Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Marga Aisnak, Suku Moskona mengadukan LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Balai Penegak Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Maluku Papua. Adapun Pengaduan ini dilakukan karena proyek rumah sosial kerja sama LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah di Distrik Weriagar langgar kesepakatan dalam pemenuhan hak masyarakat adat. Kami pemilik hak Ulayat awalnya ditawarkan untuk menjalin kerja sama, bukan kami yang memiliki kemauan namun setelah dijalin kesepakatan dengan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi, terdapat hak hak kami yang tidak dipenuhi oleh perusahaan ini tutur Korneles Aisnak yang mewakili komunitas masyarakat adat marga Aisnak. PT Sorong Raya Konstruksi adalah perusahan yang mengelola kayu di Weriagar untuk pekerjaan pembangunan rumah kayu 39 Unit di Kampung Weriagar Baru dan Tuanaikin. Perusahaan tersebut didanai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bekerja sama dengan perusahaan Minyak dan Gas LNG Tangguh. Gambar 1. Bukti Tanda Terima Pengaduan dari MHA Marga Aisnak Korneles Aisnak Menyatakan bahwa Kami telah berupaya menuntut hak kami kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan namun tidak ada solusi. Kami bertemu dengan Kepala Distrik Weriagar dan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi untuk menagihkan sisa kompensasi kayu merbau yang telah disepakati namun Direktur PT Sorong Raya Konstruksi menyampaikan bahwa sisa pembayaran kompensasi adalah urusan dari pemilik PT Sorong Raya Konstruksi. Kami juga telah menelepon pemilik perusahan PT Sorong Raya Konstruksi. Pemilik perusahaan menjanjikan akan datang di Kota Bintuni untuk mengurus permasalahan ini namun hingga hari ini dari pihak perusahaan tidak kunjung datang. Gambar 2. Kayu Merbau yang di Duga Ilegal ditumpuk di Sempadan Kali Weriagar Kayu yang diperoleh untuk pembangunan rumah sosial juga diduga Ilegal. Sulfianto Alias selaku aktivis lingkungan di Perkumpulan Panah Papua menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adat, untuk proyek tersebut terdapat sekitar 1000 meter kubik kayu yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan. Biasanya proses perizinan seperti ini dapat berupa Izin Pemungutan Hasil Hutan kayu (IPHK) dan hanya dapat diberikan luasan sekitar 5 hektar dengan produksi 50 meter kubik dengan masa berlaku izin hanya tiga bulan. Jika Perusahaan telah mengantongi IPHK dan telah memungut hasil hutan kayu sebanyak 1000 meter kubik maka dapat dipastikan kayu tersebut adalah ilegal. Pemegang izin harus bertanggung jawab terhadap pemungutan hasil hutan kayu tersebut.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
November 2024
|