Struktur rumah di Kampung Idoor tampak berbeda dibandingkan rumah rumah yang berada di kampung pada umumnya. Tampak tiang rumah ditinggikan sekitar 30-100 cm untuk antisipasi banjir. Kampung Idoor sudah menjadi langganan Banjir setiap tahunnya. Idoor terletak di lembah yang diapit oleh dua gunung, Gunung Waibi dan Maskeri. Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan dataran ini selalu mengalami banjir. Setiap warganya sudah beradaptasi dengan peristiwa tahunan ini namun ketakutan utama mereka adalah rusaknya hutan adat akibat eksploitasi kayu perusahaan. Ketakutan tersebut semakin menghantui sejak hadirnya PT Wijaya Sentosa/PT WS (Pemegang izin PBPH). Sejak Tahun 2024 perusahaan ini telah menebang kayu dari hutan adat marga yang telah dijaga turun temurun. Aktifitas Penebangan ini bahkan memicu konflik antar marga yang saling klaim kepemilikan sah pada wilayah Rencana Kerja tahunan (RKT) PT Wijaya Sentosa Tahun 2024-2025. Menanggapi hal tersebut, Eduard Orocomna, Anggota Pokja Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MPRPB) menyampaikan bahwa proses yang dilakukan oleh perusahaan PT WS telah keliru dan tindakan mereka merupakan bentuk perampasan hutan adat dari Marga Waney. Dalam berita acara tersebut, tertulis bahwa Marga Waney menyerahkan hak hutan adat mereka untuk dikelola oleh PT Wijaya Sentosa. Padahal komunitas marga Waney pun sebagian besar tidak hadir dan tidak pernah menyetujui penyerahan hak hutan adat mereka kepada PT Wijaya Sentosa. Ini salah satu bentuk perampasan hak masyarakat adat terhadap hutan mereka. Modusnya melalui satu orang yang bukan merupakan pengambil keputusan. Dengan dasar itu perusahaan mulai menebang pada RKT 2024 dan menimbulkan konflik horisontal antara Marga Waney dan Marga Samaduda hingga saat ini. Dulu keluarga di Kampung tenang, rasa kekeluargaan tetap terjaga, ada istilah yang lahir dari kampung Wansamber atau Waney Samaduda Bersaudara tapi hadirnya PT WS menyebabkan hubungan ini memudar. Sebagai Anggota MPRB saya minta kepada penerbit sertifikat FSC untuk mencabut sertifikat milik PT WS Selain itu, Eduard juga meminta kebijakan kompensasi kayu bagi masyarakat adat direvisi. Saat ini untuk kompensasi masih menggunakan Pergub Provinsi Papua Barat No. 5 tahun 2014, kebijakan ini sudah berlaku 11 tahun yang lalu dan masyarakat adat merasa dirugikan karena adanya modus perusahaan yang selalu menggunakan Pergub ini sebagai dasar bahwa harga kubikasi ini keputusan pemerintah sehingga masyarakat adat pun ikuti apa yang mereka sampaikan. Padahal dalam Pergub itu merupakan standar minimum dan masyarakat adat bisa bernegosiasi, kalau masyarakat adat meminta 500 rb atau 1 juta per kubik yah perusahaan harus ikuti tidak boleh pakai besaran minimum.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
December 2025
|

RSS Feed