Gambar 1. Kayu Gergajian Yang Ditemukan Pada Salah Satu Areal Eks Konsesi Sawit PT HCW Papua Plantation Sekitar akhir Mei 2021, tim review perizinan sawit Provinsi Papua Barat telah berhasil mencabut 12 izin untuk perkebunan sawit seluas 267,856 Hektar [1]. Pemerintah mengklaim pencabutan izin tersebut merupakan tekad provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi dan akan mengembalikan zona lindung hutan Papua Barat sebesar 70 persen[2]. Berdasarkan hasil kajian Perkumpulan Panah Papua menunjukkan bahwa pencabutan izin oleh kepala daerah tanpa diikuti pencabutan izin pelepasan kawasan hutan oleh KLHK berpotensi menimbulkan deforestasi skala luas di areal izin yang telah dicabut. Selain itu tanpa pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di areal izin sawit, maka deforstasi secara masif akan terjadi. Sebagai contoh, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Aimas Jaya Mandiri (PT AJM) pada Bulan akhir Tahun 2020. PT AJM merupakan perusahaan pemegang izin IPK yang bekerja untuk areal budidaya perkebunan sawit PT Inti Kebun Lestari (PT IKL). PT AJM juga telah memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang berlaku hingga 3 November 2021. Berdasarkan dokumen Hasil penilaian VLK yang diterbitkan oleh PT Mutu Certification, bahwa areal IPK PT AJM di PT IKL sudah sesuai dengan SK Pelepasan Menteri Kehutanan Nomor SK.62/Menhut-II/2021 tanggal 25 Mei 2012 [3]. Sebagai pemegang sertifikat VLK maka PT AJM berhak melakukan pemanfaatan kayu hingga 3 November 2021. Berdasarkan Catatan Perkumpulan Panah Papua dari 10 izin sawit yang berpotensi untuk dicabut[4], terdapat 3 perusahaan yang sedang atau yang pernah diberi izin IPK baik atas nama perusahaan lain maupun atas nama perusahaan pemegang Izin lokasi perkebunan sawit. Luasan nya sekitar 15.372 Hektar. Selain itu, Perkumpulan Panah Papua menemukan terdapat potensi deforestasi diluar 10 izin yang berpotensi dicabut, seperti di areal PT Inti Kebun Sejahtera yang Tahun ini sedang dilakukan Timber Cruising pada lahan seluas 1.406 hektar. Gambar 2. Areal Perkebunan Sawit PT Inti Kebun Sejahtera Yang Tahun ini Sedang Dilakukan Cruising (Sumber: Istimewa) Tercatat Tahun 2014, CV Alco Timber Irian pernah menjadi pemegang IPK di PT Inti Kebun Sejahtera dan pada Tahun 2015 memperoleh legalitas kayu dari PT Lambodja Sertifikasi [1] https://papuakita.com/lingkungan/12-izin-perekebunan-kelapa-sawit-dicabut-di-papua-barat.html
[2] https://www.forestdigest.com/detail/1130/papua-barat-cabut-izin-kelapa-sawit [3] Pengumuman Publik Hasil VLK PT Aimas Jaya Mnadiri oleh PT Mutu Certification [4] Laporan Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Papua Barat
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
November 2024
|