|
MANOKWARI, 14 SEPTEMBER 2026 – Hasil investigasi terbaru di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, mengungkap adanya Dugaan praktek dumping (penimbunan limbah) ke dalam kawasan hutan dan ancaman serius terhadap eksistensi kayu endemik Papua, khususnya jenis kayu A.labillardieri akibat masifnya pembukaan lahan dengan skala besar. Investigasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat dan LSM Panah Papua, hal ini juga menunjukan adanya dugaan pelanggaran hukum pada Proyek Strategi Nasional (PSN) dalam proses pengembangan kelapa sawit, Sumur Minyak dan lainnya (GOKPL) serta konsensi perusahaan yang beroperasi di areah sekitar kawasan hutan adat tersebut.
Dalam proses investigasi ini Menurut direktur Panah papua Sulfianto Alias menduga bahwa “PSN GOKPL melakukan pelanggaran serius dengan mengabaikan ketentuan dalam PPKH, temuan ini mulai dari praktek dumping, penebangan kayu endemik dan pohon sempadan sungai serta praktek penimbunan anak sungai, kami meminta agar kementerian kehutanan segera lalukan evaluasi pemberian izin PPKH ini”, adanya indikasi pelanggaran yang di anggap hal serius yang harus di perhatikan oleh pemerintah melalui kementrian kehutanan untuk lebih tertib lagi dalam hal pemberian izin kepada setiap perusahan yang beroperasi agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal senada juga dikatakan oleh staf Panah Papua Arnol Halitapo yang juga turut mengambil bagian dalam proses investigasi mengatakan: Hasil dari investigasi atau pemantauan diwilayah konsesnsi perusahan PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska yang diduga sangat melanggar UU kehutanan. Penebangan pohon endemik lokal Papua A. labillardieri secara merata, pohon endemik Papua ini perlu untuk di lindungi, tetapi nyatanya perusahan ini tetap saja melakukan pelanggaran di sekitar kawasan tersebut. Lanjut Arnol “Hasil riset ini juga akan kami melaporkan kepada dinas terkait untuk menangani secara serius dan transparan kepada publik agar semua proses kerja-kerja perusahan yang dinilai sangat tidak benar menurut aturan undang- undang kehutanan dan kedepannya tidak lagi kerja dengan asal membabat habiskan hutan tanpa melihat dari sisi Aturan kehutanan,” Tutup Arnol “Saya minta kepada dinas terkait dalam hal ini kementrian kehutanan perlu mengevaluasi PSN GOKPL dan PT. Prabu Alaska”. Hal ini dinilai sangat penting untuk dipertegas kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada setiap PSN Yang beroperasi di wilayah tersebut karena dugaan saya hal ini melanggar aturan kehutanan yang berlaku.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
August 2026
|
RSS Feed