Komunitas MHA Suku Moskona di Moskona Barat. Foto : Sam Masyarakat adat sudah sejak turun temurun hidup dan berkembang berdasarkan sistem, norma dan pengetahuan adat untuk mengatur hubungan-hubungan hukum masyarakat dan antar masyarakat, menata hubungan antar anggota masyarakat terkait penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam pada lingkup wilayah adatnya, termasuk didalamnya sistem pengamanan, ketertiban sosial dan penegakan hukum, yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil, sejahtera, aman, tenteram dan damai.
Di Tanah Papua, kebanyakan Orang Asli Papua yang berdiam di dusun dan kampung-kampung, masih hidup berdasarkan sistem hukum dan pengetahuan adat setempat, yang dihormati dan dipatuhi. Kelembagaan Adat yang ada atau nama lain, mempunyai otoritas menyelenggarakan dan memastikan keamanan dan ketertiban sosial masyarakat maupun wilayahnya, termasuk penegakan hukum melalui peradilan adat yang damai dan adil di lingkungan masyarakat adat setempat. Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tersebut diatas diakui dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, maupun dalam hukum dan instrument perjanjian internasional. Kami koalisi organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak-hak masyarakat adat Papua dan lingkungan, berpandangan negara belum sepenuhnya dan sungguh-sungguh mengakui, melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat Papua, sebagaimana terlihat dalam dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Maybrat, Kapolres Sorong Selatan, Dandim Sorong dan Komandan Detasemen Brimob Sorong, yang ditandatangani di Kumurkek, pada Rabu, 06 Mei 2020, terkait proses hukum dan kebijakan pembangunan Pos Polsek dan Koramil. Kami berpandangan, kebijakan keamanan dan pembangunan Pos Polsek dan Koramil di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, ataupun pembangunan infrastruktur keamanan apapun pada wilayah adat di Tanah Papua, seharusnya berdasarkan ketentuan, yakni terlebih dahulu melakukan musyawarah tanpa tekanan dan mendapatkan persetujuan luas dari masyarakat adat setempat. Hak masyarakat adat untuk bisa menentukan sendiri tata kelola politik, sosial, ekonomi, lingkungan alam, atau kebudayaan di wilayah adat mereka telah ditegaskan oleh instrumen HAM internasional UN Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB (13 September 2007). Indonesia sendiri telah memutuskan untuk menerima atau setuju terhadap instrument ini. Demikian pula, kami mendesak pemerintah daerah maupun aparatus keamanan negara, untuk mengambil langkah-langkah bersama masyarakat adat di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, yakni memperkuat dan mengutamakan sistem pengamanan dan penegakan hukum berbasiskan pada kelembagaan adat dan hukum adat setempat, hal mana merupakan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas. Tanah Papua, 08 Mei 2020 Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan: 1. Perkumpulan Panah Papua 2. Papua Forest Watch 3. LP3BH Manokwari 4. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 5. Greenpeace Indonesia 6. Koalisi LSM Papua Barat 7. Garda Papua 8. Forum Independen Mahasiswa Papua Barat 9. Babeoser BIKAR 10. Solidaritas Intelektual Muda Tambrauw Cinta Damai. 11. SKPKC-Ordo Santo Agustinus 12. Pemuda Katolik (PK) Komisariat Daerah Papua Barat ( KOMDA PB) 13. Ikatan Mahasiswa Kabupaten Maybrat di Yogjakartà 14. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat 15. Mahasiswa Aifat Timur Yogjakarta 16. Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Sorong Raya 17. Perkumpulan Belantara Papua 18. Solidaritas Mahasiswa Maybrat (SMM) Kota Studi Jayapura 19. Perhimpunan Bantuan Hukum Untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) 20. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua 21. Dewan Masyarakat Adat Suku Momuna 22. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 23. Perkumpulan Mnukar Papua 24. Jaringan Advokasi Anggaran (Jangkar) Papua
2 Comments
Leave a Reply. |
Archives
November 2024
|