|
Adanya aktifitas lain setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan (Satgas PKH) menyita areal izin perkebunan kelapa kelapa sawit PT Varita Majutama terkesan menginjak wibawa Presiden RI Prabowo Subianto selaku orang nomor satu yang membentuk Satgas ini. Lahan yang telah disita pada tanggal 7 Maret 2026 sebenanrya telah dipasang papan pemberitahuan (plang) yang berisi informasi tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT Varita Majutama seluas 32.278 hektar. Dalam plang tersebut juga tertulis larangan memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
Apa yang dilarang dalam penertiban kawasan hutan terkesan diabaikan. Paskah pencabutan izin oleh Satgas PKH, aktifitas perusahaan PT Borneo Subur Prima (PT BSP) tetap berjalan. Bahkan pemberian izin oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk perusahaan tetap diterbitkan/tetap berjalan. Sebagaimana telah dilakukan release pada media sosial Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, telah dilakukan pengukuran kadastral HGU PT BSP yang berlokasi di Distrik Aroba, Kampung Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni. Pengukuran HGU ini adalah kegiatan survei dan pemetaan yang dilakukan untuk memastikan letak tanah, batas bidang, luas, bentuk bidang dan posisi koordinat tanah HGU. Sebelumnya dalam keanggotaan Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN masuk sebagai anggota salah satu Satgas tersebut. Sangat disayangkan aktifitas pengukuran tanah di lokasi pencabutan izin PT Varita Majutama dilanggar oleh anggota Satgas sendiri melalui kepala Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten Teluk Bintuni ujar Sulfianto Alias selaku perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Perkumpulan Panah Papua. Selain Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat juga terindikasi menerbitkan izin tebang (PKKNK) untuk PT BSP. PKKNK ini dikeluarkan dengan nomor izin 500.4.4.33/77/DISHUT-PB/2026 a.n PT Borneo Subur Prima 1. Karena telah dilakukan pengukuran di lapangan, maka hampir dipastikan bahwa rekomendasi lingkungan dan izin usaha perkebunan dari Bupati Teluk Bintuni juga telah diterbitkan. Di lapangan juga telah terjadi pembukaan hutan untuk pembangunan pembibitan PT BSP serta tampak telah dibuka jalan logging untuk penebangan kayu. Kami masyaraakt sipil pemerhati lingkungan meminta Satgas PKH sebagai kepanjangan tangan Presiden RI untuk menindak pemain lapangan ini. Masyarakat akan terus memantau kasus ini, kita akan lihat sejauh mana kekuatan Satgas PKH, apakah betul betul menertibkan kawasan hutan ataukah pro oligarki yang telah mencuri kekayaan indonesai tutup Sulfianto.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
March 2026
|
RSS Feed