Panah Papua
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Donasi Koin

Hampir Setengah Tahun, Pengaduan Tujuh Komunitas Masyarakat Adat Bintuni Diabaikan Oleh Ombdusman Papua Barat

3/3/2021

0 Comments

 
Picture
     Tujuh komunitas masyarakat adat dari Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Adapun tujuh komunitas tersebut adalah Masyarakat adat Marga Masakoda, Isurakahmei, Aisnak, Pattiran, Hindom, Yec serta Isbeined yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni. Pada Bulan September 2020, ketujuh marga tersebut telah mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
    Awalnya ketujuh MHA tersebut mengusulkan pembentukan Panitia MHA di Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana telah diamanahkan dalam Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun usulan publik untuk pembentukan panitia MHA ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
    Piter Masakoda selaku perwakilan Marga Masakoda, Yec isbeiden dan Aisnak menyatakan bahwa kami sampai saat ini masih menunggu hasil dari Ombudsman Papua Barat yang pernah kami ajukan gugatan pada bulan September. Belum ada respon dari Ombudsman terhadap usulan kami. Sampai hari ini belum ada jawaban dan kami mendesak dan sangat mengaharapkan segera Ombudsman Papua Barat memberikan rekomendasi dan pemerintah daerah segera mengeluarkan SK Panitia MHA karena saat ini banyak perizinan di wilayah kami yang sering mengabaikan hak masyarakat adat.
    Piter juga menambahkan hitung hampir setengah tahun maka kami melihat bahwa pengaduan kami tidak bisa ditindaklanjuti, kami merasa kami akan dirugikan sehingga kami mau untuk Ombudsman Papua Barat segera melakukan ini, kami MHA di Kabupaten Teluk Bintuni mengharapkan supaya pengaduan kami dapat ditindaklanjuti.
    Senada dengan Piter, Samuel Orocomna selaku perwakilan MHA Isurkahmei juga merasa kecewa terhadap Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Sam menyatakan bahwa alasan kekecewaan ini karena Ombudsman hingga saat ini tidak menanggapi pengaduan yang telah dimasuukan kepada Ombudsman RI enam bulan yang lalu. Harapan kami agar Ombusman dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut segera. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak merespon usulan tujuh komunitas MHA untuk membentuk Panitia MHA.

Kontak Person : Piter Masakoda (082329241173)

0 Comments

Tolak RA dan PS Saat Ini, Masyarakat Sipil Tantang Gubernur Papua Barat Memprioritaskan Pengakuan Hak Penguasaan dan Kepemilikan, serta Hak Pengelolaan Tanah dan Hutan Adat Masyarakat Adat  Papua

8/2/2021

0 Comments

 
Picture
Perwakilan Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di Papua Barat menantang Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan untuk mempriortiaskan dan memberikan pengakuan hak penguasaan, pemilikan dan pengelolaan hutan kepada masyarakat adat Papua. Masyarakat sipil menolak program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, yang tidak sejalan dengan aspirasi, pengetahuan dan hak masyarakat adat Papua.
Sulfianto Alias mewakili Perkumpulan Panah Papua menyampaikan “kita ketahui bersama bahwa deforestasi di Papua kerap terjadi di wilayah yang telah dibebani perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan dan lahan skala luas. Pada satu sisi bahwa telah terjadi perebutan lahan milik masyarakat adat yang difasilitasi oleh negara kepada pemegang izin. Akibatnya terdapat ketimpangan penguasaaan lahan secara legal antara pemegang izin dan masyarakat adat.
“Pemerintah mempunyai program  perhutanan sosial (termasuk hutan adat) dan reforma agraria yang jauh dari tuntutan dan permintaan masyarakat adat, apalagi program ini sekedar didorong di wilayah diluar konsesi perizinan maka hal ini menjadi sia sia dan belum menyelesaikan permasalahan ketimpangan lahan yang dikuasai oleh pemodal, pemerintah seharusnya melindungi hutan termasuk pada kawasan hutan yang telah dibebani izin”. Sapa Alias
Alias Menambahkan, “Selain itu, Cita cita untuk mengatasi perubahan iklim tidak akan bisa teratasi sebab deforestasi masih terus saja berlangsung hingga saat ini khususnya di wilayah berizin”.
    Berdasarkan Data dari Masyarakat Sipil bahwa terdapat sekitar 3 juta hektar hak masyarakat adat atas hutan yang di berikan kepada pemegang izin untuk pengelolaan hasil hutan, sedangkan hak pengelolaan hutan oleh masyarakat adat melalui hutan adat masih nol hektar. Di Sektor perkebunan, 0,5 Juta hektar lahan di Papua Barat dikuasai hanya oleh 9 kelompok sedangkan kepemilikan lahan milik masyarakat adat di wilayah berizin ini belum ada.
    “Sedangkan Program Reforma Agraria hanya sekedar proyek semata. Tidak mampu menyelesaikan ketimpangan lahan terutama di wilayah yang telah dibebani izin dan masyarakat adat tidak tahu kalau izin tersebut telah diberikan kepada pemodal” imbuh Alias

    Nerius D. Sai Selaku perwakilan Perkumpulan Mongka Papua mempertanyakan peran Gubernur yang diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai hutan adat. “Andai saja Gubernur memiliki peran dalam pemberian hak pengelolaan hutan adat, maka kenapa sejak dahulu tidak didorong. Substansi yang berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat peran gubernur ada di mana? mau pake mekanisme apa? ini kan belum jelas”.
    Penias Itlay mewakili Perkumpulan Oase menyatakan bahwa “terkait pernyataan Gubernur Papua Barat yang menargetkan pecah telur untuk hutan adat sepertinya retorika saja. Karena belum tentu hutan adat dapat diberikan kepada masyarakat adat, masih jauh dari harapan. Apalagi konflik yang berlangsung saat ini antara masyarakat adat dan pemegang izin belum terselesaikan”.
Oleh Karena itu kami atas nama perwakilan masyarakat sipil meminta :
1. 1.    Kepada Gubernur Papua Barat untuk fokus mendorong hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah dan hutan adat kepada masyarakat adat Papua.
2. 2.    Meminta pemerintah nasional dan daerah untuk melaksanakan reforma agraria di Tanah Papua dengan memprioritaskan pengakuan hak penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan adat, serta hak pengelolaan atas tanah dan hutan adat masyarakat adat Papua. Pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah secara adil, dengan mereview dan mencabut izin-izin yang diperoleh korporasi secara melanggar hukum adat dan hukum negara;
3. Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengubah paradigma Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria dengan mengakui, menghormati dan melindungi pengetahuan dan cara pandang masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara adil dan berkelanjutan, serta berkewajiban menyelesaikan ketimpangan pengusaan lahan di Tanah Papua

Kami yang Bersolidaritas
Perwakilan Masyarakat Sipil

1. Perkumpulan Panah Papua
2. Perkumpulan Oase
3. Perkumpulan Mongka Papua
4. Perkumpulan Belantara Papua
5. Komari Papua
6. Papua Conservation
7. Papua Forest Watch
8. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
9. Teraju Foundation Kalimatan Barat
10. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan


0 Comments

Trans Papua Jokowi Gagal Memenuhi Hak Masyarakat Adat. Anggota Marga Manim dan Manimbu, Tambrauw Menyatakan Tolak

28/1/2021

1 Comment

 
Picture
Marten Manim, Perwakilan Marga Manim di Distrik Mubrani
Pembangunan Proyek Nasional Jalan Trans Papua ruas Sorong-Manokwari dinilai gagal memenuhi hak masyarakat adat khususnya masyarakat adat dari Marga Manim dan Manimbu, Distik Mubrani, Kabupaten Tambrauw. Pendapat ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat Marga Manim, Marten Manim pada Rabu, 28 Januari di Kampung Arfu Distrik Mubrani, Kabupaten Tambrauw. Yosep juga menambahkan bahwa pembangunan ruas jalan baru trans papua di gunung pasir sama sekali tidak pernah melibatkan masyarakat adat marga manim dan maimbu selaku pemilik tanah adat di wilayah tersebut. Bahkan pembebasan hak ulayat sama sekali tidak diberikan kepada kami baik itu ruas jalan lama yang sudah dibangun maupun ruas jalan baru yang baru baru ini dibuka.
        Kami sudah bertemu dengan perusahaan pembangunan ruas jalan PT Putra Bungsu, tapi mereka tidak memberikan kepastian tentang hak kami sebagai pemilik ulayat. Mereka hanya sampaikan bahwa jalan ini dibangun untuk masyarakat dan pihak perusahaan sama sekali tidak menyinggung tentang hak kami. Padahal mereka sudah mulai bekerja di tanah ini.
       Perwakilan Perempuan Adat dari Mubrani, Yubelina Manimbu juga menyampaikan penolakan terhadap ruas jalan trans Papua yang dibangun di wilayah adatnya. Kami sudah berupaya melaporkan hal ini kepada Kepolisian, namun belum ada penyelesaian hingga saat ini. Bahkan ketika bos perusahaan dipanggil oleh pihak kepolisian, tidak ada tanggapan dari bos perusahaan tentang msalah ini. “macam masuk telinga kiri leuar telinga kanan” tuturMarten
    Moses Manim yang juga sebagai perwakilan anggota masyarakat adat marga Manim dan Manimbu menilai bahwa pembukaan ruas baru di bawah gunung pasir dapat membahayakan saya dan keluarga di kampung Arfu. “Kitong tahu, jalan baru ini dekat dengan Kali Kasi, dan itu gampang longsor. Kalau longsor terus, kali kais bisa ta tutup, kampung Arfu bisa banjir karena kampung ini dia datar, bahaya bagi kami, masyarakat adat manim dan manimbu yang tinggal di sini”.
     Sulfianto Alias selaku perwakilan organisasi masyarakat sipil Perkumpulan Panah Papuu menilai bahwa anggaran proyek strategis nasional biasanya telah mencakup anggaran untuk pembayaran hak dari masyarakat adat yang wilayah adatnya terkena dampak dari pembangunan jalan Trans Papua. Jika ditemukan bahwa hak masyarakat adat belum dipenuhi, bisa dikatakan ada indikasi korupsi dalam proyek pembangunan ruas jalan ini. Semestinya sebelum proyek dijalankan, terlebih dahulu pemenuhan hak harus dipenuhi oleh pemerintah.
     Alias Juga menambahkan bahwa Proyek Strategis Nasional pembangunan Jalan Trans Papua masih belum mampu sejahterakan Orang Asli Papua. “Kita lihat saja, masyarakat adat Mubrani kalau mau ke ke Fef (Ibu Kota Kabupaten Tambrauw) untuk mendapatkan pelayanan publik misalnya urus KTP, harus mengeluarkan biaya transportasi sebesar 8 Juta pulang pergi. Itu baru transportasi. Dan setiba di Fef, belum tentu juga dapat memperoleh akses pelayanan publik yang baik. Masyarakat Adat mau dapat uang sebesar itu dari mana?”. Kami menilai pembangunan proyek jalan Trans Papua bisa jadi hanya memberikan keuntungan bagi segelintir orang, seperti pemenang proyek, pejabat pembuat komitmen pada pemerintah bahkan memberikan hanay keuntungan kepada investor yang menggunakan jalan trans papua untuk operasionl perusahaannya.
1 Comment

Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria tidak Mengubah Kesenjangan Penguasaan Lahan di Tanah Papua, Masyarakat Sipil Kecewa Kinerja Pokja PS

19/1/2021

0 Comments

 
Picture
Aktifitas Perkebunan dengan cara membakar lahan yang terletak di wilayah izin PT Bintuni Sawit Makmur. Pada lokasi yang sama juga terdapat areal Perhutanan Sosial
Pada Tanggal 6 Januari 2021, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyerahkan hak pengelolaan hutan dan redistribusi lahan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. Dalam acara penyerahan tersebut, Provinsi Papua mendapatkan hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 81.000 Hektar untuk 3.040 kk dan alokasi redistribusi lahan seluas 271.100 hektar. Provinsi Papua Barat memperoleh hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 65.000 Hektar untuk 7.240 kepala keluarga  dan alokasi redistribusi lahan seluas 15.600 Hektar untuk 5.624 kepala keluarga.
    Menanggapi hal tersebut, Sulfianto Alias mewakili Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua menilai hak pengelolaan lahan seperti perhutanan sosial dan redistribusi lahan di Tanah Papua tidak mampu mengubah kesenjangan penguasaan lahan di Tanah Papua. Berdasarkan data tersebut dapat kita katakan bahwa wilayah kelola yang diberikan oleh Negara belum menyentuh wilayah pemegang izin berbasis lahan skala luas. Wilayah yang diberikan hanya terbatas pada wilayah diluar konsesi. Padahal wilayah tersebut juga milik masyarakat adat itu sendiri.
    Selain itu, pada penyerahan juga masih nihil penyerahan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat hukum adat. Padahal masyarakat hukum adat memiliki banyak permasalahan terutama konflik antara komunitas dengan pemegang izin. Bahkan Hutan adat dapat menjadi alat resolusi konflik jika hak pengelolaan tersebut diberikan. Redistribusi lahan yang masuk dalam skema TORA juga tidak memperlihatkan perubahan ketimpangan penguasaan lahan di Tanah Papua. Padahal terdapat alokasi 20 persen redistribusi lahan dari pemegang izin namun tidak kunjung diserahkan kepada masyarakat.
    Berdasarkan hasil analisis perkumpulan Panah Papua, terdapat 9 orang/kelompok yang memperoleh izin untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dari pemerintah. 9 orang/kelompok ini menguasai 0,5 Juta hektar Lahan di Papua Barat. Alias juga Menambahkan bahwa jika permasalah ini tidak diselesaikan maka konflik akan terus terjadi dan ketimpangan pengusaan lahan akan semakin senjang.
    Kami berharap Pemerintah khususnya Pokja perhutanan Sosial Provinsi Papua dan Papua Barat dapat fokus menyelesaikan permasalahan dengan memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyaraakt adat di awal Tahun ini. Komunitas sudah siap dengan usulannya tinggal pemerintah saja selaku pengembil kebijakan, mau memberian hak tersebut atau tidak.
0 Comments

Rayu Capitol Lemahkan Penegak Hukum di Papua?

29/12/2020

0 Comments

 
Picture
Pencabutan Perkara Banding Kasus PT MSL oleh JPU dengan Terdakwa JB. Sumber :http://sipp.pn-manokwari.go.id/index.php/detil_perkara
Grup Capitol adalah kelompok atau kumpulan korporasi yang sahamnya dikuasai oleh keluarga Widjaja yang terhubung dengan salah satu konglomerat sawit di Dunia, Eka Tjipta Widjaja. Empat anak perusahaannya berada di Provinsi Papua Barat yaitu PT Medco Papua hijau Selaras (PT MPHS), PT Mitra Silva Lestari (PT MSL), PT Anugerah Papua Investindo Utama (PT APIU) dan PT Henrison Inti Persada (PT HIP). Total luasan keempat perusahaan mencapai sekitar 92 ribu hektar.
    Masih hangat pemberitaan bahwa dua dari empat perusahaan tersebut terjerat kasus pelanggaran ingkungan dan permasalahan yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat. Perusahan pertama adalah PT MSL, salah satu karyawan perusahaan tersebut (inisial JB) telah dinyatakan bersalah membuka lahan tanpa izin lingkungan yang terjadi di kampung Yarmatum, Distrik Tahota. Proses penegakan hukum cukup lama berlangsung. Kurang lebih memerlukan waktu satu tahun dalam proses penegakan hukum untuk kasus ini, mulai dari penyegelan oleh Balai Gakkum KLHK Maluku Papua sekitar Bulan Agustus Tahun 2019 hingga  putusan pengadilan pada Bulan September 2020.
    Putusan Hakim Pengadilan Manokwari pun membuat publik cukup kecewa. Menelaah dokumen Putusan Hakim Nomor Nomor : 142/Pid.B/LH?2020/PN.Mnk dinyatakan bahwa  bahwa terdakwa JB divonis bersalah dan dikenakan pidana penjara selama 1 Tahun namun hukuman pidana tidak usah dijalani. kecuali, dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap Terdakwa diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana. Tidak terdapat alasan atau pertimbangan mengapa hukuman ini tidak dijalani.
    Menanggapi hal tersebut, pada Tanggal 25 September 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan hakim. Inisatif Banding pun sempat didaftarkan di pengadilan namun pada Tanggal 5 Oktober 2020 JPU kembali mencabut permohonan pengajuan banding yang diajukan [1]. Belum diketahui alasan pencabutan permohonan banding tersebut.
    Perusahaan kedua adalah PT MPHS. Perusahaan ini dahulu dimiliki oleh Medco Group. Namun sahamnya dibeli oleh Capitol Group. Pada Bulan Desember 2020,  sebagaimana diberitakan dari media [2}, Gakkum LHK Maluku Papua memberikan sanksi tertulis kepada perusahaan yang beroperasi di dataran Warmare, Prafi, Masni dan Sidey ini. Sanksi tersebut dikabarkan dikeluarkan pada bulan Desember 2020.
    Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang mengaku menyayangkan sanksi yang dijatuhkan oleh Gakkum LHK yang tidak dikoordinasikan oleh DLHP Kabupaten Manokwari. Berdasarkan keterangan Yohanes Ade Lebang sebagaimana dikutip dari suaramandiri.co  menyatakan “Mereka (perusahaan) tingkat ketaatannya adalah hasil temuan Gakkum untuk diselesaikan atau ditindaklanjuti. Dan sebenarnya itu yang kami miliki kalau kabupaten. Kalau mereka (Gakkum KLHK) hari ini mereka bisa koordinasi dengan kita sebenarnya kalau sudah sampai tiga kali begini statusnya bisa kita naikkan. Apakah pidana ataukah pencabutan izin seperti itu. Tapi itu yang disayangkan, kasusnya itu mereka jalan sendiri tanpa koordinasi,”
    Dua kasus di atas menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum khususnya pada isu kejahatan sumber daya alam. Kelemahan ini dapat ditunjukkan melalui perilaku penegak hukum yang tidak wajar terhadap penanganan sebuah kasus [3} bahkan dapat terjebak dalam pusaran korupsi bersama pelaku kejahatan lingkungan. Perilaku ini dapat penulis rangkum sebagai berikut:
1. Proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran izin lingkungan oleh PT MSL  yang memerlukan waktu yang cukup lama
2. Putusan hakim yang tidak menahan tersangka J.B dalam kasus pelanggaran izin lingkungan oleh PT MSL padahal JB dijatuhi hukuman pidana 1 Tahun Penjara.
3. Pencabutan permohonan banding atas putusan Hakim pengadilan Negeri terhadap kasus pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan oleh J.B, selaku karyawan PT MSL. Pencabutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah didaftarkan di pengadilan
4. Tidak adanya langkah hukum yang pasti terhadap kasus dugaan pencemaran limbah dari PT MPHS. Padahal PT MPHS telah tiga kali dijatuhi sanksi administrasi dan telah layak diproses pidana ataupun pencabutan izin

[1] http://sipp.pn-manokwari.go.id/index.php/detil_perkara
[2] https://suaramandiri.co/2020/12/17/pemberian-sanksi-kepada-salah-satu-perusahaan-di-warpramasi-oleh-gakkum-klhk-tanpa-rekomendasi-kepada-dlh-manokwari/
[3] Voigt. S. 2007. When a Gudge likely to be a corrupt? Global Corruption Report. Transparency International

0 Comments

Tidak Memenuhi Hak Adat dan Diduga Menggunakan Kayu Ilegal, LNG Tangguh dan Pemda Bintuni Diadukan Kepada Penegak Hukum

17/9/2020

0 Comments

 
         Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Marga Aisnak, Suku Moskona mengadukan LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Balai Penegak Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Maluku Papua. Adapun Pengaduan ini dilakukan karena proyek rumah sosial kerja sama LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah di Distrik Weriagar langgar kesepakatan dalam pemenuhan hak masyarakat adat. Kami pemilik hak Ulayat awalnya ditawarkan untuk menjalin kerja sama, bukan kami yang memiliki kemauan namun setelah dijalin kesepakatan dengan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi, terdapat hak hak kami yang tidak dipenuhi oleh perusahaan ini tutur Korneles Aisnak yang mewakili komunitas masyarakat adat marga Aisnak. PT Sorong Raya Konstruksi adalah perusahan yang mengelola kayu di Weriagar untuk pekerjaan pembangunan rumah kayu 39 Unit di Kampung Weriagar Baru dan Tuanaikin. Perusahaan tersebut didanai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bekerja sama dengan perusahaan Minyak dan Gas LNG Tangguh.
Picture
Gambar 1. Bukti Tanda Terima Pengaduan dari MHA Marga Aisnak
        Korneles Aisnak Menyatakan bahwa Kami telah berupaya menuntut hak kami kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan namun tidak ada solusi. Kami  bertemu dengan Kepala Distrik Weriagar dan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi untuk menagihkan sisa kompensasi kayu merbau yang telah disepakati namun Direktur PT Sorong Raya Konstruksi menyampaikan bahwa sisa pembayaran kompensasi adalah urusan dari pemilik PT Sorong Raya Konstruksi. Kami juga telah menelepon pemilik perusahan PT Sorong Raya Konstruksi. Pemilik perusahaan menjanjikan akan datang di Kota Bintuni untuk mengurus permasalahan ini namun hingga hari ini dari pihak perusahaan tidak kunjung datang.
Picture
Gambar 2. Kayu Merbau yang di Duga Ilegal ditumpuk di Sempadan Kali Weriagar
          Kayu yang diperoleh untuk pembangunan rumah sosial juga diduga Ilegal. Sulfianto Alias selaku aktivis lingkungan di Perkumpulan Panah Papua menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adat, untuk proyek tersebut terdapat sekitar 1000 meter kubik kayu yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan. Biasanya proses perizinan seperti ini dapat berupa Izin Pemungutan Hasil Hutan kayu (IPHK) dan hanya dapat diberikan luasan sekitar 5 hektar dengan produksi 50 meter kubik dengan masa berlaku izin hanya tiga bulan. Jika Perusahaan telah mengantongi IPHK dan telah memungut hasil hutan kayu sebanyak 1000 meter kubik maka dapat dipastikan kayu tersebut adalah ilegal. Pemegang izin harus bertanggung jawab terhadap pemungutan hasil hutan kayu tersebut.
0 Comments

Tanah Masyarakat Adat Sumuri Tidak Dilepaskan Untuk Kawasan Strategis Nasional

18/6/2020

3 Comments

 
Picture
Rafael Sodefa, Anggota MRPB dari wilayah SUmuri, Kabupaten Teluk Bintuni
Onar Baru merupakan sebuah wilayah yang menjadi proyek pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni dan telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan strategis nasional berupa kawasan industri khusus. Proyek ini akan dihubungkan dengan pengembangan industri hilir gas dari tangguh untuk industri pupuk dan petrokimia. Luas lahan diperkirakan sekitar 2112 Hektar[1].
Tidak Ada Pembebasan Tanah dari Suku Sumuri
    Rafael Sodefa selaku perwakilan Majelis Rakyat Papua Barat yang juga berasal dari Suku Sumuri menyampaikan bahwa pada dasarnya tanah di sumuri kami tidak jual belikan tapi sifatnya sewa atau kontrak. Ini sudah disepakati dalam proses AMDAL genting oil Tahun 2019. Apa yang sudah disepakati tentunya akan berlaku kepada Petrokimia juga, sebab Petrokimia akan membuat AMDAL juga. Belajar dari pengalaman LNG Tangguh, dengan nilai tanah yang yang dijual sangat rendah  maka kami tidak mau lagi dan sudah belajar dari pengalaman itu .Untuk Petrokimia, Lembaga Masyarakat Adat Sumuri akan membantu bicara dengan yang bersangkutan dalam hal ini Marga Agofa.
    Hal yang serupa disampaikan oleh Ketua LMA Suku Sumuri Tadius Fossa. Tadius menyampaikan bahwa terdapat komitmen seluruh marga  di Sumuri untuk tidak melepaskan tanah kepada pihak lain. Itu terjadi pada kegiatan AMDAL Genting Oil. Jadi kemarin kita tawar menawar waktu di kementerian, mereka sampaikan (kementerian) bahwa jika tidak terdapat sepotong surat penyerahan tanah, maka investasi tidak bisa berjalan. Selain itu Tadius juga menambahkan bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu pemilik ulayat meminta untuk sistemnya dikontrakkan. Pemerintah daerah menyampaikan kalau sistemnya dikontrakkan maka dasarnya perusahaan tidak akan beroperasi disini, tapi kalau ada kejelasan di tingkat Kabupaten maka perusahaan bisa beroperasi dan keputusan ada di marga selaku pemilik tanah dan pemerintah daerah, sedangkan saya tidak bisa mengambil langkah untuk keputusan.
Marga Agofa Telah diakui oleh Negara
    Berdasarkan Peta Partisipatif Wilayah Masyarakat Hukum Adat [2], Kawasan ini tumpang tindih dengan wilayah komunitas masyarakat hukum adat Marga Agofa Suku Sumuri yang telah diakui keberadannya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPMHA) di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu Badan Pertanahan Negara/Agraria dan Tata Ruang  (BPN/ATR) Provinsi Papua barat telah memetakan hak komunal masyarakat adat di kawasan strategis ini [3].
    Bupati Teluk Bintuni dan Gubernur Papua Barat pun telah menandatangani Memorandum of Understandsing (MoU) dengan Kementerian Perindustrian pada saat rapat kerja Bupati/Walikota se Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong Selatan. Dalam MoU tersebut Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyediakan lahan seluas 50 hektar untuk mendukung kawasan industri. Melalui APBD Perubahan 2019, Pemerintah Daerah mengalokasikan Rp 10 miliar untuk pembebasan 50 hektar lahan untuk pembangunan kawasan inti [4] namun hingga saat ini pembayaran hak atas tanah belum dilakukan[5]. Pada Bulan Februari 2020, Bupati yang diwakili staf ahli, Kepala Bappeda dan Tim lintas sektoral Kementerian melakukan kunjungan ke Kampung Onar. Saat kunjungan itu, terdapat pembayaran uang ketuk pintu sebesar 50 juta dari Pemerintah Daerah bersama perwakilan kementerian dan  diserahkan kepada marga Agofa yang diwakili oleh Ketua LMA Suku Sumuri. berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPMHA) di Kabupaten Teluk Bintuni, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam oleh pihak lain harus didasarkan kepada prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA. Prinsip PADIATAPA harus diterapkan secara partisipatif, adil serta  terbuka untuk publik. Tujuannya agar masyarakat adat dapat mengetahui proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil suatu usaha atau kegiatan.
Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Kawasan Strategis
    Pengadaan tanah untuk kawasan strategis mendorong pihak yang berhak (dalam hal ini masyarakat adat) wajib untuk melepaskan hak atas tanahnya. Kewajiban ini termuat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum. Pada Pasal 5 dinyatakan bahwa pihak yang berhak (dalam kasus ini adalah masyarakat adat) wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam Undang Undang ini, Gubernur memiliki kewenangan menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum setelah ada usulan dari instansi terkait (Pemerintah Pusat). Kesepakatan pihak yang berhak terhadap rencana lokasi pembangunan dilakukan melalui konsultasi publik. Jika dalam konsultasi publik terdapat pihak yang keberatan maka Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan yang dipimpin oleh sekretaris daerah sebagai ketua Tim dan salah satu anggotanya adalah Bupati. Lokasi pembangunan Pelaksaanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Lembaga Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional RI). Lembaga ini kemudian menetapkan penilai untuk menilai besaran ganti kerugian atas tanah pihak yang berhak. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilian saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
    Tanah suku Sumuri identik dengan sejarah asal usul yang sangat kuat seperti kisah Soway dan Doway yang memiliki nenek yang bernama Mai[6]. Selain itu ada juga cerita tentang Batu kumapa. Di sisi lain tanah ini dikepung investasi yang dikuasai korporasi besar. Anak adat  sumuri di masa depan mungkin tidak akan tahu lagi tentang sejarah dan batas kepemilikan wilayah masyarakat adat karena terdesaknya wilayah masyarakat adat oleh investasi berbasis lahan skala luas, kita berdoa dan yakin masih ada orang baik di dalam suku sumuri yang mampu mempetahankan tanah dan identitas budayanya.
Referensi:
[1]KPPIP. Kawasan Industri Teluk Bintuni Papua Barat. https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/s-pembangunan-kawasan-industri-prioritas-kawasan-ekonomi-khusus/kawasan-industri-teluk-bintuni-papua-barat/. Diakses pada Tanggal 17 Juni 2020.
 [2] Peta partisipatif wilayah masyarakat adat marga marga di Distrik Sumuri. Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni. 2016
 [3] Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan BPN. 2018. Koordinasi Strategis Reforma Agraria Nasional
  [4] Diperoleh dari media suara karya dengan alam website https://www.suarakarya.id/detail/101381. Pemda-Bintuni-Upayakan-Pembebasan-Lahan-Investasi-Industri-Petrokimia.
  [5] Hasil Wawancara dengan Ketua LMA Sumuri, Tadius Fossa
 [6] Naskah Akademik Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPMHA Teluk Bintuni

3 Comments

Surat Pernyataan Pers: Perkuat dan Lindungi Sistem Pengamanan Berbasiskan Pada Kelembagaan Adat dan Hukum Adat Setempat

9/5/2020

2 Comments

 
Picture
Komunitas MHA Suku Moskona di Moskona Barat. Foto : Sam
Masyarakat adat sudah sejak turun temurun hidup dan berkembang berdasarkan sistem, norma dan pengetahuan adat untuk mengatur hubungan-hubungan hukum masyarakat dan antar masyarakat, menata hubungan antar anggota masyarakat  terkait penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam pada lingkup wilayah adatnya, termasuk didalamnya sistem pengamanan, ketertiban sosial dan penegakan hukum, yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat adil, sejahtera, aman, tenteram dan damai.
           Di Tanah Papua, kebanyakan Orang Asli Papua yang berdiam di dusun dan kampung-kampung, masih hidup berdasarkan sistem hukum dan pengetahuan adat setempat, yang dihormati dan dipatuhi. Kelembagaan Adat yang ada atau nama lain, mempunyai otoritas menyelenggarakan dan memastikan keamanan dan ketertiban sosial masyarakat maupun wilayahnya, termasuk penegakan hukum melalui peradilan adat yang damai dan adil di lingkungan masyarakat adat setempat.    
Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tersebut diatas diakui dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otonomi Khusus Provinsi Papua, maupun dalam hukum dan instrument perjanjian internasional.
          Kami koalisi organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak-hak masyarakat adat Papua dan lingkungan, berpandangan negara belum sepenuhnya dan sungguh-sungguh mengakui, melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat Papua, sebagaimana terlihat dalam dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Maybrat, Kapolres Sorong Selatan, Dandim Sorong dan Komandan Detasemen Brimob Sorong, yang ditandatangani di Kumurkek, pada Rabu, 06 Mei 2020, terkait proses hukum dan kebijakan pembangunan Pos Polsek dan Koramil.
           Kami berpandangan, kebijakan keamanan dan pembangunan Pos Polsek dan Koramil di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, ataupun pembangunan infrastruktur keamanan apapun pada wilayah adat di Tanah Papua, seharusnya berdasarkan ketentuan, yakni terlebih dahulu melakukan musyawarah tanpa tekanan dan mendapatkan persetujuan luas dari masyarakat adat setempat. Hak masyarakat adat untuk bisa menentukan sendiri tata kelola politik, sosial, ekonomi, lingkungan alam, atau kebudayaan di wilayah adat mereka telah ditegaskan oleh instrumen HAM internasional UN Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB (13 September 2007). Indonesia sendiri telah memutuskan untuk menerima atau setuju terhadap instrument ini.
         Demikian pula, kami mendesak pemerintah daerah maupun aparatus keamanan negara, untuk mengambil langkah-langkah bersama masyarakat adat di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, yakni memperkuat dan mengutamakan sistem pengamanan dan penegakan hukum berbasiskan pada kelembagaan adat dan hukum adat setempat, hal mana merupakan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas.

Tanah Papua, 08 Mei 2020
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan:
1. Perkumpulan Panah Papua
2. Papua Forest Watch
3. LP3BH Manokwari
4. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
5. Greenpeace Indonesia
6. Koalisi LSM Papua Barat
7. Garda Papua
8. Forum Independen Mahasiswa Papua Barat
9. Babeoser BIKAR
10. Solidaritas Intelektual Muda Tambrauw Cinta Damai.
11. SKPKC-Ordo Santo Agustinus
12. Pemuda Katolik (PK) Komisariat Daerah Papua Barat ( KOMDA PB)
13. Ikatan Mahasiswa Kabupaten Maybrat di Yogjakartà
14. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat
15. Mahasiswa Aifat Timur Yogjakarta
16. Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Sorong Raya
17. Perkumpulan Belantara Papua
18. Solidaritas Mahasiswa Maybrat (SMM) Kota Studi Jayapura
19. Perhimpunan Bantuan Hukum Untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP)
20. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua
21. Dewan Masyarakat Adat Suku Momuna
22. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
23. Perkumpulan Mnukar Papua
24. Jaringan Advokasi Anggaran (Jangkar) Papua
2 Comments

Surat Keterangan Pers:Lindungi Hak Masyarakat Adat Suku Moskona di Areal Konsesi  PT Wanagalang Utama dan Segera Membentuk Tim Pencari Fakta

29/4/2020

0 Comments

 
Picture
 Gambar: Orang Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni (sumber: sam, 2020)
Perusahaan pembalakan kayu (HPH) PT. Wanagalang Utama melakukan operasi penebangan hasil hutan kayu di wilayah masyarakat adat yang berada di Dusun Aisnak, Distrik Aifat Timur Selatan Jauh, Kabupaten Maybrat, hingga ke Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Kami mendapatkan informasi bahwa masyarakat adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktifitas PT. Wanagalang Utama, utamanya belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat, terkait dengan pemberian kompensasi dari nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
    Berdasarkan dokumen surat perjanjian dan kesepakatan Tahun 2017 dan 2018, antara perwakilan masyarakat adat  di Kampung Aisnak, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dengan pihak perusahaan PT. Wanagalang Utama, kami menemukan penetapan nilai kompensasi kubikasi jenis kayu merbau dan jenis kayu non merbau masih dibawah ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014 ; dan besaran nilainya tidak adil, sebagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan dari harga jual di pasar.
Ketidakadilan dan buruknya sistem pembagian manfaat, maupun rendahnya penghormatan korporasi terhadap hak masyarakat adat setempat menimbulkan ketegangan dan pertentangan keras, yang kemudian diduga perusahaan mengundang aparat keamanan Brimob dalam pengamanan bisnis dan diduga berdampak pada ditemukannya anggota Brimob terluka dan meninggal di camp perusahaan PT. Wanagalang Utama.
    Kami menilai pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) belum tanggap dan melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap aktifitas perusahaan, untuk mencegah dan mengendalikan hal-hal yang tidak dikehendaki dan melanggar hukum, serta senantiasa melindungi hak-hak masyarakat adat. Demikian pula lembaga sertifikasi yang cenderung mengabaikan permasalahan pengelolaan hutan dan kegagalan korporasi menghormati hak-hak masyarakat adat, dengan hanya tergantung pada informasi perusahaan.
    Kini, aparat TNI dan Polri melakukan operasi keamanan pada kampung-kampung di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni, dengan dalih pengejaran terhadap oknum tertentu yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan perampasan senjata korban aparat Brimob (‘alm). Operasi tersebut menggunakan pendekatan keamanan, penangkapan dan cara kekerasan dengan korban warga sipil, serta pengrusakan harta benda, yang  menimbulkan keresahan dan masyarakat mengungsi ke hutan, hal-hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagaimana tertuang dalam Undang Undang 5/1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang Undang 12/2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak hak sipil dan politik serta Undang Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kami koalisi organisasi masyarakat sipil  meminta kepada:
1. Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, bersama Bupati dan DPRD di wilayah pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Maybrat, untuk segera pro aktif melakukan upaya perlindungan hak masyarakat adat Moskona dalam kasus perusahaan (HPH) PT. Wanagalang Utama dan segera membentuk Tim Khusus Pencari Fakta yang melibatkan organisasi keagamaan dan independen, untuk menyelidiki, mengungkap dan mengupayakan penyelesaian hukum kasus kekerasan dengan adanya aktifitas perusahaan PT. Wanagakang Utama;
2. Kepada Kapolda Provinsi Papua Barat dan Pangdam Kasuari untuk menghentikan operasi-operasi yang melibatkan aparat TNI dan Polri, yang dilakukan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat sipil; dan segera melakukan upaya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Kepala Dinas kehutanan Provinsi Papua Barat segera melakukan penilaian dan pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab terkait dugaan pelanggaran hukum terkait kewajiban perusahaan PT. Wanagalang Utama dalam memenuhi dan menghormati hak masyarakat adat setempat, serta memberikan sanksi yang adil;

Manokwari, 29 April 2020
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan:
1. Perkumpulan Panah Papua;
2. Papua Forest Watch;
3. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat;
4. Koalisi LSM Papua Barat;
5. Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos);
6. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Papua;
7. SKP KAMe
.8. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
9. Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa)
10. Perhimpunan Bantuan Hukum(PBH) Cendrawasih
11. Aliansi Demokrasi untuk Papua ( AlDP)
12. ELSHAM Papua
13. Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua
14. Dewan Masyarakat Adat Momuna
15. KontraS Papua
16. Pemuda Katolik Teluk Bintuni
17. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua
18. Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua
19. Himpunan Mahasiswa Aifat Timur Yogyakarta
20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sorong Raya
21. Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP)
       Sorong
22. Solidarity of Indigenous Papuan (SIP)
23. Sajogyo Institute
24. Perkumpulan Mnukwar Papua
25. Perkumpulan Belantara Papua

Narahubung : Bakhtiar Rumatumia(081343017672)

0 Comments

Peringati Hari Hutan Sedunia, Terdapat Tiga IUP Sawit di Dalam Kawasan Hutan Papua Barat

22/3/2020

0 Comments

 
Picture
Salah Satu Lahan Perkebunan Sawit di Provinsi Papua  Barat
Memperingati Hari Hutan Sedunia, masih terdapat berbagai kebijakan perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya kebijakan terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Perkumpulan Panah Papua mencatat, hingga saat ini terdapat tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan di Provinsi Papua Barat. Total luas IUP keseluruhan sekitar 42 Ribu hektar
Lolos dari Moratorium Sawit
    Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Papua Investindo Utama (PT APIU), PT Cipta Papua Plantation (PT CPP) dan PT Mega Mustika Plantation (PT MMP). PT APIU telah memperoleh IUP namun belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK. PT CPP dan PT MMP telah memegang IUP dan Surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK namun belum memegang Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK. PT CPP dan PT MMP mendapat pengecualian dari Inpres Moratorium Sawit Nomor 8/2018 sedangkan PT APIU harus menunggu kebijakan moratorium sawit berakhir. PT CPP dan PT MMP mendapat pengecualian karena dalam Diktum ke Dua angka 1c Inpres Moratorium Sawit menyatakan bahwa penundaan pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan berlaku bagi pemohon yang telah memperoleh persetujuan prinsip namun belum dilakukan tata batas.  Tercatat Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong telah melakukan pembahasan tata batas PT CPP dan PT MMP pada 28 Apirl 2016.
Maladmistrasi Perizinan
    PT APIU memperoleh IUP pada Tahun 2015 sedangkan PT CPP dan MMP memperoleh IUP pada Tahun 2014. Dalam proses permohonan IUP, pemerintah daerah seharusnya menggunakan Pedoman Permentan 93/2013 (sesuai dengan rezim perizinan untuk permohonan izinnya. Adapun salah satu persyaratan dalam permohonan IUP yaitu pemohon wajib melampirkan SK Menteri dibidang kehutanan tentang pelepasan kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) dan peta pelepasan kawasan HPK untuk permohonan yang berada di kawasan HPK. Berdasarkan peraturan yang berlaku,  permohonan tanpa melampirkan SK Menteri, maka IUP tidak dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun realita bahwa IUP telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Terdapat kewenangan yang dilampaui oleh penerbit izin sehingga dapat digolongkan ke dalam dugaan maladministrasi perizinan
Solusi
    Kewenangan dalam proses penyelesaian maladminstrasi dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Perwakilan Papua Barat dapat melakukan kajian terkait dugaan maladministrasi dan memanggil pihak yang menerbitkan izin. Ombudsman dapat mengeluakan rekomendasi tentang hasil kajian kepada kepala daerah agar dapat ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
 

Oleh : Bakhtiar Rumatumia, Aloysius Entama, Sulfianto Alias


Referensi :
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. 2019. Perkebunan dan Industri Sawit di Provinsi Papua Barat. Dipresentasikan pada acara sawit berkelanjutan di manokwari.
 https://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/home/
 Pusaka, 2016. Hutan lembah kalasou terancam kebun sawit. https://pusaka.or.id/2016/05/hutan-lembah-kalasou-terancam-kebun-sawit/. Diakses tanggal 22 Maret 2020.

0 Comments
<<Previous
Forward>>

    Archives

    March 2026
    January 2026
    December 2025
    October 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    February 2025
    January 2025
    November 2024
    August 2024
    June 2024
    April 2024
    November 2023
    August 2023
    July 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    November 2022
    July 2022
    June 2022
    April 2022
    March 2022
    January 2022
    November 2021
    September 2021
    August 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    September 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    September 2019
    June 2019
    March 2019
    January 2019
    November 2018
    July 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Beranda
  • Tentang
  • Berita
  • Publikasi
  • Donasi Koin