Wilayah Konsesi PT BAPP mencakup empat distrik (Arfu, Amberbaken, Senopi dan Kebar) (Sumber, KemenLHK) Pada Penghunjung tahun 2017, sedang hangat didiskusikan tentang status kawasan lembah kebar Kabupaten Tambrauw yang telah mengalami perubahan peruntukan kawasan hutan dari Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Areal Penggunaaan Lain (APL). Berdasarkan informasi dari beberapa pemberitaan media, diketahui bahwa Izin pelepasan kawasan hutan telah diterbitkan oleh Menteri LHK dengan nomor SK 873/Menhut-II/2014 (Pasificpos.com, 9 Desember, 2017). Dalam pemberitaan lain juga dijelaskan bahwa ijin pelepasan kawasan hutan diperuntukkan bagi perkebunan sawit seluas 19 Ribu Ha atas nama PT Bintuni Agro Prima Perkasa (PT BAPP). Padahal pada Tahun 2015, Bupati Kabupaten Tambrauw telah menerbitkan Ijin lokasi melalui SK Nomor 551/296/2015 untuk pengembangan budidaya tanaman pangan dan pengolahan di Lembah Kebar seluas 19 Ribu Ha. Tentunya kedua ijin ini merupakan hal yang bertentangan. Berawal dari permasalan tersebut, muncul beberapa gerakan pemuda mewakili masyarakat adat suku Mpur untuk melakukan protes terhadap penerbitan ijin pelepasan kawasan hutan oleh KLHK.
Hasil review Peraturan Menteri LHK Nomor P.51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan HPK, terdapat beberapa syarat dalam proses permohonan pelepasan kawasan HPK, salah satu diantaranya adalah izin lokasi dari gubernur atau Bupati/Walikota. Berdasarkan review tersebut, sangat kecil kemungkinan Menteri LHK menerbitkan SK Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dengan ijin lokasi yang diperuntukkan untuk pengembangan budidaya tanaman pangan dan pengolahan. Berdasarkan data perijinan KLHK, telah diterbitkan ijin pelepasan kawasan hutan oleh Menteri LHK kepada PT BAPP. Sesuai dengan laporan Tim Terpadu (2014),permohonan pelepasan kawasan hutan ( HPK menjadi APL) oleh PT BAPP telah diterima berdasarkan adanya ijin lokasi. Kawasan tersebut kemudian dikukuhkan melalui SK 710 Tahun 2014 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bagaiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi Papua Barat? Apakah RTRW tersebut mengakomodir rencana perkebunan sawit di dataran Kebar? Jawabannya tentu tidak. Seusai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRWP Papua Barat, dataran kebar masuk dalam kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan pembibitan sapi. Pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai peruntukan merupakan suatu pelanggaran dalam tata ruang dan tidak dapat diputihkan dalam Revisi RTRW.
1 Comment
Muh. Rizaldi Trias
5/1/2018 14:43:05
Bisa kah anda memberikan informasi mengenai status konservasi beberapa hewan yang terdapat di dataran papua?
Reply
Leave a Reply. |
Archives
November 2024
|