|
Benediktus Ateta selaku orang tua adat (Kepala Marga Ateta) melaporkan dugaan pelanggaran hukum terhadap PT Borneo Subur Prima (PT BSP) yang telah berkegiatan di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba tanpa Izin/Rekomendasi Lingkungan. Berdasarkan pemantauan masyarakat bahwa PT BSP telah melaksanakan beberapa aktifitas seperti melakukan pengukuran tanah dan memfasilitasi perolehan tanah dengan bersepakat dengan oknum tertentu masyarakat adat dari Marga Ateta yang terjadi pada Tanggal 08 Mei 2025. Selain itu kami juga melaporkan kegiatan pembentukan Koperasi Plasma oleh PT BSP di Distrik Aroba yang dilakukan perusahaan pada Tanggal 6 Mei 2025. Kedua kegiatan ini seharusnya tidak dapat dilakukan karena Dokumen AMDAL yang menjadi pedoman berkegiatan belum ada. Selain itu Rekomendasi Lingkungan belum diterbitkan oleh Bupati sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan. Akibat tindakan perusahaan, maka kami Komunita Marga Ateta sangat dirugikan karena proses perolehan tanah ini sama sekali tidak melibatkan kami selaku orang tua adat. Kami punya hutan adat tersisa yang ada ini terancam hilang akibat adanya rencana perekebunan kelapa sawit PT BSP. Di dalam hutan adat yang kami kelola ada sumber kehidupan. Disitu kami makan dan hidup secara turun temurun. Ada tempat penting dan lumbung pangan kami di sana. Jika hutan adat terakhir itu hilang maka kami mau hidup di mana? tutur Benediktus Ateta selaku Ketua Marga Ateta Musa Mambrasar sebagai kuasa Hukum dari Perwakilan Marga Ateta menyatakan bahwa Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). AMDAL harus diajukan sebelum kegiatan usaha atau kegiatan dilakukan. Jika AMDAL belum selesai dibahas dan/atau mendapat persetujuan, maka kegiatan tidak boleh dilakukan.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
June 2025
|
RSS Feed