ekosistem bergambut pada areal HGU PT Putera Manunggal Perkasa. Padahal berdasarkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut milik Kementerian LHK terdapat ekosistem gambut di dalam HGU tersebut.
Sebelumnya Tim Pantau Gambut Papua yang terdiri dari Perkumpulan Nayak Sobat Oase, Perkumpulan Panah Papua dan Papuana Conservation telah melakukan kunjungan lapangan pada areal HGU PT Putera Manunggal Perkasa untuk menemukan bukti lapangan kerusakan gambut dan mengambil beberapa sampel untuk memastikan keberadaan ekosistem gambut pada setiap areal perkebunan sawit milik mereka.
        Terdapat kanalisasi buatan tanpa sekat kanal, tinggi muka air tanah yang melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah, serta hilangnya tutupan hutan alam sehingga kami menilai gambut di PT Putera Manunggal Perkasa telah mengalami kerusakan. Penias menambahkan bahwa terdapat wilayah High Conservation Value (HCV) yang telah dihilangkan oleh perusahaan. Luasannya sekitar 38 hektar dan lokasinya berada di HCV Kali Jofo.
         Pengabaian terhadap komitmen perlindungan gambut juga dilakukan oleh Goodhope Group melalui anak perusahaanya PT Nabire Baru. Goodhope menyampaikan komitmennya terhadap perlindungan gambut dengan menetapkan gambut sebagai areal HCV. Hasil temuan lapangan menemukan masih adanya wilayah gambut dengan fungsi lindung yang bertutupan sawit, memiliki kanal buatan tanpa sekat kanal, tinggi muka air

*Perkumpulan Panah Papua, Papua Conservation, Nayak Sobat Oase
Narahubung : Sulfianto Alias (08115309289)
0 Comments

Menebang Tanpa Sosialisasi, PT Prabu Alaska Langgar Hak Masyarakat Adat Fruata dan Rauna

16/3/2021

0 Comments

 
Picture
Masyarakat Adat di Kampung Fruata, Kabupaten Teluk Bintuni dan masyarakat adat di Kampung Rauna menyatakan keberatan atas penebangan yang dilakukan oleh PT Prabu Alaska melalui kontraktornya yaitu PT WPJ dan PT ATJ. Pernyataan keberatan tersebut disampaika oleh perwakilan masyarakat adat kampung Fruata dan Rauna, Semuel Farisa dan Reymundus Fenetruma.
    Semuel menyatakan bahwa kami tidak tahu kegiatan penebangan yang dilakukan oleh pihak PT Prabu Alaska melalui kontraktornya. Kami kaget kalau sudah ada penebangan di dalam wilayah adat kami Marga Tanggarofa, Wanusanda dan Fenetruma di kampung Fruata dan Rauna tanpa sepengetahuan kami. Harapan kami perusahan PT Prabu Alaska harus sosialisasi kegiatan peneebangannya di kampung Fruata dan Rauna, karena kami masyarakat adat belum setuju terhadap kegiatan tersebut (Penebangan di RKT 2021).
    Hal serupa disampaikan oleh Reimundus, bahwa penebangan harus dihentikan sekarang karena kami masyarakat adat tiga marga belum mengetahui dan belum menyetujui rencana penebangan Tahun 2021 ini. Harapan kami kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi terutama Dinas Kehutanan yang memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Jika pemerintah tidak mampu memfasilitasi penyelesaian ini kami akan tempuh dengan menghentikan dan palang perusahaan PT  Prabu Alaska yang beroperasi.
    PT Prabu Alaska adalah perusahan pemegang IUPHHK HA yang masuk dalam konsorsium Alamindo milik Kim Johanes Mulia. Sebelumnya Alamindo telah bertemu Gubernur Papua Barat untuk berinvestasi sebesar 70 Triliun di Provinsi Papua Barat.

Narahubung: Reimundus 082198258948
0 Comments

Hampir Setengah Tahun, Pengaduan Tujuh Komunitas Masyarakat Adat Bintuni Diabaikan Oleh Ombdusman Papua Barat

3/3/2021

0 Comments

 
Picture
     Tujuh komunitas masyarakat adat dari Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Adapun tujuh komunitas tersebut adalah Masyarakat adat Marga Masakoda, Isurakahmei, Aisnak, Pattiran, Hindom, Yec serta Isbeined yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni. Pada Bulan September 2020, ketujuh marga tersebut telah mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
    Awalnya ketujuh MHA tersebut mengusulkan pembentukan Panitia MHA di Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana telah diamanahkan dalam Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun usulan publik untuk pembentukan panitia MHA ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
    Piter Masakoda selaku perwakilan Marga Masakoda, Yec isbeiden dan Aisnak menyatakan bahwa kami sampai saat ini masih menunggu hasil dari Ombudsman Papua Barat yang pernah kami ajukan gugatan pada bulan September. Belum ada respon dari Ombudsman terhadap usulan kami. Sampai hari ini belum ada jawaban dan kami mendesak dan sangat mengaharapkan segera Ombudsman Papua Barat memberikan rekomendasi dan pemerintah daerah segera mengeluarkan SK Panitia MHA karena saat ini banyak perizinan di wilayah kami yang sering mengabaikan hak masyarakat adat.
    Piter juga menambahkan hitung hampir setengah tahun maka kami melihat bahwa pengaduan kami tidak bisa ditindaklanjuti, kami merasa kami akan dirugikan sehingga kami mau untuk Ombudsman Papua Barat segera melakukan ini, kami MHA di Kabupaten Teluk Bintuni mengharapkan supaya pengaduan kami dapat ditindaklanjuti.
    Senada dengan Piter, Samuel Orocomna selaku perwakilan MHA Isurkahmei juga merasa kecewa terhadap Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Sam menyatakan bahwa alasan kekecewaan ini karena Ombudsman hingga saat ini tidak menanggapi pengaduan yang telah dimasuukan kepada Ombudsman RI enam bulan yang lalu. Harapan kami agar Ombusman dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut segera. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak merespon usulan tujuh komunitas MHA untuk membentuk Panitia MHA.

Kontak Person : Piter Masakoda (082329241173)

0 Comments

Tolak RA dan PS Saat Ini, Masyarakat Sipil Tantang Gubernur Papua Barat Memprioritaskan Pengakuan Hak Penguasaan dan Kepemilikan, serta Hak Pengelolaan Tanah dan Hutan Adat Masyarakat AdatĀ  Papua

8/2/2021

0 Comments

 
Picture
Perwakilan Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di Papua Barat menantang Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan untuk mempriortiaskan dan memberikan pengakuan hak penguasaan, pemilikan dan pengelolaan hutan kepada masyarakat adat Papua. Masyarakat sipil menolak program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, yang tidak sejalan dengan aspirasi, pengetahuan dan hak masyarakat adat Papua.
Sulfianto Alias mewakili Perkumpulan Panah Papua menyampaikan “kita ketahui bersama bahwa deforestasi di Papua kerap terjadi di wilayah yang telah dibebani perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan dan lahan skala luas. Pada satu sisi bahwa telah terjadi perebutan lahan milik masyarakat adat yang difasilitasi oleh negara kepada pemegang izin. Akibatnya terdapat ketimpangan penguasaaan lahan secara legal antara pemegang izin dan masyarakat adat.
“Pemerintah mempunyai program  perhutanan sosial (termasuk hutan adat) dan reforma agraria yang jauh dari tuntutan dan permintaan masyarakat adat, apalagi program ini sekedar didorong di wilayah diluar konsesi perizinan maka hal ini menjadi sia sia dan belum menyelesaikan permasalahan ketimpangan lahan yang dikuasai oleh pemodal, pemerintah seharusnya melindungi hutan termasuk pada kawasan hutan yang telah dibebani izin”. Sapa Alias
Alias Menambahkan, “Selain itu, Cita cita untuk mengatasi perubahan iklim tidak akan bisa teratasi sebab deforestasi masih terus saja berlangsung hingga saat ini khususnya di wilayah berizin”.
    Berdasarkan Data dari Masyarakat Sipil bahwa terdapat sekitar 3 juta hektar hak masyarakat adat atas hutan yang di berikan kepada pemegang izin untuk pengelolaan hasil hutan, sedangkan hak pengelolaan hutan oleh masyarakat adat melalui hutan adat masih nol hektar. Di Sektor perkebunan, 0,5 Juta hektar lahan di Papua Barat dikuasai hanya oleh 9 kelompok sedangkan kepemilikan lahan milik masyarakat adat di wilayah berizin ini belum ada.
    “Sedangkan Program Reforma Agraria hanya sekedar proyek semata. Tidak mampu menyelesaikan ketimpangan lahan terutama di wilayah yang telah dibebani izin dan masyarakat adat tidak tahu kalau izin tersebut telah diberikan kepada pemodal” imbuh Alias

    Nerius D. Sai Selaku perwakilan Perkumpulan Mongka Papua mempertanyakan peran Gubernur yang diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai hutan adat. “Andai saja Gubernur memiliki peran dalam pemberian hak pengelolaan hutan adat, maka kenapa sejak dahulu tidak didorong. Substansi yang berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat peran gubernur ada di mana? mau pake mekanisme apa? ini kan belum jelas”.
    Penias Itlay mewakili Perkumpulan Oase menyatakan bahwa “terkait pernyataan Gubernur Papua Barat yang menargetkan pecah telur untuk hutan adat sepertinya retorika saja. Karena belum tentu hutan adat dapat diberikan kepada masyarakat adat, masih jauh dari harapan. Apalagi konflik yang berlangsung saat ini antara masyarakat adat dan pemegang izin belum terselesaikan”.
Oleh Karena itu kami atas nama perwakilan masyarakat sipil meminta :
1. 1.    Kepada Gubernur Papua Barat untuk fokus mendorong hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah dan hutan adat kepada masyarakat adat Papua.
2. 2.    Meminta pemerintah nasional dan daerah untuk melaksanakan reforma agraria di Tanah Papua dengan memprioritaskan pengakuan hak penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan adat, serta hak pengelolaan atas tanah dan hutan adat masyarakat adat Papua. Pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah secara adil, dengan mereview dan mencabut izin-izin yang diperoleh korporasi secara melanggar hukum adat dan hukum negara;
3. Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengubah paradigma Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria dengan mengakui, menghormati dan melindungi pengetahuan dan cara pandang masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara adil dan berkelanjutan, serta berkewajiban menyelesaikan ketimpangan pengusaan lahan di Tanah Papua

Kami yang Bersolidaritas
Perwakilan Masyarakat Sipil

1. Perkumpulan Panah Papua
2. Perkumpulan Oase
3. Perkumpulan Mongka Papua
4. Perkumpulan Belantara Papua
5. Komari Papua
6. Papua Conservation
7. Papua Forest Watch
8. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
9. Teraju Foundation Kalimatan Barat
10. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan


0 Comments

Trans Papua Jokowi Gagal Memenuhi Hak Masyarakat Adat. Anggota Marga Manim dan Manimbu, Tambrauw Menyatakan Tolak

28/1/2021

1 Comment

 
Picture
Marten Manim, Perwakilan Marga Manim di Distrik Mubrani
Pembangunan Proyek Nasional Jalan Trans Papua ruas Sorong-Manokwari dinilai gagal memenuhi hak masyarakat adat khususnya masyarakat adat dari Marga Manim dan Manimbu, Distik Mubrani, Kabupaten Tambrauw. Pendapat ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat Marga Manim, Marten Manim pada Rabu, 28 Januari di Kampung Arfu Distrik Mubrani, Kabupaten Tambrauw. Yosep juga menambahkan bahwa pembangunan ruas jalan baru trans papua di gunung pasir sama sekali tidak pernah melibatkan masyarakat adat marga manim dan maimbu selaku pemilik tanah adat di wilayah tersebut. Bahkan pembebasan hak ulayat sama sekali tidak diberikan kepada kami baik itu ruas jalan lama yang sudah dibangun maupun ruas jalan baru yang baru baru ini dibuka.
        Kami sudah bertemu dengan perusahaan pembangunan ruas jalan PT Putra Bungsu, tapi mereka tidak memberikan kepastian tentang hak kami sebagai pemilik ulayat. Mereka hanya sampaikan bahwa jalan ini dibangun untuk masyarakat dan pihak perusahaan sama sekali tidak menyinggung tentang hak kami. Padahal mereka sudah mulai bekerja di tanah ini.
       Perwakilan Perempuan Adat dari Mubrani, Yubelina Manimbu juga menyampaikan penolakan terhadap ruas jalan trans Papua yang dibangun di wilayah adatnya. Kami sudah berupaya melaporkan hal ini kepada Kepolisian, namun belum ada penyelesaian hingga saat ini. Bahkan ketika bos perusahaan dipanggil oleh pihak kepolisian, tidak ada tanggapan dari bos perusahaan tentang msalah ini. “macam masuk telinga kiri leuar telinga kanan” tuturMarten
    Moses Manim yang juga sebagai perwakilan anggota masyarakat adat marga Manim dan Manimbu menilai bahwa pembukaan ruas baru di bawah gunung pasir dapat membahayakan saya dan keluarga di kampung Arfu. “Kitong tahu, jalan baru ini dekat dengan Kali Kasi, dan itu gampang longsor. Kalau longsor terus, kali kais bisa ta tutup, kampung Arfu bisa banjir karena kampung ini dia datar, bahaya bagi kami, masyarakat adat manim dan manimbu yang tinggal di sini”.
     Sulfianto Alias selaku perwakilan organisasi masyarakat sipil Perkumpulan Panah Papuu menilai bahwa anggaran proyek strategis nasional biasanya telah mencakup anggaran untuk pembayaran hak dari masyarakat adat yang wilayah adatnya terkena dampak dari pembangunan jalan Trans Papua. Jika ditemukan bahwa hak masyarakat adat belum dipenuhi, bisa dikatakan ada indikasi korupsi dalam proyek pembangunan ruas jalan ini. Semestinya sebelum proyek dijalankan, terlebih dahulu pemenuhan hak harus dipenuhi oleh pemerintah.
     Alias Juga menambahkan bahwa Proyek Strategis Nasional pembangunan Jalan Trans Papua masih belum mampu sejahterakan Orang Asli Papua. “Kita lihat saja, masyarakat adat Mubrani kalau mau ke ke Fef (Ibu Kota Kabupaten Tambrauw) untuk mendapatkan pelayanan publik misalnya urus KTP, harus mengeluarkan biaya transportasi sebesar 8 Juta pulang pergi. Itu baru transportasi. Dan setiba di Fef, belum tentu juga dapat memperoleh akses pelayanan publik yang baik. Masyarakat Adat mau dapat uang sebesar itu dari mana?”. Kami menilai pembangunan proyek jalan Trans Papua bisa jadi hanya memberikan keuntungan bagi segelintir orang, seperti pemenang proyek, pejabat pembuat komitmen pada pemerintah bahkan memberikan hanay keuntungan kepada investor yang menggunakan jalan trans papua untuk operasionl perusahaannya.
1 Comment

Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria tidak Mengubah Kesenjangan Penguasaan LahanĀ di Tanah Papua, Masyarakat Sipil Kecewa Kinerja Pokja PS

19/1/2021

0 Comments

 
Picture
Aktifitas Perkebunan dengan cara membakar lahan yang terletak di wilayah izin PT Bintuni Sawit Makmur. Pada lokasi yang sama juga terdapat areal Perhutanan Sosial
Pada Tanggal 6 Januari 2021, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyerahkan hak pengelolaan hutan dan redistribusi lahan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. Dalam acara penyerahan tersebut, Provinsi Papua mendapatkan hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 81.000 Hektar untuk 3.040 kk dan alokasi redistribusi lahan seluas 271.100 hektar. Provinsi Papua Barat memperoleh hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 65.000 Hektar untuk 7.240 kepala keluarga  dan alokasi redistribusi lahan seluas 15.600 Hektar untuk 5.624 kepala keluarga.
    Menanggapi hal tersebut, Sulfianto Alias mewakili Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua menilai hak pengelolaan lahan seperti perhutanan sosial dan redistribusi lahan di Tanah Papua tidak mampu mengubah kesenjangan penguasaan lahan di Tanah Papua. Berdasarkan data tersebut dapat kita katakan bahwa wilayah kelola yang diberikan oleh Negara belum menyentuh wilayah pemegang izin berbasis lahan skala luas. Wilayah yang diberikan hanya terbatas pada wilayah diluar konsesi. Padahal wilayah tersebut juga milik masyarakat adat itu sendiri.
    Selain itu, pada penyerahan juga masih nihil penyerahan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat hukum adat. Padahal masyarakat hukum adat memiliki banyak permasalahan terutama konflik antara komunitas dengan pemegang izin. Bahkan Hutan adat dapat menjadi alat resolusi konflik jika hak pengelolaan tersebut diberikan. Redistribusi lahan yang masuk dalam skema TORA juga tidak memperlihatkan perubahan ketimpangan penguasaan lahan di Tanah Papua. Padahal terdapat alokasi 20 persen redistribusi lahan dari pemegang izin namun tidak kunjung diserahkan kepada masyarakat.
    Berdasarkan hasil analisis perkumpulan Panah Papua, terdapat 9 orang/kelompok yang memperoleh izin untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dari pemerintah. 9 orang/kelompok ini menguasai 0,5 Juta hektar Lahan di Papua Barat. Alias juga Menambahkan bahwa jika permasalah ini tidak diselesaikan maka konflik akan terus terjadi dan ketimpangan pengusaan lahan akan semakin senjang.
    Kami berharap Pemerintah khususnya Pokja perhutanan Sosial Provinsi Papua dan Papua Barat dapat fokus menyelesaikan permasalahan dengan memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyaraakt adat di awal Tahun ini. Komunitas sudah siap dengan usulannya tinggal pemerintah saja selaku pengembil kebijakan, mau memberian hak tersebut atau tidak.
0 Comments

Rayu Capitol Lemahkan Penegak Hukum di Papua?

29/12/2020

0 Comments

 
Picture
Pencabutan Perkara Banding Kasus PT MSL oleh JPU dengan Terdakwa JB. Sumber :http://sipp.pn-manokwari.go.id/index.php/detil_perkara
Grup Capitol adalah kelompok atau kumpulan korporasi yang sahamnya dikuasai oleh keluarga Widjaja yang terhubung dengan salah satu konglomerat sawit di Dunia, Eka Tjipta Widjaja. Empat anak perusahaannya berada di Provinsi Papua Barat yaitu PT Medco Papua hijau Selaras (PT MPHS), PT Mitra Silva Lestari (PT MSL), PT Anugerah Papua Investindo Utama (PT APIU) dan PT Henrison Inti Persada (PT HIP). Total luasan keempat perusahaan mencapai sekitar 92 ribu hektar.
    Masih hangat pemberitaan bahwa dua dari empat perusahaan tersebut terjerat kasus pelanggaran ingkungan dan permasalahan yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat. Perusahan pertama adalah PT MSL, salah satu karyawan perusahaan tersebut (inisial JB) telah dinyatakan bersalah membuka lahan tanpa izin lingkungan yang terjadi di kampung Yarmatum, Distrik Tahota. Proses penegakan hukum cukup lama berlangsung. Kurang lebih memerlukan waktu satu tahun dalam proses penegakan hukum untuk kasus ini, mulai dari penyegelan oleh Balai Gakkum KLHK Maluku Papua sekitar Bulan Agustus Tahun 2019 hingga  putusan pengadilan pada Bulan September 2020.
    Putusan Hakim Pengadilan Manokwari pun membuat publik cukup kecewa. Menelaah dokumen Putusan Hakim Nomor Nomor : 142/Pid.B/LH?2020/PN.Mnk dinyatakan bahwa  bahwa terdakwa JB divonis bersalah dan dikenakan pidana penjara selama 1 Tahun namun hukuman pidana tidak usah dijalani. kecuali, dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap Terdakwa diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana. Tidak terdapat alasan atau pertimbangan mengapa hukuman ini tidak dijalani.
    Menanggapi hal tersebut, pada Tanggal 25 September 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan hakim. Inisatif Banding pun sempat didaftarkan di pengadilan namun pada Tanggal 5 Oktober 2020 JPU kembali mencabut permohonan pengajuan banding yang diajukan [1]. Belum diketahui alasan pencabutan permohonan banding tersebut.
    Perusahaan kedua adalah PT MPHS. Perusahaan ini dahulu dimiliki oleh Medco Group. Namun sahamnya dibeli oleh Capitol Group. Pada Bulan Desember 2020,  sebagaimana diberitakan dari media [2}, Gakkum LHK Maluku Papua memberikan sanksi tertulis kepada perusahaan yang beroperasi di dataran Warmare, Prafi, Masni dan Sidey ini. Sanksi tersebut dikabarkan dikeluarkan pada bulan Desember 2020.
    Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang mengaku menyayangkan sanksi yang dijatuhkan oleh Gakkum LHK yang tidak dikoordinasikan oleh DLHP Kabupaten Manokwari. Berdasarkan keterangan Yohanes Ade Lebang sebagaimana dikutip dari suaramandiri.co  menyatakan “Mereka (perusahaan) tingkat ketaatannya adalah hasil temuan Gakkum untuk diselesaikan atau ditindaklanjuti. Dan sebenarnya itu yang kami miliki kalau kabupaten. Kalau mereka (Gakkum KLHK) hari ini mereka bisa koordinasi dengan kita sebenarnya kalau sudah sampai tiga kali begini statusnya bisa kita naikkan. Apakah pidana ataukah pencabutan izin seperti itu. Tapi itu yang disayangkan, kasusnya itu mereka jalan sendiri tanpa koordinasi,”
    Dua kasus di atas menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum khususnya pada isu kejahatan sumber daya alam. Kelemahan ini dapat ditunjukkan melalui perilaku penegak hukum yang tidak wajar terhadap penanganan sebuah kasus [3} bahkan dapat terjebak dalam pusaran korupsi bersama pelaku kejahatan lingkungan. Perilaku ini dapat penulis rangkum sebagai berikut:
1. Proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran izin lingkungan oleh PT MSL  yang memerlukan waktu yang cukup lama
2. Putusan hakim yang tidak menahan tersangka J.B dalam kasus pelanggaran izin lingkungan oleh PT MSL padahal JB dijatuhi hukuman pidana 1 Tahun Penjara.
3. Pencabutan permohonan banding atas putusan Hakim pengadilan Negeri terhadap kasus pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan oleh J.B, selaku karyawan PT MSL. Pencabutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah didaftarkan di pengadilan
4. Tidak adanya langkah hukum yang pasti terhadap kasus dugaan pencemaran limbah dari PT MPHS. Padahal PT MPHS telah tiga kali dijatuhi sanksi administrasi dan telah layak diproses pidana ataupun pencabutan izin

[1] http://sipp.pn-manokwari.go.id/index.php/detil_perkara
[2] https://suaramandiri.co/2020/12/17/pemberian-sanksi-kepada-salah-satu-perusahaan-di-warpramasi-oleh-gakkum-klhk-tanpa-rekomendasi-kepada-dlh-manokwari/
[3] Voigt. S. 2007. When a Gudge likely to be a corrupt? Global Corruption Report. Transparency International

0 Comments

Tidak Memenuhi Hak Adat dan Diduga Menggunakan Kayu Ilegal, LNG Tangguh dan Pemda Bintuni Diadukan Kepada Penegak Hukum

17/9/2020

0 Comments

 
         Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Marga Aisnak, Suku Moskona mengadukan LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Balai Penegak Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Maluku Papua. Adapun Pengaduan ini dilakukan karena proyek rumah sosial kerja sama LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah di Distrik Weriagar langgar kesepakatan dalam pemenuhan hak masyarakat adat. Kami pemilik hak Ulayat awalnya ditawarkan untuk menjalin kerja sama, bukan kami yang memiliki kemauan namun setelah dijalin kesepakatan dengan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi, terdapat hak hak kami yang tidak dipenuhi oleh perusahaan ini tutur Korneles Aisnak yang mewakili komunitas masyarakat adat marga Aisnak. PT Sorong Raya Konstruksi adalah perusahan yang mengelola kayu di Weriagar untuk pekerjaan pembangunan rumah kayu 39 Unit di Kampung Weriagar Baru dan Tuanaikin. Perusahaan tersebut didanai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bekerja sama dengan perusahaan Minyak dan Gas LNG Tangguh.
Picture
Gambar 1. Bukti Tanda Terima Pengaduan dari MHA Marga Aisnak
        Korneles Aisnak Menyatakan bahwa Kami telah berupaya menuntut hak kami kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan namun tidak ada solusi. Kami  bertemu dengan Kepala Distrik Weriagar dan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi untuk menagihkan sisa kompensasi kayu merbau yang telah disepakati namun Direktur PT Sorong Raya Konstruksi menyampaikan bahwa sisa pembayaran kompensasi adalah urusan dari pemilik PT Sorong Raya Konstruksi. Kami juga telah menelepon pemilik perusahan PT Sorong Raya Konstruksi. Pemilik perusahaan menjanjikan akan datang di Kota Bintuni untuk mengurus permasalahan ini namun hingga hari ini dari pihak perusahaan tidak kunjung datang.
Picture
Gambar 2. Kayu Merbau yang di Duga Ilegal ditumpuk di Sempadan Kali Weriagar
          Kayu yang diperoleh untuk pembangunan rumah sosial juga diduga Ilegal. Sulfianto Alias selaku aktivis lingkungan di Perkumpulan Panah Papua menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adat, untuk proyek tersebut terdapat sekitar 1000 meter kubik kayu yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan. Biasanya proses perizinan seperti ini dapat berupa Izin Pemungutan Hasil Hutan kayu (IPHK) dan hanya dapat diberikan luasan sekitar 5 hektar dengan produksi 50 meter kubik dengan masa berlaku izin hanya tiga bulan. Jika Perusahaan telah mengantongi IPHK dan telah memungut hasil hutan kayu sebanyak 1000 meter kubik maka dapat dipastikan kayu tersebut adalah ilegal. Pemegang izin harus bertanggung jawab terhadap pemungutan hasil hutan kayu tersebut.
0 Comments

Tanah Masyarakat Adat Sumuri Tidak Dilepaskan Untuk Kawasan Strategis Nasional

18/6/2020

3 Comments

 
Picture
Rafael Sodefa, Anggota MRPB dari wilayah SUmuri, Kabupaten Teluk Bintuni
Onar Baru merupakan sebuah wilayah yang menjadi proyek pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni dan telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan strategis nasional berupa kawasan industri khusus. Proyek ini akan dihubungkan dengan pengembangan industri hilir gas dari tangguh untuk industri pupuk dan petrokimia. Luas lahan diperkirakan sekitar 2112 Hektar[1].
Tidak Ada Pembebasan Tanah dari Suku Sumuri
    Rafael Sodefa selaku perwakilan Majelis Rakyat Papua Barat yang juga berasal dari Suku Sumuri menyampaikan bahwa pada dasarnya tanah di sumuri kami tidak jual belikan tapi sifatnya sewa atau kontrak. Ini sudah disepakati dalam proses AMDAL genting oil Tahun 2019. Apa yang sudah disepakati tentunya akan berlaku kepada Petrokimia juga, sebab Petrokimia akan membuat AMDAL juga. Belajar dari pengalaman LNG Tangguh, dengan nilai tanah yang yang dijual sangat rendah  maka kami tidak mau lagi dan sudah belajar dari pengalaman itu .Untuk Petrokimia, Lembaga Masyarakat Adat Sumuri akan membantu bicara dengan yang bersangkutan dalam hal ini Marga Agofa.
    Hal yang serupa disampaikan oleh Ketua LMA Suku Sumuri Tadius Fossa. Tadius menyampaikan bahwa terdapat komitmen seluruh marga  di Sumuri untuk tidak melepaskan tanah kepada pihak lain. Itu terjadi pada kegiatan AMDAL Genting Oil. Jadi kemarin kita tawar menawar waktu di kementerian, mereka sampaikan (kementerian) bahwa jika tidak terdapat sepotong surat penyerahan tanah, maka investasi tidak bisa berjalan. Selain itu Tadius juga menambahkan bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu pemilik ulayat meminta untuk sistemnya dikontrakkan. Pemerintah daerah menyampaikan kalau sistemnya dikontrakkan maka dasarnya perusahaan tidak akan beroperasi disini, tapi kalau ada kejelasan di tingkat Kabupaten maka perusahaan bisa beroperasi dan keputusan ada di marga selaku pemilik tanah dan pemerintah daerah, sedangkan saya tidak bisa mengambil langkah untuk keputusan.
Marga Agofa Telah diakui oleh Negara
    Berdasarkan Peta Partisipatif Wilayah Masyarakat Hukum Adat [2], Kawasan ini tumpang tindih dengan wilayah komunitas masyarakat hukum adat Marga Agofa Suku Sumuri yang telah diakui keberadannya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPMHA) di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu Badan Pertanahan Negara/Agraria dan Tata Ruang  (BPN/ATR) Provinsi Papua barat telah memetakan hak komunal masyarakat adat di kawasan strategis ini [3].
    Bupati Teluk Bintuni dan Gubernur Papua Barat pun telah menandatangani Memorandum of Understandsing (MoU) dengan Kementerian Perindustrian pada saat rapat kerja Bupati/Walikota se Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong Selatan. Dalam MoU tersebut Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyediakan lahan seluas 50 hektar untuk mendukung kawasan industri. Melalui APBD Perubahan 2019, Pemerintah Daerah mengalokasikan Rp 10 miliar untuk pembebasan 50 hektar lahan untuk pembangunan kawasan inti [4] namun hingga saat ini pembayaran hak atas tanah belum dilakukan[5]. Pada Bulan Februari 2020, Bupati yang diwakili staf ahli, Kepala Bappeda dan Tim lintas sektoral Kementerian melakukan kunjungan ke Kampung Onar. Saat kunjungan itu, terdapat pembayaran uang ketuk pintu sebesar 50 juta dari Pemerintah Daerah bersama perwakilan kementerian dan  diserahkan kepada marga Agofa yang diwakili oleh Ketua LMA Suku Sumuri. berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPMHA) di Kabupaten Teluk Bintuni, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam oleh pihak lain harus didasarkan kepada prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA. Prinsip PADIATAPA harus diterapkan secara partisipatif, adil serta  terbuka untuk publik. Tujuannya agar masyarakat adat dapat mengetahui proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil suatu usaha atau kegiatan.
Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Kawasan Strategis
    Pengadaan tanah untuk kawasan strategis mendorong pihak yang berhak (dalam hal ini masyarakat adat) wajib untuk melepaskan hak atas tanahnya. Kewajiban ini termuat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum. Pada Pasal 5 dinyatakan bahwa pihak yang berhak (dalam kasus ini adalah masyarakat adat) wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam Undang Undang ini, Gubernur memiliki kewenangan menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum setelah ada usulan dari instansi terkait (Pemerintah Pusat). Kesepakatan pihak yang berhak terhadap rencana lokasi pembangunan dilakukan melalui konsultasi publik. Jika dalam konsultasi publik terdapat pihak yang keberatan maka Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan yang dipimpin oleh sekretaris daerah sebagai ketua Tim dan salah satu anggotanya adalah Bupati. Lokasi pembangunan Pelaksaanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Lembaga Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional RI). Lembaga ini kemudian menetapkan penilai untuk menilai besaran ganti kerugian atas tanah pihak yang berhak. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilian saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
    Tanah suku Sumuri identik dengan sejarah asal usul yang sangat kuat seperti kisah Soway dan Doway yang memiliki nenek yang bernama Mai[6]. Selain itu ada juga cerita tentang Batu kumapa. Di sisi lain tanah ini dikepung investasi yang dikuasai korporasi besar. Anak adat  sumuri di masa depan mungkin tidak akan tahu lagi tentang sejarah dan batas kepemilikan wilayah masyarakat adat karena terdesaknya wilayah masyarakat adat oleh investasi berbasis lahan skala luas, kita berdoa dan yakin masih ada orang baik di dalam suku sumuri yang mampu mempetahankan tanah dan identitas budayanya.
Referensi:
[1]KPPIP. Kawasan Industri Teluk Bintuni Papua Barat. https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/s-pembangunan-kawasan-industri-prioritas-kawasan-ekonomi-khusus/kawasan-industri-teluk-bintuni-papua-barat/. Diakses pada Tanggal 17 Juni 2020.
 [2] Peta partisipatif wilayah masyarakat adat marga marga di Distrik Sumuri. Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni. 2016
 [3] Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan BPN. 2018. Koordinasi Strategis Reforma Agraria Nasional
  [4] Diperoleh dari media suara karya dengan alam website https://www.suarakarya.id/detail/101381. Pemda-Bintuni-Upayakan-Pembebasan-Lahan-Investasi-Industri-Petrokimia.
  [5] Hasil Wawancara dengan Ketua LMA Sumuri, Tadius Fossa
 [6] Naskah Akademik Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPMHA Teluk Bintuni

3 Comments
<<Previous
Forward>>

    Archives

    April 2024
    November 2023
    August 2023
    July 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    November 2022
    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami