|
KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat telah bertemu langsung dengan BENIDIKTUS ATETA (ketua marga Ateta) di Kampung Agoda di Distrik Sumuri, untuk mengecek proses awal masuknya PT.BSP di wilayah adat marga Ateta dan juga dokumen-dokumen penting terkait pelepasan tanah adat marga Ateta kepada PT.BSP.
PT. BSP telah membuat Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta. Perjanjian Penggunaan dan Pemamfaatan lahan tersebut, diduga dibuat sepihak karena tidak melibatkan ketua marga besar Ateta yakni BENIDIKTUS ATETA. BENIDIKTUS ATETA yang ditemui di Kampung Agoda Distrik Sumuri, mengatakan “sebagai Kepala marga besar Ateta, pihak perusahaan PT.BSP tidak pernah bertemu dengannya untuk membicarakan terkait Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta. BENIDIKTUS ATETA juga mengatakan jangangkan berbicara tentang Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah, untuk masuknya (PT.BSP) melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah adat kami marga Ateta pun kami TOLAK, kami tidak mengizinkan perusahaan kelapa sawit masuk di Wilayah adat kami”. KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menilai Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta, dibuat secara sepihak oleh PT. BSP karena tidak melibatkan marga besar Ateta yang dalam hal ini diketuai oleh BENIDIKTUS ATEA, oleh sebab itu Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan milik marga Ateta tidak sah dan cacat hukum. Sebuah perjanjian, termasuk perjanjian penggunaan lahan, harus memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yang diantaranya; (1). Kesepakatan: Kedua belah pihak (perusahaan dan pihak yang berhak atas tanah) harus sepakat atas isi perjanjian, (2). Kecakapan: Para pihak harus cakap hukum, dalam hal ini, mampu membuat perjanjian, (3). Objek: Perjanjian harus jelas mengenai objek yang diperjanjikan, dalam hal ini, tanah dan (4). Sebab yang Halal: Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma kesusilaan. KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menilai syarat-syarat Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta tidak terpenuhi sebagai syarat-sayarat sahnya suatu perjanjian karena pembuatan perjanjian tersebut tidak melibatkan pihak yang berwewenang. Perjanjian yang melibatkan tanah marga Ateta, pihak PT. BSP harus melibatkan pihak yang berhak dan berwenang atas tanah tersebut. Jika seseorang yang tidak memiliki wewenang mewakili masyarakat, perjanjian tersebut bisa dianggap cacat hukum dan Perjanjian tersebut dianggap, perjanjian yang illegal (illegal agreement). Dalam kasus ini, perjanjian dengan pihak yang tidak berhak bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kesepakatan dan sebab yang halal. Perjanjian penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dibuat dengan seseorang yang tidak mewakili komunitas masyarakat setempat, kemungkinan besar tidak sah. Hal ini karena perjanjian tersebut berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat atau komunal atas tanah yang mereka kuasai secara turun temurun. KontaS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menduga PT.BSP telah memfaatkan dua (2) orang dari anggota keluarga marga Ateta untuk meloloskan kepentingan aktifitas perkebunan kelapa sawit di atas wilayah adat marga Ateta. Informasi mengenai kedua orang dari anggota keluarga marga Ateta tersebut di Peroleh dari komunitas masyarakat marga Ateta di Kampung Agoda, Distrik Sumuri, tempat dimana PT.BSP akan melaksanakan aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit. Informasi tersebut didukung dengan beberapa bukti yang kuat (bukti yang didapat di lapangan), dimana terdapat foto penyerahan uang konpensasi pembayaran lahan, Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta di Distrik Sumuri. KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat Kontak Person : Mambrasar Musa (Koordinator KontraS Papua Barat) HP: +62 821 9899 5587
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
June 2025
|
RSS Feed