Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami

840 Ribu Meter Persegi Kawasan Mangrove Di Cagar Alam Teluk Bintuni Telah Dibebani Hak Milik Untuk Perkebunan dan Pertanian

24/3/2023

0 Comments

 
Picture
Bidang Tanah Seluas 840.000 Meter Persegi Yang Terletak Di Dalam Ekosistem Bakau Di Kawasan Cagar Alam Teluk Bintuni (Sumber : Bhumi ATR)
Beberapa pekan yang lalu, Staf KSDA Wilayah Bintuni dan kelompok peduli lingkungan menemukan adanya penebangan hutan bakau menjadi permukiman dan tambak seluas 15,6 hektar di Tisai[1]. Tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat bidang tanah yang telah dibebani hak milik dengna luas sekitar 840.000 meter persegi. Herannya, bidang tanah ini berada di kawasan Cagar Alam Teluk Bintuni yang berada di dalam lingkup pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Papua Barat, KSDA Wilayah III Bintuni.
Bidang tanah sebanyak 48 bidang tanah tersebut akan digunakan untuk areal perkebunan, Persawahan dan pertanian. Artinya di masa depan, kemungkinan akan terjadi kehilangan hutan bakau atau mangrove di Cagar Alam Teluk Bintuni  seluas 840.000 meter persegi yang peruntukannya untuk perkebunan, persawahan dan pertanian. Adapun lokasi bidang tanah berada pada titik koordinat Lat 2.134601°S, Long 133.550927°E membentang hingga Lat 2.139324 °S, Long 133.571616 °E. Tercatat adanya Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), seperti NIB 00322 (penggunanan untuk pertanian tanah kering semusim, titik koordinat Lat 2.137046 °S Long 133.561493 °E), 0057 (untuk tanah perkebunan, titik koordinat lat 2.133723 °S, long 133.553074 °E), 00336 (penggunakan untuk tanah persawahan, titik koordinat lat 2.138071 °S long 133.571646 °E).
DIperkirakan kepemilikan bidang bidang ini dimiliki oleh orang pribadi bukan kepemilikan secara komunal dari masyarakat adat atau komunitas lokal. dipandang dari sisi aturan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya  telah menjamin perlindungan kawasan suaka alam seperti ekosistem bakau sebagai penyangga kehidupan. Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga telah mengatur pemanfaatan kawasan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali hutan cagar alam dan zona inti dan zona rimba taman nasional. Mengapa hak milik ini bisa terbit?Tentunya Hak milik dapat diterbitkan oleh pihak berwenang dalam hal ini pemerintah pusat yaitu Kementerian ATR/BPN. Penegak hukum seharusnya dapat melakukan penyelidikan terhadap penerbitan bidang tanah ini. Tentunya dapat diduga bahwa terdapat kesalahan prosedur/mekanisme pemberian hak milik yang bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku.
Ekosistem bakau di Teluk Bintuni sangat berarti yang memberikan perlindungan terhadap penduduk bintuni dari bencana. Ekosistem ini dapat memitigasi terjadinya bencana tsunami dan banjir secara signifikan. Selain itu, Jasa ekosistem bakau memberikan kehidupan kepada nelayan lokal yang mencari kepiting bakau, udang dan ikan kecil lainnya sebagai mata pencaharian sehari hari. Hasilnya di jual ke pasar bintuni dan dibeli oleh masyarkat bintuni.

[1]https://klikpapua.com/papua-barat/teluk-bintuni/cagar-alam-mangrove-di-tisai-bintuni-dieksploitasi.html
0 Comments



Leave a Reply.

    Archives

    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    November 2022
    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Staf Kami