Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami

Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria tidak Mengubah Kesenjangan Penguasaan Lahan di Tanah Papua, Masyarakat Sipil Kecewa Kinerja Pokja PS

19/1/2021

0 Comments

 
Picture
Aktifitas Perkebunan dengan cara membakar lahan yang terletak di wilayah izin PT Bintuni Sawit Makmur. Pada lokasi yang sama juga terdapat areal Perhutanan Sosial
Pada Tanggal 6 Januari 2021, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyerahkan hak pengelolaan hutan dan redistribusi lahan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. Dalam acara penyerahan tersebut, Provinsi Papua mendapatkan hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 81.000 Hektar untuk 3.040 kk dan alokasi redistribusi lahan seluas 271.100 hektar. Provinsi Papua Barat memperoleh hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 65.000 Hektar untuk 7.240 kepala keluarga  dan alokasi redistribusi lahan seluas 15.600 Hektar untuk 5.624 kepala keluarga.
    Menanggapi hal tersebut, Sulfianto Alias mewakili Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua menilai hak pengelolaan lahan seperti perhutanan sosial dan redistribusi lahan di Tanah Papua tidak mampu mengubah kesenjangan penguasaan lahan di Tanah Papua. Berdasarkan data tersebut dapat kita katakan bahwa wilayah kelola yang diberikan oleh Negara belum menyentuh wilayah pemegang izin berbasis lahan skala luas. Wilayah yang diberikan hanya terbatas pada wilayah diluar konsesi. Padahal wilayah tersebut juga milik masyarakat adat itu sendiri.
    Selain itu, pada penyerahan juga masih nihil penyerahan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat hukum adat. Padahal masyarakat hukum adat memiliki banyak permasalahan terutama konflik antara komunitas dengan pemegang izin. Bahkan Hutan adat dapat menjadi alat resolusi konflik jika hak pengelolaan tersebut diberikan. Redistribusi lahan yang masuk dalam skema TORA juga tidak memperlihatkan perubahan ketimpangan penguasaan lahan di Tanah Papua. Padahal terdapat alokasi 20 persen redistribusi lahan dari pemegang izin namun tidak kunjung diserahkan kepada masyarakat.
    Berdasarkan hasil analisis perkumpulan Panah Papua, terdapat 9 orang/kelompok yang memperoleh izin untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dari pemerintah. 9 orang/kelompok ini menguasai 0,5 Juta hektar Lahan di Papua Barat. Alias juga Menambahkan bahwa jika permasalah ini tidak diselesaikan maka konflik akan terus terjadi dan ketimpangan pengusaan lahan akan semakin senjang.
    Kami berharap Pemerintah khususnya Pokja perhutanan Sosial Provinsi Papua dan Papua Barat dapat fokus menyelesaikan permasalahan dengan memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyaraakt adat di awal Tahun ini. Komunitas sudah siap dengan usulannya tinggal pemerintah saja selaku pengembil kebijakan, mau memberian hak tersebut atau tidak.
0 Comments



Leave a Reply.

    Archives

    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami