|
Rafael Sodefa, Anggota MRPB dari wilayah SUmuri, Kabupaten Teluk Bintuni Onar Baru merupakan sebuah wilayah yang menjadi proyek pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni dan telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan strategis nasional berupa kawasan industri khusus. Proyek ini akan dihubungkan dengan pengembangan industri hilir gas dari tangguh untuk industri pupuk dan petrokimia. Luas lahan diperkirakan sekitar 2112 Hektar[1].
Tidak Ada Pembebasan Tanah dari Suku Sumuri Rafael Sodefa selaku perwakilan Majelis Rakyat Papua Barat yang juga berasal dari Suku Sumuri menyampaikan bahwa pada dasarnya tanah di sumuri kami tidak jual belikan tapi sifatnya sewa atau kontrak. Ini sudah disepakati dalam proses AMDAL genting oil Tahun 2019. Apa yang sudah disepakati tentunya akan berlaku kepada Petrokimia juga, sebab Petrokimia akan membuat AMDAL juga. Belajar dari pengalaman LNG Tangguh, dengan nilai tanah yang yang dijual sangat rendah maka kami tidak mau lagi dan sudah belajar dari pengalaman itu .Untuk Petrokimia, Lembaga Masyarakat Adat Sumuri akan membantu bicara dengan yang bersangkutan dalam hal ini Marga Agofa. Hal yang serupa disampaikan oleh Ketua LMA Suku Sumuri Tadius Fossa. Tadius menyampaikan bahwa terdapat komitmen seluruh marga di Sumuri untuk tidak melepaskan tanah kepada pihak lain. Itu terjadi pada kegiatan AMDAL Genting Oil. Jadi kemarin kita tawar menawar waktu di kementerian, mereka sampaikan (kementerian) bahwa jika tidak terdapat sepotong surat penyerahan tanah, maka investasi tidak bisa berjalan. Selain itu Tadius juga menambahkan bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu pemilik ulayat meminta untuk sistemnya dikontrakkan. Pemerintah daerah menyampaikan kalau sistemnya dikontrakkan maka dasarnya perusahaan tidak akan beroperasi disini, tapi kalau ada kejelasan di tingkat Kabupaten maka perusahaan bisa beroperasi dan keputusan ada di marga selaku pemilik tanah dan pemerintah daerah, sedangkan saya tidak bisa mengambil langkah untuk keputusan. Marga Agofa Telah diakui oleh Negara Berdasarkan Peta Partisipatif Wilayah Masyarakat Hukum Adat [2], Kawasan ini tumpang tindih dengan wilayah komunitas masyarakat hukum adat Marga Agofa Suku Sumuri yang telah diakui keberadannya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPMHA) di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu Badan Pertanahan Negara/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Papua barat telah memetakan hak komunal masyarakat adat di kawasan strategis ini [3]. Bupati Teluk Bintuni dan Gubernur Papua Barat pun telah menandatangani Memorandum of Understandsing (MoU) dengan Kementerian Perindustrian pada saat rapat kerja Bupati/Walikota se Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong Selatan. Dalam MoU tersebut Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyediakan lahan seluas 50 hektar untuk mendukung kawasan industri. Melalui APBD Perubahan 2019, Pemerintah Daerah mengalokasikan Rp 10 miliar untuk pembebasan 50 hektar lahan untuk pembangunan kawasan inti [4] namun hingga saat ini pembayaran hak atas tanah belum dilakukan[5]. Pada Bulan Februari 2020, Bupati yang diwakili staf ahli, Kepala Bappeda dan Tim lintas sektoral Kementerian melakukan kunjungan ke Kampung Onar. Saat kunjungan itu, terdapat pembayaran uang ketuk pintu sebesar 50 juta dari Pemerintah Daerah bersama perwakilan kementerian dan diserahkan kepada marga Agofa yang diwakili oleh Ketua LMA Suku Sumuri. berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPMHA) di Kabupaten Teluk Bintuni, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam oleh pihak lain harus didasarkan kepada prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA. Prinsip PADIATAPA harus diterapkan secara partisipatif, adil serta terbuka untuk publik. Tujuannya agar masyarakat adat dapat mengetahui proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil suatu usaha atau kegiatan. Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Kawasan Strategis Pengadaan tanah untuk kawasan strategis mendorong pihak yang berhak (dalam hal ini masyarakat adat) wajib untuk melepaskan hak atas tanahnya. Kewajiban ini termuat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum. Pada Pasal 5 dinyatakan bahwa pihak yang berhak (dalam kasus ini adalah masyarakat adat) wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam Undang Undang ini, Gubernur memiliki kewenangan menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum setelah ada usulan dari instansi terkait (Pemerintah Pusat). Kesepakatan pihak yang berhak terhadap rencana lokasi pembangunan dilakukan melalui konsultasi publik. Jika dalam konsultasi publik terdapat pihak yang keberatan maka Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan yang dipimpin oleh sekretaris daerah sebagai ketua Tim dan salah satu anggotanya adalah Bupati. Lokasi pembangunan Pelaksaanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Lembaga Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional RI). Lembaga ini kemudian menetapkan penilai untuk menilai besaran ganti kerugian atas tanah pihak yang berhak. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilian saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Tanah suku Sumuri identik dengan sejarah asal usul yang sangat kuat seperti kisah Soway dan Doway yang memiliki nenek yang bernama Mai[6]. Selain itu ada juga cerita tentang Batu kumapa. Di sisi lain tanah ini dikepung investasi yang dikuasai korporasi besar. Anak adat sumuri di masa depan mungkin tidak akan tahu lagi tentang sejarah dan batas kepemilikan wilayah masyarakat adat karena terdesaknya wilayah masyarakat adat oleh investasi berbasis lahan skala luas, kita berdoa dan yakin masih ada orang baik di dalam suku sumuri yang mampu mempetahankan tanah dan identitas budayanya. Referensi: [1]KPPIP. Kawasan Industri Teluk Bintuni Papua Barat. https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/s-pembangunan-kawasan-industri-prioritas-kawasan-ekonomi-khusus/kawasan-industri-teluk-bintuni-papua-barat/. Diakses pada Tanggal 17 Juni 2020. [2] Peta partisipatif wilayah masyarakat adat marga marga di Distrik Sumuri. Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni. 2016 [3] Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan BPN. 2018. Koordinasi Strategis Reforma Agraria Nasional [4] Diperoleh dari media suara karya dengan alam website https://www.suarakarya.id/detail/101381. Pemda-Bintuni-Upayakan-Pembebasan-Lahan-Investasi-Industri-Petrokimia. [5] Hasil Wawancara dengan Ketua LMA Sumuri, Tadius Fossa [6] Naskah Akademik Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPMHA Teluk Bintuni
3 Comments
Komunitas MHA Suku Moskona di Moskona Barat. Foto : Sam Masyarakat adat sudah sejak turun temurun hidup dan berkembang berdasarkan sistem, norma dan pengetahuan adat untuk mengatur hubungan-hubungan hukum masyarakat dan antar masyarakat, menata hubungan antar anggota masyarakat terkait penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam pada lingkup wilayah adatnya, termasuk didalamnya sistem pengamanan, ketertiban sosial dan penegakan hukum, yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil, sejahtera, aman, tenteram dan damai.
Di Tanah Papua, kebanyakan Orang Asli Papua yang berdiam di dusun dan kampung-kampung, masih hidup berdasarkan sistem hukum dan pengetahuan adat setempat, yang dihormati dan dipatuhi. Kelembagaan Adat yang ada atau nama lain, mempunyai otoritas menyelenggarakan dan memastikan keamanan dan ketertiban sosial masyarakat maupun wilayahnya, termasuk penegakan hukum melalui peradilan adat yang damai dan adil di lingkungan masyarakat adat setempat. Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tersebut diatas diakui dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, maupun dalam hukum dan instrument perjanjian internasional. Kami koalisi organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak-hak masyarakat adat Papua dan lingkungan, berpandangan negara belum sepenuhnya dan sungguh-sungguh mengakui, melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat Papua, sebagaimana terlihat dalam dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Maybrat, Kapolres Sorong Selatan, Dandim Sorong dan Komandan Detasemen Brimob Sorong, yang ditandatangani di Kumurkek, pada Rabu, 06 Mei 2020, terkait proses hukum dan kebijakan pembangunan Pos Polsek dan Koramil. Kami berpandangan, kebijakan keamanan dan pembangunan Pos Polsek dan Koramil di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, ataupun pembangunan infrastruktur keamanan apapun pada wilayah adat di Tanah Papua, seharusnya berdasarkan ketentuan, yakni terlebih dahulu melakukan musyawarah tanpa tekanan dan mendapatkan persetujuan luas dari masyarakat adat setempat. Hak masyarakat adat untuk bisa menentukan sendiri tata kelola politik, sosial, ekonomi, lingkungan alam, atau kebudayaan di wilayah adat mereka telah ditegaskan oleh instrumen HAM internasional UN Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB (13 September 2007). Indonesia sendiri telah memutuskan untuk menerima atau setuju terhadap instrument ini. Demikian pula, kami mendesak pemerintah daerah maupun aparatus keamanan negara, untuk mengambil langkah-langkah bersama masyarakat adat di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, yakni memperkuat dan mengutamakan sistem pengamanan dan penegakan hukum berbasiskan pada kelembagaan adat dan hukum adat setempat, hal mana merupakan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas. Tanah Papua, 08 Mei 2020 Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan: 1. Perkumpulan Panah Papua 2. Papua Forest Watch 3. LP3BH Manokwari 4. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 5. Greenpeace Indonesia 6. Koalisi LSM Papua Barat 7. Garda Papua 8. Forum Independen Mahasiswa Papua Barat 9. Babeoser BIKAR 10. Solidaritas Intelektual Muda Tambrauw Cinta Damai. 11. SKPKC-Ordo Santo Agustinus 12. Pemuda Katolik (PK) Komisariat Daerah Papua Barat ( KOMDA PB) 13. Ikatan Mahasiswa Kabupaten Maybrat di Yogjakartà 14. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat 15. Mahasiswa Aifat Timur Yogjakarta 16. Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Sorong Raya 17. Perkumpulan Belantara Papua 18. Solidaritas Mahasiswa Maybrat (SMM) Kota Studi Jayapura 19. Perhimpunan Bantuan Hukum Untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) 20. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua 21. Dewan Masyarakat Adat Suku Momuna 22. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 23. Perkumpulan Mnukar Papua 24. Jaringan Advokasi Anggaran (Jangkar) Papua Gambar: Orang Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni (sumber: sam, 2020) Perusahaan pembalakan kayu (HPH) PT. Wanagalang Utama melakukan operasi penebangan hasil hutan kayu di wilayah masyarakat adat yang berada di Dusun Aisnak, Distrik Aifat Timur Selatan Jauh, Kabupaten Maybrat, hingga ke Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Kami mendapatkan informasi bahwa masyarakat adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktifitas PT. Wanagalang Utama, utamanya belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat, terkait dengan pemberian kompensasi dari nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan dokumen surat perjanjian dan kesepakatan Tahun 2017 dan 2018, antara perwakilan masyarakat adat di Kampung Aisnak, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dengan pihak perusahaan PT. Wanagalang Utama, kami menemukan penetapan nilai kompensasi kubikasi jenis kayu merbau dan jenis kayu non merbau masih dibawah ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014 ; dan besaran nilainya tidak adil, sebagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan dari harga jual di pasar. Ketidakadilan dan buruknya sistem pembagian manfaat, maupun rendahnya penghormatan korporasi terhadap hak masyarakat adat setempat menimbulkan ketegangan dan pertentangan keras, yang kemudian diduga perusahaan mengundang aparat keamanan Brimob dalam pengamanan bisnis dan diduga berdampak pada ditemukannya anggota Brimob terluka dan meninggal di camp perusahaan PT. Wanagalang Utama. Kami menilai pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) belum tanggap dan melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap aktifitas perusahaan, untuk mencegah dan mengendalikan hal-hal yang tidak dikehendaki dan melanggar hukum, serta senantiasa melindungi hak-hak masyarakat adat. Demikian pula lembaga sertifikasi yang cenderung mengabaikan permasalahan pengelolaan hutan dan kegagalan korporasi menghormati hak-hak masyarakat adat, dengan hanya tergantung pada informasi perusahaan. Kini, aparat TNI dan Polri melakukan operasi keamanan pada kampung-kampung di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni, dengan dalih pengejaran terhadap oknum tertentu yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan perampasan senjata korban aparat Brimob (‘alm). Operasi tersebut menggunakan pendekatan keamanan, penangkapan dan cara kekerasan dengan korban warga sipil, serta pengrusakan harta benda, yang menimbulkan keresahan dan masyarakat mengungsi ke hutan, hal-hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagaimana tertuang dalam Undang Undang 5/1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang Undang 12/2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak hak sipil dan politik serta Undang Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, kami koalisi organisasi masyarakat sipil meminta kepada: 1. Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, bersama Bupati dan DPRD di wilayah pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Maybrat, untuk segera pro aktif melakukan upaya perlindungan hak masyarakat adat Moskona dalam kasus perusahaan (HPH) PT. Wanagalang Utama dan segera membentuk Tim Khusus Pencari Fakta yang melibatkan organisasi keagamaan dan independen, untuk menyelidiki, mengungkap dan mengupayakan penyelesaian hukum kasus kekerasan dengan adanya aktifitas perusahaan PT. Wanagakang Utama; 2. Kepada Kapolda Provinsi Papua Barat dan Pangdam Kasuari untuk menghentikan operasi-operasi yang melibatkan aparat TNI dan Polri, yang dilakukan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat sipil; dan segera melakukan upaya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Kepala Dinas kehutanan Provinsi Papua Barat segera melakukan penilaian dan pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab terkait dugaan pelanggaran hukum terkait kewajiban perusahaan PT. Wanagalang Utama dalam memenuhi dan menghormati hak masyarakat adat setempat, serta memberikan sanksi yang adil; Manokwari, 29 April 2020 Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan: 1. Perkumpulan Panah Papua; 2. Papua Forest Watch; 3. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat; 4. Koalisi LSM Papua Barat; 5. Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos); 6. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Papua; 7. SKP KAMe .8. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua 9. Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa) 10. Perhimpunan Bantuan Hukum(PBH) Cendrawasih 11. Aliansi Demokrasi untuk Papua ( AlDP) 12. ELSHAM Papua 13. Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua 14. Dewan Masyarakat Adat Momuna 15. KontraS Papua 16. Pemuda Katolik Teluk Bintuni 17. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua 18. Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua 19. Himpunan Mahasiswa Aifat Timur Yogyakarta 20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sorong Raya 21. Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong 22. Solidarity of Indigenous Papuan (SIP) 23. Sajogyo Institute 24. Perkumpulan Mnukwar Papua 25. Perkumpulan Belantara Papua Narahubung : Bakhtiar Rumatumia(081343017672) Salah Satu Lahan Perkebunan Sawit di Provinsi Papua Barat Memperingati Hari Hutan Sedunia, masih terdapat berbagai kebijakan perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya kebijakan terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Perkumpulan Panah Papua mencatat, hingga saat ini terdapat tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan di Provinsi Papua Barat. Total luas IUP keseluruhan sekitar 42 Ribu hektar
Lolos dari Moratorium Sawit Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Papua Investindo Utama (PT APIU), PT Cipta Papua Plantation (PT CPP) dan PT Mega Mustika Plantation (PT MMP). PT APIU telah memperoleh IUP namun belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK. PT CPP dan PT MMP telah memegang IUP dan Surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK namun belum memegang Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK. PT CPP dan PT MMP mendapat pengecualian dari Inpres Moratorium Sawit Nomor 8/2018 sedangkan PT APIU harus menunggu kebijakan moratorium sawit berakhir. PT CPP dan PT MMP mendapat pengecualian karena dalam Diktum ke Dua angka 1c Inpres Moratorium Sawit menyatakan bahwa penundaan pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan berlaku bagi pemohon yang telah memperoleh persetujuan prinsip namun belum dilakukan tata batas. Tercatat Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong telah melakukan pembahasan tata batas PT CPP dan PT MMP pada 28 Apirl 2016. Maladmistrasi Perizinan PT APIU memperoleh IUP pada Tahun 2015 sedangkan PT CPP dan MMP memperoleh IUP pada Tahun 2014. Dalam proses permohonan IUP, pemerintah daerah seharusnya menggunakan Pedoman Permentan 93/2013 (sesuai dengan rezim perizinan untuk permohonan izinnya. Adapun salah satu persyaratan dalam permohonan IUP yaitu pemohon wajib melampirkan SK Menteri dibidang kehutanan tentang pelepasan kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) dan peta pelepasan kawasan HPK untuk permohonan yang berada di kawasan HPK. Berdasarkan peraturan yang berlaku, permohonan tanpa melampirkan SK Menteri, maka IUP tidak dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun realita bahwa IUP telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Terdapat kewenangan yang dilampaui oleh penerbit izin sehingga dapat digolongkan ke dalam dugaan maladministrasi perizinan Solusi Kewenangan dalam proses penyelesaian maladminstrasi dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Perwakilan Papua Barat dapat melakukan kajian terkait dugaan maladministrasi dan memanggil pihak yang menerbitkan izin. Ombudsman dapat mengeluakan rekomendasi tentang hasil kajian kepada kepala daerah agar dapat ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. Oleh : Bakhtiar Rumatumia, Aloysius Entama, Sulfianto Alias Referensi : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. 2019. Perkebunan dan Industri Sawit di Provinsi Papua Barat. Dipresentasikan pada acara sawit berkelanjutan di manokwari. https://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/home/ Pusaka, 2016. Hutan lembah kalasou terancam kebun sawit. https://pusaka.or.id/2016/05/hutan-lembah-kalasou-terancam-kebun-sawit/. Diakses tanggal 22 Maret 2020. Pembukaan Hutan pada Salah Satu Konsesi Sawit di Teluk Bintuni Lompatan virus dari satwa liar ke manusia semakin membuat publik khawatir. Suatu hal yang tidak lazim terjadi ketika virus dari satwa liar mampu menginfeksi manusia (zoonosis) secara langsung tanpa hewan perantara. Hutan alam tropis merupakan ekosistem yang baik bagi satwa liar. Pembukaan hutan skala luas menyebabkan satwa liar berpindah dan peluang kontak dengan manusia akan meningkat. Sebagai contoh infeksi virus Nipah pada Tahun 1998 dari kelelawar buah kepada manusia melalui hewan ternak berawal dari migrasi kelelawar buah akibat pembukaan hutan ke kebun masyarakat. Salah satu hutan alam tropis terluas di Indonesia terdapat di Tanah Papua. Terdapat sekitar 29,4 Juta Hektar Hutan alam tropis papua (FWI, 2018) dan sekitar 14,8 juta hektar telah dibebani izin berbasis lahan skala luas. Dapat dipastikan bahwa terdapat 14,8 hektar hutan alam yang akan mengalami deforestasi terencana. Kondisi tersebut akan berdampak terhadap migrasi satwa liar dan berpotensi besar virus dari satwa liar menginfeksi manusia termasuk jenis virus Corona. Tanah dan Hutan Papua bukan merupakan tanah dan hutan yang tanpa pemilik. Tanah dan hutan tersebut dimiliki oleh masyarakat Adat Papua. Pembukaan hutan alam Papua secara masif berpotensi menyebabkan resiko keterancaman komunitas rentan yaitu masyarakat adat Papua melalui infeksi berbagai jenis virus termasuk Corona.
Riwayat penyakit Zoonosis masih sangat minim ditemukan di Papua namun pernah tercatat terjadi Sistiserkosis di wilayah Pegunungan. Adapun solusi yang penulis tawarkan yaitu pertama, Pemerintah Daerah di tanah Papua perlu meninjau kembali perizinan berbasis lahan skala luas yang telah diberikan sebelumnya, misalnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Data Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat (2020), terdapat 8 dari 17 Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit yang belum beroperasi. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan izin tersebut untuk dicabut. Kedua, Pemerintah daerah dapat membantu melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat untuk diakui oleh negara. Masyarakat adat diyakini mampu menjaga tanah dan hutan secara lestari. Ketiga, Pemerintah pusat diharapkan tidak membuka papua untuk Investasi berbasis lahan skala luas yang dapat mengancam keberadaan komunitas masyarakat adat dan hutan Papua. Pendekatan ekonomi terbaik untuk Papua yaitu pengembangan ekonomi berbasis kampung bukan investasi dari luar. Ketiga solusi ini akan mewujudkan Papua Aman, Damai dan Tangguh dari serangan Virus seperti Corona. Referensi: FWI. 2019. Deforestasi dari masa ke masa di Tanah papua. http://fwi.or.id/publikasi/deforestasi-dari-masa-ke-masa-di-tanah-papua Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat. 2020. Perkebunan dan Industri Sawit di Provinsi Papua Barat. Dipaparkan dalam acara RAD sawit berkelanjutan di Manokwari. Consession area of Oil Palm Company, PT BAPP in Tambrauw District, West Papua. Indonesia Commitment of the Governor of West Papua Province to obtain 70 percent of protected areas in West Papua Spatial Planning Revision is quite strong and is always heard directly spoken by the Governor at the last few meetings. But until now the West Papua spatial planning revision team has not reached that percentage. Based on the latest spatial planning revised data, Percentage of protected areas is still at 56.14 percent. Reaching 70 percent, revision team must allocate a cultivation area (especially one that has a permit area) to enter into a protected area in spatial planning document. This work is not easy, requires carefulness in permit data and building commitment of stakeholders. The author intentionally wrote this article in the hope that it could be used by the spatial planning revision team who are jointly realizing the commitment of the Governor of West Papua Province.
PT Bintuni Agro Prima Perkasa (PT BAPP) in Tambrauw District, West Papua might have been quite happy because it had obtained a Forest Area Release area for oil palm plantations that was wider than the area determined by Zulkifli Hasan, the Minister of Forestry at that time. On September 29, 2014, the Minister of Forestry signed a Decree on the Release of PT BAPP's oil palm plantations totaling ± 19,368.77 hectares. However, on the map attached to the decree there are ± 32,390.50 hectares of Forest Area which has been released as other use areas/APL. There are ± 13,021.73 hectares which should be able to be maintained as a Forest Area but the Ministry of Forestry does not seem to be researching this well anymore so this area has also changed to APL. Before the decree on the release of forest areas by the Minister of Forestry was set, on June 25, 2014, the Directorate General of Forestry Planning carried out the demarcation of the boundary and delivered a letter of the results of the boundary demarcation to the Minister. The letter stated that there were ± 13,021.73 hectares of primary forest that was excluded from the Forest area Release and followed up with the boundary demarcation. According to the author, the mean of the word "excluded" from the release of forest area means that this area is not part of what will be released as APL. The letter seemed neglected so that this area had also changed to APL. PT BAPP could have expanded its permit area by requesting an expansion of the ± 13,021.73 hectare primary forest. In November 2006 and 9 August 2007, PT BAPP made a request of ± 40,000 hectares, it is not impossible that this area would be targeted by the company. Moreover, legally, this area is not a forest area, it is very easy to obtain an operational permit. We also know together that the strong action of Mpur Indigenous Peoples is heard to stop the operationalization carried out by PT BAPP. It is time for the Spatial planning Revision team to save the indigenous peoples territory. This area can be included in the socio-cultural strategic area, it is hoped that after it is integrated in the regional spatial planning, it can become a priority for the government in the preparation of planning documents such as the Medium-Term Development Plan, Strategic Plans and Work Plans, especially to encourage recognition and protection as well as empowering the community. This protection can also contribute to saving Papua's Primary natural forests, known as the last forest in the World. Reference: -SK 738 / MENHUT-II / 2014 concerning the Release of the Forest Area for PT BAPP's Oil Palm Plantations - Public Service and Spatial Planning Office. 2020. Revised RTRW of West Papua Province. Presented at the Sustainable Palm Oil Discussion at the Swissbel Hotel, Manokwari. February 19, 2020 Konsesi PT BAPP, Kabupate Tambrauw, Provinsi Papua Barat Komitmen Gubernur Provinsi Papua Barat untuk memperoleh 70 persen kawasan lindung dalam revisi RTRW Papua Barat cukup kuat dan selalu terdengar diucapkan langsung oleh Gubernur pada beberapa pertemuan terakhir. Namun hingga saat ini tim revisi RTRW Papua Barat masih belum mencapai persentase tersebut. Berdasarkan data Revisi RTRW terakhir, persentasi kawasan lindung masih berada pada angka 56,14 persen. Mencapai angka 70 persen, tim revisi harus mengalokasikan kawasan budidaya (terutama yang telah memiliki izin) untuk masuk ke dalam pola ruang lindung. Pekerjaan ini tidak mudah, membutuhkan ketelitian dalam melihat data perizinan dan membangun komitmen para pihak. Penulis dengan sengaja menulis artikel ini dengan harapan dapat digunakan oleh Tim Revisi RTRW yang sedang bersama mewujudkan komitmen Gubernur Provinsi Papua Barat. PT Bintuni Agro Prima Perkasa (PT BAPP) yang sedang beroperasi di Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provisi Papua Barat mungkin cukup senang karena telah memperoleh areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sawit yang lebih luas dari areal yang ditetapkan oleh Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan pada masa itu. Pada 29 September 2014, Menteri Kehutanan menandatangani SK Pelepasan untuk perkebunan kelapa sawit PT BAPP seluas ± 19.368,77 Hektar. Namun pada Peta yang terlampir dalam SK tersebut terdapat ± 32.390,50 hektar Kawasan Hutan (HPK) yang dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Ada ± 13.021,73 hektar yang seharusnya dapat dipertahankan sebagai Kawasan Hutan namun Kementerian Kehutanan nampaknya tidak meneliti ini lagi secara baik sehingga areal ini ikut berubah menjadi APL. Sebelum SK pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan ditetapkan, pada Tanggal 25 Juni 2014, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melakukan penataan batas dan menyampaikan Surat hasil penataan batas kepada Menteri. Surat tersebut menyatakan bahwa terdapat ± 13.021,73 hektar hutan primer yang dikeluarkan dari Pelepasan Kawasan Hutan dan ditindaklanjuti dengan tata Batas. Menurut Penulis, maksud dari kata ‘”dikeluarkan” dari pelepasan kawasan hutan bermakna bahwa kawasan ini tidak menjadi bagian yang akan dilepaskan menjadi APL. Surat tersebut terkesan diabaikan sehingga kawasan ini ikut berubah menjadi APL. SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk PT BAPP PT BAPP bisa saja melakukan perluasan areal izin miliknya dengan melakukan permohonan perluasan terhadap hutan primer seluas ± 13.021,73 hektar tersebut. Pada November 2006 dan 9 Agustus 2007, PT BAPP melakukan permohonan seluas ± 40.000 Hektar, bukan tidak mungkin wilayah ini akan diincar oleh perusahaan. Apalagi secara legal, wilayah ini bukan merupakan kawasan hutan, sangat mudah memperoleh izin operasionalnya. Kita juga ketahui bersama bahwa sangat kuat terdengar penolakan masyarakat adat untuk menghentikan operasionalisasi yang dilakukan oleh PT BAPP. Sudah saatnya tim Revisi RTRWP menyelamatkan wilayah masyarakat adat tersebut. Wilayah ini dapat dimasukkan dalam kawasan strategis sosial budaya, diharapkan setelah diintegrasikan dalam RTRWP, dapat menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja terutama untuk mendorong pengakuan dan perlindungan ha serta pemberdayaan komunitasnya. Penyelamatan ini juga sekaligus dapat berkontribusi pada penyelamatan hutan alam Primer Papua yang dikenal sebagai hutan terakhir di Dunia.
Referensi: -SK 738/MENHUT-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan HPK untuk Perkebunan Sawit PT BAPP -Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 2020. Revisi RTRW Provinsi Papua Barat. Dipresentasian pada acara Diskusi Sawit Berkelanjutan di Swissbel Hotel. 19 Februari 2020 Kondisi Jalan di Salah Satu Konsesi Perkebunan Sawit di Provinsi Papua Barat Grup Indogunta merupakan kelompok perusahaan pemegang izin perkebunan kelapa sawit terluas di Provinsi Papua Barat. Indogunta Grup terdiri dari empat perusahaan perkebunan yaitu PT Bintuni Agro Prima Perkasa di Kabupaten Tambrauw, PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Bintuni, PT Rimbun Sawit Papua di Kabupaten Fakfak dan PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama. Total luas keseluruhan izin empat perusahaan sekitar 127.679 hektar atau hampir mendekati luas kota New York. Luasan tersebut diperoleh dari berbagai data seperti Data perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Barat, Izin Prinsip Pelepasan kawasan Hutan, KLHK serta berita acara hasil penataan batas kawasan hutan KLHK.
Hanya 9 Grup perusahaan yang menguasai bisnis perkebunan sawit di Papua Barat yaitu Grup Indogunta, Capitol, ANJ, Genting, Ciptana, Rajawali, Mega Masindo, Indonusa, dan Kayu lapis Indonesia dengan total luas Izin Usaha Perkebunan yaitu 490.191 Hektar. Setelah Indogunta, Grup ANJ merupakan pemegang izin terluas kedua disusul oleh Grup Capitol pada posisi ketiga Sebagaimana diberitakan pada beberapa tulisan bahwa Indogunta Grup diduga terhubung dengan Salim Grup (perusahaan pemegang merk terkenal dibawah label Indofood) melalui Beneficial ownership. Tiga dari keempat perusahannya telah beroperasi yaitu PT Bintuni Agro Prima perkasa (PT BAPP), PT Subur Karunia Raya (PT SKR) dan PT RImbun Sawit Papua (PT RSP). PT BAPP tidak mengelola komoditas sawit di wilayah konsesinya melainkan mengembangan perkebunan jagung yang saat ini ditentang oleh beberapa kalangan. Referensi: -https://awasmifee.potager.org/?p=1611&lang=id -Materi Kepala Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Barat tentang Perkebunan dan Industri Sawit di Provinsi Papua Barata dalam acara sawit berkelanjutan. 19 Februari 2020. -Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan. KLHK. 2014 -Berita Acata tata Batas kawasan Hutan KLHK. 2014 - https://atlas.cifor.org/papua/ Pada hari Kamis, 27 Februari 2020 akan dilaksanakan Pertemuan Tingkat Tinggi Investasi Hijau Untuk Papua dan Papua Barat yang dilaksanakan di Sorong, Papua Barat. Pada pertemuan tersebut sebagian besar peserta berasal dari perusahaan raksasa, pemerintah dan minim partisipasi masyarakat adat Papua. Juga Turut Hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Menyikapi pertemuan tingkat tinggi tersebut, Ketua Perkumpulan Panah Papua menyatakan bahwa pendekatan investasi hijau dalam cetak biru yang akan dibuat tidak harus mengundang perusahaan yang menggunakan lahan skala luas. Menurutnya investasi apapun di tanah Papua harus menguntungkan suku suku asli orang Papua. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa investasi tersebut tidak memunculkan konflik yang tidak diharapkan oleh orang asli Papua. Semestinya pendekatan investasi hijau dimulai dari komunitas masyarakat adat Papua pemilik tanah dan sumber daya alam. Biarkan mereka yang berinvestasi dan peran pemerintah memberikan kemudahan investasi bagi masyarakatnya.
Pertemuan yang minim partisipasi public ini diprakarsai oleh Inisiatif Dagang Hijau (IDH) yang berpusat di Belanda bersama beberapa beberapa organisasi Internasional, sektor swasta dan didukung oleh Kementerian Koordinator kemaritiman dan investasi serta beberapa kementerian Lainnya. Ketua Perkumpulan Panah Papua menyatakan bahwa untuk menjamin hak masyarakat adat atas tanah dan hutan, pemerintah harus mendorong pengakuan hutan hutan adat berdasarkan marga atau clan dari seluruh suku asli di Provinsi Papua Barat. Selanjutnya wilayah wilayah masyarakat adat yang telah diakui dapat diakomodir dalam perencanaan ruang. Tentunya dalam kaitan investasi yang menguntungkan bagi orang asli Papua, maka komunitas komunitas lokal perlu diberdayakan untuk terlibat aktif dalam investasi yang adil. Menurut Esau Yaung, Direktur Papuana Conservation, salah satu kendala utama pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Barat adalah masalah kepastian status lahan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Di mana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat belum mengintegrasikan wilayah wilayah masyarakat adat dalam perencanaan ruang. Selain itu, akibat perubahan pola ruang untuk kebutuhan investasi skala besar telah terjadi penurunan luas wilayah dengan fungsi lindung dimana sebelum revisi pola ruang kawasan fungsi lindung ± 5.3 juta hektar, tetapi setelah di revisi pada Tahun 2015 fungsi lindung hanya ± 3.3 juta hektar atau terjadi penurunan seluas ± 1.9 juta hektar. Hal ini tentu akan memicu degradasi dan deforestasi lahan dan hutan alam tersisa di dunia yang terdapat di tanah Papua. Lanjut Esau, pendekatan investasi hijau dalam merubah paradigma bisnis di tanah Papua, pemerintah dapat membangun sentra sentra ekonomi berdasarkan kesatuan wilayah adat dan memastikan dikelola oleh anak anak Papua bagi peningkatan kualitas hidup orang asli papua. Menyikapi pertemuan tingkat tinggi tersebut, masyarakat sipil Papua menyatakan sikap: 1. Menolak Pendekatan “Investasi hijau” yang tidak komprehensif mengedepankan perlindungan menyeluruh pada hutan tersisa dan hak hak masyarakat adat di Tanah Papua 2. Menolak Pendekatan skema dagang karbon berbasis proyek yang tidak berkontribusi signifikan pada penurunan emisi gas rumah kaca global yang berdampak langsung pada perubahan iklim 3. Mendukung Pemerintah Daerah untuk perlindungan hutan tersisa di Tanah Papua dan perlindungan hak hak masyarakat adat Masyarakat Sipil Papua: 1. Sulfianto Alias - Perkumpulan Panah Papua 2. Esau Yaung - Papuana Conservation 3. Franky Samperante - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Peta Konsesi PT HPP di Teluk Bintuni [2] Sekitar dua tahun lalu, ramai diberitakan oleh berbagai media tentang pengungkapan sejumlah kayu ilegal oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat di Kilometer 14, Kampung Wesiri, Kabupaten Teluk Bintuni. Pada proses pengungkapan tersebut ditemukan puluhan paket kayu olahan, ratusan paket kayu campuran dan beberapa batang kayu bulat. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh PT NKA, Perusahaan pemenang lelang proyek Jalan Bintuni Km 14-Taroi milik A [1] Akhir dari kasus tersebut adalah pengenaan sanksi administrasi oleh Dinas Kehutanan kepada tersangka. Sebelumnya Kepolisian Daerah Papua Barat melimpahkan kasus ini kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sesuai kewenangannya. PT HPP gagal mengamankan kawasannya? Perlu diketahui bahwa ruas jalan Bintuni-Taroy yang telah dikerjakan sebagian besar terletak di dalam areal konsesi perusahaan kelapa sawit PT HCW Papua Plantation (PT HPP). Perusahaan ini telah memegang persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi untuk Perkebunan kelapa sawit dari Menteri kehutanan Zulkifli Hasan pada Tahun 2014. Berpedoman pada isi persetujuan prinsip [2], PT HPP wajib untuk mengamankan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang disetujui pencadangannya seluas ±17.885 hektar dari kegiatan perambahan hutan, penebangan liar dan kerusakan hutan lainnya. Apabila ketentuan ini dilanggar maka persetujuan prinsip ini batal dengan sendirinya. Pertanyaannya apakah penebangan liar oleh tersangka HA diketahui oleh PT HPP? Kami tidak perlu menjawab ini, namun kami menilai PT HPP telah gagal mengamankan areal yang telah disetujui oleh negara untuk dikelola oleh PT HPP. Sebenarnya cukup mudah untuk melakukan justifikasi bahwa proyek pembangunan jalan ini berstatus legal atau ilegal. Berdasarkan Data Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, sebagian besar proyek pembangunan ruas jalan di Papua Barat tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) [3] termasuk Ruas Jalan Bintuni-Distrik Taroy. Kegiatan pembukaan hutan untuk ruas jalan tentunya menyalahi aturan. Semestinya PT HPP perlu mengamankan kegiatan ini sebagaimana amanah persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan. Isi Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan atas nama PT HCW Papua Plantation di Kabupaten Teluk Bintuni Nomor S.410/Menhut-II/2014 Siapa PT HPP? PT HPP masuk dalam Grup Ciptana [4]. Di Papua Barat terdapat tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi masuk dalam Grup ini, yaitu PT Mega Mustika Plantation (Kabupaten Sorong), PT Cipta Papua Plantation (Kabupaten Sorong) dan PT HCW Papua Plantation (Kabupaten Teluk Bintuni). Jabatan Komisaris dan Direktur ketiga perusahaan cenderung diisi oleh sekelompok orang yang hampir sama. Total luas lahan yang akan dikelola untuk perkebunan sawit ketiga perusahaan sekitar 40 ribu hektar atau setara dengan tiga kali luas kota Paris. Saham PT HPP sebagian besar dimiliki oleh Jeny Tjandra [5], Istri dari pengusaha ternama pendiri PT Cipta Wijaya Mandiri, Sudarsono Chandrawidjaja. perusahaan ini memegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Hayu yang beralamat di Jalan Semarang-Purwodadi. Jawa tengah Selain itu, terdapat nama Joe Michael, seorang host acara pancing ikan yang pernah tayang di salah satu televisi terkenal di Indonesia . Dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT HPP. Joe Michael merupakan Suami dari Rita Effendy , Penyanyi Pop terkenal dengan lagu “Selamat Jalan Kekasih”. Kemudian ada Agus Soewito Soebandi menjabat sebagai Komisaris Perusahaan. Agus juga tercatat menjabat sebagai President Director di PT Cipta Wijaya Mandiri [6] Ekosistem Penting Dalam Konsesi Terdapat ekosistem penting di dalam areal konsesi PT HPP yang perlu mendapatkan perlindungan seperti Hutan Rawa Primer, Ekosistem gambut dengan Fungsi Lindung, dan Ekosistem Hutan Lahan Kering Primer [7]. Konsesi PT HPP terletak didaerah transisi antara tanah bergambut dan tanah mineral sehingga terdapat berbagai formasi ekosistem penting yang perlu dilindungi. Beberapa Ekosistem ini sangatlah penting sebagai penyangga bagi ekosistem lain yang berada dibawahnya seperti ekosistem mangrove di pesisir teluk yang berfungsi sebagai kawasan strategis keanekaragaman hayati Referensi
[1] https://papuabaratnews.co/hukrim/polisi-tetapkan-satu-tersangka-kasus-illegal-logging-di-bintuni/ [2] Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi untuk Perkebunan kelapa sawit atas n ama PT HCW Papua Plantation di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Nomor S.410/Menhut-II/2014 [3] Hasil Diskusi dengan staf Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, 2019 [4] https://awasmifee.potager.org/?p=1516 [5] Profil Perusahaan PT HCW Papua Plantation. Diakses tanggal 31 Maret 2019 pada website Ditjen AHU [6] http://www.ciptana.com/ [7] http://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/apps/Viewer/index.html?appid=38bd05e62ac24eae9b5a057e78389193 |
Archives
August 2026
|
RSS Feed