Komunitas perempuan adat dari Marga Masakoda di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni meminta kepada Bupati Teluk Bintuni untuk memberikan pengakuan dan perlindungan komunitas dan wilayah adat melalui SK Pengakuan Komunitas Masyarakat Adat Marga Masakoda. Komunitas perempuan beserta pemuda adat telah berjuang sejak Tahun 2021 untuk mempeoleh akses kelola secara legal dari negara. Saat ini sebagian besar wilayah adat mereka masuk dalam kawasan hutan yang diklaim milik negara dan juga telah dibebani perizinan berbasis lahan skala luas.
“Kita tidak mau orang dari luar masuk untuk kerja di kitong pu tempat, kitong mau kitong sendiri yang kerja, jadi kitong harap kitong pu wilayah dapat SK dari Bupati” kata mama Paulina Masakoda. Selain mama Paulina ada juga mama Lea Masakoda (Ogoney) yang mengatakan bahwa “Sawit dan kayu kitong tolak karna nanti kasih hancur kitong pu tempat untuk berkebun dan cari makan”. Semua masyarakat hukum adat marga Masakoda mereka ingin agar wilayah adatnya segera mendapatkan pengesahan dalam bentuk SK untuk Hutan Adat mereka. Masyarakat hukum adat telah memasukan dokumen usulan untuk pengakuan keberadaan komunitas adatnya kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Tanggal 23 maret2022 Piter Masakoda dari perwakilan pemuda adat Marga Masakoda menambahkan bahwa “Hutan adat sangat penting bagi kami dan generasi kami dan harapan saya pemerintah daerah dapat merespon ini dengan menyerahkan SK pengakuan untuk mengakomodir hak hak masyarakat adat marga Masakoda yang ada di Suku Moskona, dan juga hutan adat merupakan ibu dari orang Papua lebih khususnya untuk marga Masakoda sehingga kami dengan harapan agar pemerintah bisa melihat hak hak masyarakat adat lewat SK pengakuan, karena Moskona dimekarkan pasti banyak investor yang masuk dengan kepentingan yang akan menghancurkan tanah dan hutan adat kami. Selain itu adanya pengakuan ini akan meminimalisir konflik masyarakat adat yang ada di dalam Marga masakoda”. Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah memilikiPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya Bupati juga telah menerbitkan SK Pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat adat Marga Ogoney Suku Moskona pada Tahun 2021. Kontak Person : Piter Masakoda (Wa 082329241173, Hp 082320266128)
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
November 2024
|