Oleh :Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Oase
Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat sedang dilaksanakan. Harapan masyarakat sipil papua barat bahwa panitia dapat melakukan seleksi calon komisioner yang berkualitan dan kompeten di bidangnya dan mampu meningkatkan kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi yang lebih baik. KI Provinsi masih memiliki banyak pekerjaan. PR utamanya bagaimana memperkuat KI Provinsi, sehingga KI Provinsi dapat membantu masyarakat untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi publik yang lebih mudah dan cepat. Berpedoman pada Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 bahwa Tim Seleksi ini haruslah merupakan orang-orang pilihan dan mutlak memiliki wawasan dan pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik. Komposisi Timsel KI Provinsi telah diatur jelas dalam Peraturan KI, yang mana Timsel KI berasal dari empat unsur yaitu Akademisi, Pemerintah, KI Pusat dan unsur Masyarakat. Pada akhir Bulan November 2022, Pj Gubernur Papua Barat telah menetapkan SK Tim Seleksi KI Provinsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 161/251/11/2022. Adapun komposisi tim seleksi ini terdiri dari 2 orang unsur pemerintah, satu orang unsur KI Pusat, satu orang dari unsur masyarakat serta satu orang lagi berasal dari unsur pers. Namun tidak tercatat adanya unsur yang berasal dari akademisi. Padahal unsur akademisi memiliki kuota yang paling banyak diantara unsur lain. Dalam tim seleksi, setidaknya harus terdapat dua orang yang berasal dari akademisi. Kita ketahui bersama, banyak akademisi di Papua Barat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik, mengapa tidak ada unsur akademisi di dalam komposisi tim seleksi ini? Bagaimana mekanisme penetapan tim seleksi? Hal ini menjadi pertanyaan kepada Pj Gubernur, kami khawatir tim seleksi ini tidak mampu menghasilkan Komisioner yang mumpuni dan cakap dalam menyelesaikan setumpuk permasalahan terkait keterbukaan informasi ujar Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias. Direktur Perkumpulan Oase, Damianus Walilo menyampaikan bahwa kami selaku lembaga yang pernah telah lama berpengalaman dalam uji akses keterbukaan informasi publik, menyayangkan komposisi Timsel KI tanpa akademisi. Akademisi penting hadir khususnya akademisi yang berpengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik. Hal ini penting karena menyangkut proses, akademisi dapat memberikan pertimbangan mengenai metode seleksi berdasarkan pengalaman dan wawasan yang dimilikinya. Tanpa akademisi maka proses seleksi kami ragukan. Sehingga Kami ragu Timsel mampu menghasilkan komisoner yang berkompeten/mumpuni, Juga kami meminta Ombudsman segera memeriksa dugaan maladministrasi pembentukan KI Provinsi Papua Barat. Maka Kami akan mencoba membuat laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan ini tutup Damianus. Narahubung : Damianus Walilo (+62 821-9831-3669)
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2024
|